D3 Perbankan Syariah: Semester II

Ads

Showing posts with label Semester II. Show all posts
Showing posts with label Semester II. Show all posts
Tuesday 12 March 2013

Materi Kuliah : Contoh Makalah Amtsal Al-Qur'an

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL 
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah 1
1.2. Tujuan 1
1.3. Rumusan Masalah 1
BAB I I PEMBABAHASAN
2.1. Definisi Amtsal Al-Qur’an 2
2.2. Unsur-unsur Amtsal Al-Qur’an . 2
2.3. Macam-macam Amtsal dalam Al-Qur’an 3
2.4. Faedah Amtsal Al-Qur’an 4
2.5. Tujuan Amtsal Al-Qur’an 6
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan 7
DAFTAR PUSTAKA



Daftar Pustaka

http://www.google.com.RizkaMaulanLc.,M.Ag/
http://www.google.com.TamsilDalamAl-Qur’an/
http://www.scribd.com/doc/853865/amtsal-qur-an

Perbankan Syariah STAIN Metro Materi Kuliah, Semester II

Materi Kuliah : Contoh Makalah Amtsal Al-Qur'an BAB III


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Dari uraian di atasdaat tentang amtsal al-Qur’an, maka disimpulkan baha :
1. Amtsal al-Qur’an  adalah menampakkan pengertian yang abstrak dalam bentuk yang indah dan singkat yang mengena dalam jia baik dalam bentuk tasybih maupun majaz mursal. 
2. Macampermacam amtsal al-Qur’an  adalah amtsal yang jelas dengan menggunakan lafadz mitslu atau sesamanya, amtsal yang terselebung tana menggunakan lafazh mitslu dan amtsal yang berupa ungkaan bebas tanpa ada adat tasybih.
Allah menggunakan banyak perumpamaan (amtsal) dalam Al-Qur’an. Perumpamaan-perumpamaan itu dimaksudkan agar manusia memperhatikan,memahami, mengambil pelajaran, berpikir dan selalu mengingat. Sayangnya banyaknya perumpamaan itu tidak selalu membuat manusia mengerti, melainkan tetapada yang mengingkarinya/ tidak percaya. Karena memang tidaklah mudah untuk memahami suatu perumpamaan. Kita perlu ilmu untuk memahaminya.Amtsal Qur’an penting untuk memotivasi orang untuk mengikuti ataumencontoh perbuatan baik seperti apa yang digambarkan dalam amtsal,menghindarkan diri dari perbuatan negatif. Amtsal lebih berpengaruh pada jiwa, lebihefektif dalam memberikan nasihat, lebih kuat dalam memberikan peringatan dan lebihdapat memuaskan hati. Dalam Al-Qur’an Allah swt. banyak menyebut amtsal untuk  peringatan dan supaya dapat diambil ibrahnya. Amtsal juga memberikan kesempatankepada setiap budaya dan juga bagi nalar para cendekiawan untuk menafsirkan danmengaktualisasikan diri dalam wadah nilai-nilai universalnya.

Perbankan Syariah STAIN Metro Materi Kuliah, Semester II

Materi Kuliah : Contoh Makalah Amtsal Al-Qur'an BAB II


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi Amtsal Al-Qur’an
Dari segi bahasa, Amtsal merupakan bentuk jama’ dari matsal, mitsl, dan matsil  yang berarti sama dengan  syabah, syibh, dan  syabih, yang seringdiartikan dengan perumpamaan. Sedangkan dari segi istilah, amtsal adalahmenonjolkan makna dalam bentuk perkataan yang menarik dan padat sertamempunyai pengaruh mendalam terhadap jiwa, baik berupa tasybih ataupun perkataan bebas (lepas, bukan tasybih).

2.2. Unsur-unsur Amtsal Al-Qur’an
Sebagian Ulama mengatakan bahwa Amtsal memiliki empat unsur,yaitu:
1.Wajhu Syabah: segi perumpamaan
2.Adaatu Tasybih: alat yang dipergunakan untuk tasybih
3.Musyabbah: yang diperumpamakan
4.Musyabbah bih: sesuatu yang dijadikan perumpamaan.
Sebagai contoh, firman Allah swt. (Q. S. Al-Baqarah: 261), yang artinya :
 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yangmenafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yangmenumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Wajhu Syabah pada ayat di atas adalah “pertumbuhan yang berlipat-lipat”. Adaatu tasybihnya adalah kata matsal. Musyabbahnya adalah infaq atau shadaqah di jalan Allah. Sedangkan musyabbah bihnya adalah benih.

2.3. Macam-macam Amtsal dalam Al-Qur’an
Secara garis besar, Amtsal Qur’an terbagi menjadi dua. Pertama perumpamaan yang disebutkan secara jelas dan tegas. Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam al-Itqaan menyebutnya sebagai matsal zhahi musharrah bih. Sedangkan yang kedua disebutkan secara tersirat matsal kaamin. Namun aabila diamati secara seksama maka amtsal al-Qur’an bias dibagi menjadi tiga macam :
1.  Al-Amtsal Al-MusharrahahYaitu matsal yang di dalamnya dijelaskan dengan lafadz matsal atau sesuatu yang menunjukkan tasybih. Contohnya Q. S. Al-Baqarah: 261sebagaiamana telah dijelaskan di atas.
2. Al-Amtsal Al-KaminahYaitu matsal yang di dalamnya tidak disebutkan dengan jelas lafadztamsil tetapi ia menunjukkan makna-makna yang indah, menarik dalamkepadatan redaksinya dan mempunyai pengaruh tersendiri biladipindahkan kepada yang serupa dengannya.Misalnya adalah firman Allah Q. S. Al-Furqan: 67
 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak  berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah antara yang demikian.”Contoh lainnya adalah Q. S. Al-Isra’: 29
 “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya Karena itu kamu menjaditercela dan menyesal.”Kedua ayat di atas menggambarkan tentang keutamaan sebaik-baik  perkara adalah yang pertengahannya.
3. Al-Amtsal Al-MursalahYaitu kalimat-kalimat bebas yang tidak menggunakan lafadz tasybihsecara jelas, tetapi kalimat-kalimat tersebut berlaku sebagai tasybih.
Contohnya adalah :
Q. S. Hud: 81, yang artinya :
 “Bukankah subuh itu sudah dekat?"

Q. S. Fathir : 43, yang artinya :
 “rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selainorang yang merencanakannya sendiri.”

2.4. Faedah Amtsal Al-Qur’an
1. Menonjolkan sesuatu yang hanya dapat dijangkau dengan akal menjadi bentuk kongkrit yang dapat dirasakan atau difahami oleh inderamanusia.
2. Menyingkapkan hakikat dari mengemukakan sesuatu yang tidak nampak menjadi sesuatu yang seakan-akan nampak. Contohnya Q. S.Al-Baqarah: 275 ,yang artinya :
 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapatberdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukansyaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan merekayang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama denganriba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampaikepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti(dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telahdiambilnya dahulu (sebelum datang larangan); danurusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali(mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
3. Mengumpulkan makna yang menarik dan indah dalam ungkapan yang padat, seperti dalam amtsal kaminah dan amtsal mursalah dalam ayat-ayat di atas.
4. Memotivasi orang untuk mengikuti atau mencontoh perbuatan baik seperti apa yang digambarkan dalam amtsal
5. Menghindarkan diri dari perbuatan negatif 
6. Amtsal lebih berpengaruh pada jiwa, lebih efektif dalam memberikan nasihat, lebih kuat dalam memberikan peringatan dan lebih dapat memuaskan hati. Dalam Al-Qur’an Allah swt. banyak menyebut amtsal untuk peringatan dan supaya dapat diambil ibrahnya.
7. Memberikan kesempatan kepada setiap budaya dan juga bagi nalar  para cendekiawan untuk menafsirkan dan mengaktualisasikan diri dalam wadah nilai-nilai universalnya.

2.5. Tujuan Amtsal al-Qur’an
Para ulama’ ahli tafsir tidak secara jelas menyebutkan tujuan dari amtsal al-Qur’an. Namun apabila dicermati dari berbagai faedah dan ayat-ayat amtsal al-Qur’an maka dapat dikatakan baha tujuan dari amtsal adalah agar manusia menjadikannya pelajaran dan bahan renungan dalam arti contoh yang baik dijadikan sebagai teladan sedangkan erumamaan yang jelek sedaat mungkin dihindari. Hal ini sebagamana yang difirmankan Allah dalam Surat az-Zumar ayat dua puluh tujuh. Mengenai kedudukan amtsal dalam al-Qur’an, rasulullah  bersabda dalam hadits riayat Abu Hurairah : “Sesungguhnya al-Qur’an turun dengan menggunaan lima sisi : halal, haram, muhkam, mutasyabih, dan amtsal. Kerjakanlah kehalalannya; tinggalkanlah keharamannya; ikutilah muhkamnya; imanilah mutasyabihnya; dan ambillah elajaran dari amtsalnya.”
Dari dalil al-Qur’an dan hadits di atas maka jelaslah baha tujuan amtsal al-Qur’an adalah sebgai teladan dan bahan renungan sehingga manusia terbimbing menuju jalan yang benar demi meraih kebahagiaan hidu dunia mauun akhirat.

Perbankan Syariah STAIN Metro Materi Kuliah, Semester II

Materi Kuliah : Contoh Makalah Amtsal Al-Qur'an BAB I


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar  Belakang
Allah menggunakan banyak perumpamaan (amtsal) dalam Al-Qur’an.Perumpamaan-perumpamaan itu dimaksudkan agar manusia memperhatikan,memahami, mengambil pelajaran, berpikir dan selalu mengingat. Sayangnya banyaknya perumpamaan itu tidak selalu membuat manusia mengerti,melainkan tetap ada yang mengingkarinya/ tidak percaya. Karena memangtidaklah mudah untuk memahami suatu perumpamaan. Kita perlu ilmu untuk memahaminya. Sudah digambarkan dengan perumpamaan saja masih susahapalagi tidak. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami mencoba menjelaskansedikit tentang ilmu amtsal Al-Qur’an.

1.2. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah tentang amtsal Qur’an ini adalah menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ilmu amtsal sehingga para pembaca yang awalnya belum pernah mengetahuinya menjadi tahu. Setelahmemahami ilmu amtsal Qur’an diharapkan para pembaca mampu memahami,mangambil pelajaran, berpikir, dan selalu mengingat ayat-ayat Al-Qur’an.

1.3. Rumusan masalah
Dalam makalah ini kami hanya membahas beberapa ruang lingkup saja, yaitu:
1. Definisi Amtsal Al-Qur’an
2. Unsur-unsur Amtsal Al-Qur’an
3. Macam-macam Amtsal Al-Qur’an
4. Faedah Amtsal Al-Qur’an
5. Tujuan Amtsal Al-Qur’an


Perbankan Syariah STAIN Metro Materi Kuliah, Semester II
Friday 8 March 2013

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (SPEI)

Malam ini Admin akan memberikan Artikel kepada temen-temen mengenai Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (SPEI) untuk Materi Kuliah  Semester 2 nanti. Di dalam Artikel terdapat banyak sekali pengetahuan yang harus kita ketahui tentang Para Pemikir-Pemikir Ekonomi Islam pada masa lampau. Tanpa adanya Beliau, maka tak akan ada pula teori yang mengkaji dalam Ekonomi Agama Islam untuk masyarakat Islam secara keseluruhan.

Baiklah, langsung saja. Baca selengkapnya artikel di bawah ini mengenai Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (SPEI).

Perjalanan sejarah mengarahkan kepada kita untuk mengetahui bahwa ekonomi Islam telah mengalami kehilangan pengakuan selama masa kemunduran hingga masa modernis. Hingga tiba saatnya terjadi upaya pengakuan kembali, setelah adanya pernyataan para kaum cendekiawan bahwa konsep rumusan ekonomi Islam yang telah digagas para ulama’ masa keemasan ketika Islam mengalami zaman kemunduran telah dilakukan tindak plagiatisme terhadap banyak segi keilmuannya. Menurut Chapra , meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Kontribusi kaum muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarahwan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarahwan sekaligus ekonom terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M).

ISLAM
> ABAD VII M ABAD VII-ABAD XV M ABAD XV-1924M 1924-sekarang
  • Rasul 571 M
  • Rasul diutus 610 M
  • Rasul Hijroh 622 M
  • Rasul Wafat 632 M
  • Islam mengatur segala aspek kehidupan Masa Keemasan Islam (700-1400M)
Contoh para tokoh:
1. Al Khawarizm; ahli matemtika& astronomi
2. Al Farghoni; astronomi
3. Jabbir Ibn Hayan;kimia
4. Al Battani; Matematika Kemunduran Runtuhnya Khilafah Islamiyah

BARAT
  • ABAD V-XV M ABAD XV-XVI M ABAD XVI –sekarang
  • Abad pertengahan/ kegelapan
  • Gereja dan raja mengatur segala aspek kehidupan Modernisasi Sekularisme (pemisahan agama dan kehidupan dunia) 

Perjalan Sejarah Islam-Barat Dari Abad Ke Abad
  • Fase Pemikiran Ekonomi Islam
Adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang diletakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun, tetapi mencoba menemukan fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan bangunan intelektual mereka.
Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal fikiran dengan tetap berpegang teguh pada Alquran dan hadis Nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktek dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah saw dan al-Khulafa al-Rasyidun merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Berkenaan dengan hal tersebut, Siddiqi menguraikan sejarah pemikiran ekonomi Islam dalam tiga fase, yaitu: fase dasar-dasar ekonomi Islam, fase kemajuan dan fase stagnasi:

Pengelompokan Fase Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam
Fase pertama merupakan fase abad pertama hingga kelima Hijriyah (abad ke-11 Masehi). Pemikiran ekonomi dirintis oleh para fuqaha, sufi dan filosof. Pemikiran fuqaha terfokus pada apa manfaat (maslahah) sesuatu yang dianjurkan dan apa kerugian (mafsadah) bila melaksanakan sesuatu yang dilarang agama, bersifat normatif berwawasan positif dan cenderung mikroekonomi. Kontribusi para sufi terletak pada keajegannya dalam mendorong kemitraan yang saling menguntungkan, tidak rakus dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan Allah swt dan secara tetap menolak penempatan tuntutan kekayaan dunia yang terlalu tinggi, bersifat normatif berwawasan positif dan cenderung mikroekonomi. Fokus pembahasan filosof tertuju pada konsep kebahagiaan (sa’adah) dalam arti luas, pendekatannya global dan rasional serta metodologinya syarat dengan analisis ekonomi positif dan cenderung makroekonomi. Beberapa tokoh fase pertama diantaranya :

1. Zaid bin Ali (w. 80 H/738 M) Keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih tinggi daripada jual beli secara tunai.
Menurutnya penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah saru berntuk transaksi yang sah dan dapat debenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antara kedua belah pihak.
Kasus yang biasa terjadi adalah pembelian barang secara kredit atau transaksi yang pembayarannya ditangguhkan. Dalam kasus ini harga yang lebih tinggi ditentukan penjual (jika pembeli menangguhkan pembayaran dengan mencicil) adalah sebagai kompensasi kepada penjual karena memberikan kemudahan kepada pembeli dalam melakukan pembayaran.

2. Abu Hanifah (w. 150 H/767 M)
- Jual beli salam & Pembelaan hak-hak ekonomi kaum lemah.
Pada masa hidunya, masyarakat sekitar banyak yang melakukan ransaksi salam, yaitu menjual barang yang akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad disepakati. Abu Hanifah orang yang meragukan keabsahan akad tersebut yang dapat mengarah kepada perselisihan. Ia lalu berusaha menghilangkan ketidakjelasan dalam ada salam dengan diharuskannya merinci lebih khusus apa yang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam akad, seperti jenis komoditi, mutu, dan kuantitas serta dan waktu dan tempat pengiriman.

3. Abu Yusuf (w. 182 H/ 798 M)
- Keuangan public dan Pembentukan dan pengendalian harga.
Hal yang paling dikenal dari Abu Yusuf tentang pemikirannya mengenai masalah pengendalian harga (tas’ir). Ia menentang penguasa yang menerapkan harga, argumennya didasarkan pada sunah Rasul. Abu Yusuf menyatakan hasil panen yang melimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen, dan sebaliknya kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung. Pendapat Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang tinggi dan kelangkaan dengan harga yang renda. Namun, disisi lain, Abu Yusuf juga tidak menolak pernan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.

4. Asy-Syaibani (w. 189 H/804 M)
- Konsep kerja, Perilaku konsumen dan produsen dan Spesialisai dan distribusi pekerjaan.
Pandangan Al Syaibani mengenai ekonomi cenderung memperhatikan perilaku ekonomi seorang muslim sebagai individu. Dalam risalahnya berjudul al-ikhtisab fi ar-rizq al-mustahab banyak membahas mengenai pendaaptan dan belanja rumah tangga. Di juga membagi jenis pekerjaan ke dalam 4 hal, yaitu ijaroh (sewa-menyewa), tijaroh (perdagangan), zira’ah (pertanian), dan shina’ah (industri).

5. Ibn Miskawaih (w. 421 H/1030 M)
Konsep Uang
Salah satu pandangannya yang terkenal adalah mengenai pertukaran dan perkaran uang. Untuk memenuhi kebutuhan, manusia harus bekerjasama dan saling membantu sesame. Konsekuensinya, mereka akan menuntut suatu kompensasi yang pantas.

Fase kedua dimulai pada abad ke-11 sampai dengan ke-15 Masehi. Fase kedua dikenal sebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya.
Realitas politik ditandai oleh dua hal, yakni:
a. Disintegrasi pusat kekuasaan Dinasti Abbasiyah dan terbaginya kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional yang mayoritas didasarkan pada kekuatan daripada kehendak rakyat
b. Merebaknya korupsi di kalangan para penguasa diiringi dengan dekadensi moral di kalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan yang semakin lebar antara si kaya dengan si miskin
Pada fase ini wilayah kekuasaan Islam yang terbentang dari Barat sampai Timur melahirkan berbagai pusat kegiatan intelektual. Beberapa tokoh fase pertama diantaranya:
 
1. Al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) - Perilaku konsumen, Evolusi pasar, Konsep Uang, dan Pajak.
Fokus utama Al Ghazali tertuju pada perlaku individual yang dibahas secara rinci dengan menunjuk pada Al Quran, sunna, ijma’ sahabat dan tabi’in serta pandangan sufi. Menurutnya, seseorang harus memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya dalam kernagka melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah. Ia juga mengemukakan alasan pelarangan riba fadhl, yakni karena melanggar sifat dan fungsi uang serta mengutuk mereka yang melakukan penimbunan uang dengan dasar uang itu sendiri dibuat untuk memudahkan pertukaran.
2. Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M) - Konsep Harga, Hisbah, Keuangan Negara, dan Konsep Uang.
Fokus perhatian Ibnu Taimiyah terletak pada masyarakat, fondasi moral, dan bagaimana mereka harus membawakan dirinya sesuai dengan syariah. Secara umum, pandangan-pandangan ekonomi Ibnu Taimiyah cenderung bersifat normatif. Namun demikian, terdapat beberapa wawasan ekonominya yang dapat dikatergorikan sebagai pandangan ekonomi positif. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah menyadari sepenuhnya permintaan dan penawaran dalam menentukan harga. Ia juga mencatat pengaruh dari pajak tidak langsung dan bagaimana beban pajak tersebut digeserkan dari penjual yang seharusnya menanggung pajak kepada pembeli yang harus membayar lebih mahal untuk barang-barang yang terkena pajak.

3. Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M)
- Keuangan public, Konsep harga, Konsep uang, dan Teori produksi.

4. Al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M)
- Konsep Uang, dan Teori inflasi.
Al Maqrizi melakukan studi khusus tentang uang dari kenaikan harga-harga yang terjadi secara periodic dalam keadaan kelaparan dan kekeringan. Menurut Al Maqrizi, kelangkaan pangan selain disebabkan karena sebab alami oleh kegagalan hujan juga disebabkan hal lain. Al Maqrizi mengidentifikasi tiga sebab dari peristiwa ini, yaitu korupsi dan administrasi yang buruk, beban pajak yang berat terhdap penggarap dan kenaikan pasokan mata uang fulus.

Fase ketiga dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 Masehi.. Fase kedua dikenal sebagai fase tertutupnya pintu ijtihad (independent judgment). Para fukaha hanya menuliskan kembali catatan-catatan para pendahulunya dan mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi masing-masing mazhab. Gerakan pembaharu baru timbul pada dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali kepada Alquran dan al-Hadis sebagai pedoman hidup. Tokoh-tokoh fase ketiga ini diantaranya:
1. shah waliallah (w.1176H/1762M)
2. Jamaluddin al Afhgani (w.1315H/1897M)
3. Muhammad Abduh (w.1320H/1905M)
4. Muhammad Iqbal (w.1357 H/1938M)

Kemunculan Pemikiran dan Mazhab Ekonomi Islam Modern
Pada era modernis, ekonomi Islam mulai dirajut kembali untuk dimunculkan sebagai sebuah konsep ilmu teoritis maupun aplikatif. Pembagian mazhab alur pemikiran Ekonomi Islam muncul dalam tiga mazhab. Mazhab Baqir As Sadr, Mainstream, dan alternatif Kritis. Hal yang melatarbelakangi pembagian ketiga mazhab ini adalah adanya perbedaan pendapat akan adanya konsep apa dan bagaimana ekonomi Islam. Akan tetapi, belum secara pasti dapat dibuktikan bahwa aplikasi konsep dan teori ekonomi Islam di masyarakat saat ini adalah sudah cukup dinaungi oleh ketiga mazhab tersebut diatas.
Dalam bahasan ekonomi Islam modern, Sudarsono (2008) membagi fase perkembangan ekonomi Islam modernis dalam dua bagian . Fase pertama (sebelum 1970-an) kebanyakan sarjana ekonomi Islam lebih condong pada pewacanaan pendekatan normatif dan teknis kelembagaan. Sedangkan, fase kedua (1980) sarjana muslim lebih memfokuskan diri pada usaha merumuskan aspek filosofis dan metodologi ekonomi Islam.
Upaya pemunculan kembali ekonomi Islam ditengah masyarakat dunia dengan tawaran konseptual keilmuan dan sistem ekonomi yang seolah nampak baru mulai diupayakan secara masif semenjak abad modernis, khususnya seperti halnya yang telah terjadi di Indonesia, ekonomi Islam telah terasa masif semenjak munculnya kegiatan perbankan syariah di Indonesia yang dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia.
Dalam perkembangannya ekonom-ekonom muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti. Namun ketika mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi Islam itu, mulai muncullah perbedaqaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yakni:

• Mazhab Baqir as-Sadr, Baqr As Shadr
• Mazhab mainstream; Umar Chapra, As Siddiqi, etc.
• Mazhab Alternatif-kritis

Masing-masing dari ketiga mazhab diatas telah memiliki ciri menonjol yang bisa saling berkonfrontasi, sepertihalnya mainstream yang terlihat paling moderat karena sikapnya terhadap teori ekonomi konvensional yang tidak semata-mata dihapus, melainkan dipilah berdasarkan prinsip metodologi teori ekonomi Islam jika didapatkan sesuatu yang tidak salah dan dibolehkan atau dibenarkan maka hal itu dilaksanakan, dan apabila ada yang salah maka hal itu dihilangkan. Begitu juga sikapnya terhadap permasalahan pangkal dari sebuah teori ekonomi berupa scrachity (kelangkaan) yang titik tolaknya pada dasarnya sama, melainkan lebih pada pola distribusinya. Hal ini berbeda sama sekali dengan As Shadr, yang sampai tegasnya mazhab ini berpendapat bahwa jika, ingin dinamakan dengan ekonomi Islam, seharusnya tidak perlu pakai istilah ekonomi melainkan dengan istilah yang berubah total yakni iqtishoduna. Permasalahan ini, dikarenakan mazhab as Sadhr tidak menyetujui jika, permasalahan ekonomi adalah sama dengan konvensional yakni pada kelangkaan sumber daya. Sebab menurut mazhab ini, pada dasarnya Allah telah menurunkan secara jelas ayat yang menegaskan bahwa sumber daya yang ada itu pada dasarnya sudah cukup, tinggal bagaimana manusia mengolahnya dan mendistribusikannya. Sedangkan mazhab kritis, lebih pada analisa mendalam mengenai hasil temuan-temuan sistem ekonomi yang ada termasuk ekonomi Islam untuk dikritisi kembali dan secara terus menerus.
Diantara ketiga mazhab ini, jika dikaji berdasarkan teori dialektika dan sebuah kesatuan metodolgi bukanlah tiga teori yang sebenarnya layak untuk menimbulkan klaim hingga pada akhirnya menimbulkan terjadi konflik dialektika teori yang meruncing. Akan tetapi, dari ketiga mazhab ekonomi Islam ini, pada dasarnya memiliki sebuah kesatuan dan mampu untuk saling mengisi satu sama lain yang didasarkan dari peran teori yang diusung oleh masing-masing mazhab.
Sepertihalnya kekurangan pada mazhab mainstream yang cenderung mudah disalah persepsikan sebagai ekonomi minus riba plus zakat dapat untuk kemudian ditegaskan kembali oleh mazhab As Shadr dan dikoreksi secara terus menerus oleh alternatif kritis.
Teori pada dasarnya akan mengalami evolusi melalui pelestarian, inovasi, dan kepunahan, maka terdapat suatu proses evolusi dalam sejarah manusia. Proses ini ditandai dengan dua kecenderungan, yakni adanya keanekaragaman dan kemajuan. keanekaragaman mengacu kepada kenyataan bahwa jumlah dan aneka ragam masyarakat sangat meningkat, dan pola-pola adaptasi manusia semakin lama semakin berbeda-beda. Sementara kemajuan tidak mengacu kepada peningkatan kebahagiaan atau moralitas tetapi kepada perkembangan teknologi dan kepada perubahan organisasi dan ideologi yang terjadi bersamaan dengan perkembangan teknologi.

Geliat Kemunculan Proptotipe Ekonomi Islam Modern, sebagai penutup
Keuangan Islam bukanlah temuan dari gerakan politik ekstrim Islam abad ini, namun bersumber dari perintah yang ada dalam al Quran dan sunnah Nabi Muhammad. Keyakinan-keyakinan pokok hukum Islam yang bersumber wahyu berkenaan dengan urusan perdagangan ini merupakan bagian dari agama yang sama nilainya dengan pernikahan. Hukum Islam telah mengambil serangkaian ketentuan yang saling terkait dari kitab suci yang melarang pengambilan bunga dan praktek spekulasi yang tidak wajar. Pada abad pertengahan, kedua praktek tersebut dianggap sebagai perbuatan dosa sekaligus melanggar hukum, dan benar-benar dihindari. Praktek keuangan dalam bentuk Islam yang berumur ratusan tahun tersebut sebagia besar mengalami kemunduran selama kurun waktu kekaisaran kolonial Eropa, keitka hampir seluruh dunia Islam berada di bawah kekuasaan Barat. Di bawah pengaruh negara-negara Eropa, sebagain besar negara mengadopsi sistem perbankan dan model perusahaan yang terilhami Barat serta meninggalkan praktek-praktek perdagangan Islam. Dengan demikian, periode modern keuangan Islam dimulai ketika negara-negara Islam mendapatkan kemerdekaan setelah Perang Dunia Kedua.
Lembaga Keuangan Islam paling awal tercatat adalah Mit Ghamr Project. Lembaga ini didirikan di Mesir pada 1963 dan segerak diikuti oleh Nasser Social Bank pada 1971. Tonggak sejarah berikutnya adalah pendirian, berdasarkan Organisasi Konferensi Islam (OKI), The Multinational IDB PADA 1973. Selama 70-an banyak lembaga keuangan Islam didirikan di sejumlah negara-sebagian merupakan lembaga pemerintahan, sebagain merupakan lembaga yang berbagi kepemilikan antara pemerintah dengan swasta, dan sebagain lagi adalah lembaga swasta.
Gelombang jatidiri Islam yang lebih kuat telah memberikan dorongan positif yang lain bagi penerapn prinsip-prinsip Islam dalam bisnis dan keuangan. Karena jenuh dengan politik dan kebudayaan Barat, dan diilhami oleh kesalehan relijius, sejumlah Muslim taat yang terus bertambah jumlahnya berusaha untuk menyesuaikan kehidupa mereka di dunia modern dengan ajaran agamanya. Berakhirnya kolonialisme dan munculnya trend keberagamaan telah merangsang kebangkitan kembali keuangan Islam.

Demikian itu tadi artikel mengenai Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (SPEI). Semoga artikel ini bisa dijadikan sebagai referensi atau acuan untuk pembuatan Makalah.
Perbankan Syariah STAIN Metro Semester II

Pengertian Sistem Ekonomi Islam

 Pada kesempatan kali ini. Admin D3 Perbankan Syariah akan berbagi Artikel tentang Materi Kuliah Semester 2 yang berjudul "Pengertian Sistem Ekonomi Islam". Tahukah kalian apa itu Sistem Ekonomi Islam ? Sejak kapan Sistem Ekonomi Islam itu ada ? Dan siapakah pencetus yang mempunyai gagasan untuk Sistem Ekonomi Islam itu ?
Itu semua akan kita bahas dalam Materi Kuliah kali ini. Untuk itu simak baik-baik dan pahami dengan seksama tentang Pengertian Sistem Ekonomi Islam.

Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.
Di Indonesia ekonomi syariah mulai dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia ini mulai menunjukan perkembangan yang menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Umat Islam Indonesia untuk menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakat pada Allah SWT dan Rasulnya. Penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing, koperasi bahkan ke pasar modal.
Ø Definisi Ekonomi Islam/Syariah menurut beberapa Ahli Ekonom Islam :

  • Muhammad Abdul Mannan
“Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.
  • M.M Metwally
“Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Quran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas”.
  • Hasanuzzaman
“Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”.
 
Ø Sejarah tentang Sistem Ekonomi Islam/Syariah
Dalam sejarah, lahirnya ekonomi Islam pada masa-masa sekarang ini lebih disebabkan oleh dua faktor. Pertama, faktor ajaran agama yang melarang riba dan menganjurkan sodaqoh. Kedua, timbulnya surplus dolar dari negara-negara penghasil dan pengekspor minyak dari Timur Tengah dan negara Islam di mana mereka pada akhirnya membutuhkan institusi keuangan Islam untuk menyimpan dana mereka.
Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat. 

Ø Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam
  • Tauhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
  • Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
  • ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Ø Empat Ciri/Sifat Sistem Islam
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility) 

Ø Prospek Ekonomi Syariah
 Di sektor perbankan saja misalnya, sampai tahun 2010 nanti jumlah kantor bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga akan semakin cerah. Selain perbankan, sektor ekonomi syariah lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengandung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia. Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan asuransi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. 

Ø Dukungan Pemerintah
Meski sudah menunjukan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat selama ini yang masih kurang memadai. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah adanya dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi.
Maka konsep ini akan mengangkat kembali wajah perekonomian kita, artinya memperkuat basis perekonomian kita, yang selama ini menganut sistem kapitalis. Dalam jangka panjang akan memberi pengertian pada masyarakat bahwa harta bukan lagi kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan sosial. Dari sisi inilah islam bisa mengangkat kembali perekonomian bangsa dengan sistem ta’awun. Sehingga milyarder bisa menolong orang-orang menengah ke bawah untuk mengangkat taraf ekonomi mereka, ke jenjang yang lebih mapan. Andaikan mereka tahu betapa Islam sangat memperhatian urusan sosial ekonomi, maka negeri ini ada harapan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Itulah tadi Materi Kuliah Semester 2 tentang Pengertian Sistem Ekonomi Islam. Mudah-mudahan Materi tersebut bermanfaat  buat kita semua. Selalu kunjungi Blog ini, karena masih banyak Materi Kuliah yang lainnya.
Perbankan Syariah STAIN Metro Maret, Materi Kuliah, Semester II
Monday 2 July 2012

Jadwal Mata Kuliah Prodi PBS Semester II

No.
Kode
Mata Kuliah
Mata Kuliah
SKS
Semester
NA
NM
NL
Keterangan
1.       
MKK.PBS 2.02.2
Bahasa Arab 2
2
II



Pre-requisite
2.       
MKK.PBS 2.02.2
Bahasa Inggris 2
2
II



Pre-requisite
3.       
MKK.PBS 2.03.0
Fiqh Mu’amallah
2
II




4.       
MKK.PBS 2.04.0
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
2
II




5.       
MKK.PBS 2.05.0
Matematika Bisnis
2
II




6.       
MKK.PBS 2.06.0
Ushul Fiqh
2
II




7.       
MPK.PBS 1.09.0
Sejarah Peradaban Islam
2
II




8.       
MPK.PBS 1.10.0
‘Ulumul Qur’an
2
II




9.       
MPK.PBS 1.11.0
‘Ulumul Hadis
2
II




10.   
MKB.PBS 3.04.0
Bank & LKS
2
II




11.   
MKB.PBS 3.03.0
Statistika Bisnis
2
II




Perbankan Syariah STAIN Metro Semester II

Klik Like yaaa..?