D3 Perbankan Syariah: Materi Kuliah

Ads

Showing posts with label Materi Kuliah. Show all posts
Showing posts with label Materi Kuliah. Show all posts
Tuesday 19 May 2015

Contoh Makalah Ilmiah tentang Pelayanan Pendidikan

Pelayanan Pendidikan yang Berkualitas Dapat Mengembangkan Potensi Peserta Didik Secara Maksimal

BAB I
PENDAHULUAN

Berbagai upaya terobosan tengah dilakukan oleh pemerintah dewasa ini berkaitan dengan mencari dan mengembangkan potensi-potensi yang harus dikuasai oleh guru, yang bertindak sebagai Sumber Daya Manusia yang menjembatani perlembengan ilmu pengetahuan serta teknologi yang harus di transfer kepada peserta didik guna mengembangkan bakat, minat serta potensi yang dimiliki peserta didik sehingga kelak kemudian hari mampu mengisi kemerdekaan ini dengan berbagai potensi yang dikuasai sehingga pembangunan pendidikan nasional dapat terwujud dengan sempurna karena di isi oleh generasi muda yang berkualitas. Dalam hal ini bahwa pembangunan sumber daya manusia mempunyai peranann yang sangat penting bagi kesuksesan dan keseimbangan pembangunan nasional yang telah digariskan, pembangunan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan prioritas yang harus diperhatikan dan dirancang sedemikian rupa serta berdasarkan pemikiran yang matang untuk mengimbangi lajunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang mendunia.

Pendidikan memiliki peranan yang sangat vital serta merupakan suatu wadah yang sangat tepat di dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta harus menjadi prioritas secara optimal dan berkesinambungan, agar kualitas peserta didik pada jenjang pendidikan dasar yang merupakan pondasi untuk jenjang pendidikan SMP benar-benar berkualitas serta memiliki kompetensi yang tinggal mematangkan setelah peserta didik yang bersangkutan pada jenjang pendidikan berikutnya, sehingga terlihat dengan jelas ada kesinambungan antara jenjang pendidikan tingkat sekolah dasar dengan tingkat pendidikan sekolah menengah pertama.

Perlu menjadi acuan dimana jenjang pendidikan sekolah dasar sangat menentukan tingkat keberhasilan peserta didik manakala yang bersangkutan mengikuti jenjang pendidikan pada SMP, mengingat hal di atas maka pendidikan pada sekolah dasar harus benar-benar diupayakan seoptimal mungkin.

A. Latar Belakang
Yang melatar belakang belakangi Penulis mengambil tema “ Pelayanan Pendidikan Yang Berkualitas Dapat Mengembangkan Potensi Peserta Didik Secara Maksimal ” bahwa merupakan suatu keharusan yang mutlak dimana guru hendaknya memiliki rentra dalam mengembangkan kompetensi yang dimilikinya sehingga dapat memberikan peluang bagi peserta didik dalam upayanya memupuk bakat, minat serta kecakapan yang harus dikuasai, sehingga peserta didik memiliki kualitas pendidikan yang sejalan dengan tertuang dalam tujuan pembangunan pendidikan nasional.

B. Maksud dan Tujuan
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan Penulis mengambil Tema diatas, adalah mencoba untuk mengingatkan kembali bahwa sedianya guru ditantang untuk senantiasa melakukan perubahan-perubahan yang akan membawa inovatif bagi tumbuh kembangnya dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga guru mampu mengimbangi pesan moral yang tertuang di dalam tujuan pembangunan pendidikan nasional, dengan cara berusaha maksimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik sehingga kelak kemudian hari benar-benar mampu mengembangkan kecakapannya menjadi suatu keakhlian yang memiliki nilai jual.

C. Dasar Hukum
1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Wajib Belajar Pendidikan dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
6.  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.
7.  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
8.  Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeriharaan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah.
9. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
10. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
11. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 22 dan 23.
13. Undang-undang nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
14. Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional ( PROPENAS ) Tahun 2000-2004.
15. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

D. Hasil Yang Ingin Dicapai.
Melalui kompetensi yang dimiliki guru maka kualitas pendidikan akan terlihat dari hasil prestasi peserta didik, sehingga memudahkan untuk mengajak bekerja sama dengan orang tua, dan juga pemerintah minimal pemerintahan setempat mengingat ketika satu sekolah mampu mencetak peserta didik yang memiliki kualitas maka sekolah itu akan favorit di masyarakat, di sini menujukan bahwa prestasi kerja guru dan kepiawaian guru dalam pendidik sangat berpengaruh untuk menumbuhkan kepercayaan baik dari pemerintah, masyarakat serta di dalam intern sekolah.

BAB II
PELAYANAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS DAPAT MENGEMBANGKAN POTENSI PESERTA DIDIK SECARA MAKSIMAL
Keberhasilan pembangunan pendidikan nasional ditentukan oleh kualitas gurunya serta perangkat sekolah yang bertindak sebagai sumber daya manusia, sebagai roda penggerak tingkat keberhasilan pembangunan, sekolah dalam hal ini termsuk perangkat sistemdi dalamnya adalah merupakan pengambil keputusan, penentu kebijakan, perancang, pemikir, perencana juga pelaksana terdepan sebagai pelaku control segaligus pengamat serta pengawas pembangunan dalam bidang pendidikan. Mengingat keberadaan sumber daya manusia merupakan syarat utama bagi keberhasilan pembangunan pendidikan dewasa ini, sehingga kualitas pendidikan harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga dapat mengimbangi kemajuan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang sejalan dengan perkembangan pembangunan nasional yang tengah di rintis pada saat ini, dimana pendidikan itu akan berarti apabila pendidikan yang bersangkutan memiliki system yang berkualitas serta relevan dengan pembangunan dewasa ini, mengingat hal tersebut maka dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh dan berlangsung secara terus menerus, yang tentu saja tidak lepas dari arah kebijakan pemerintah dengan strategi pengembangan yang sudah sedemikian rupa di rancang sehingga peningkatan kualitas pendidikan merupakan kebijakan dan program yang harus dilaksanakan secara optimal.

Pada dasarnya peningkatan mutu pendidikan harus dimulai dengan peningkatan mutu pendidikan pada sekolah dasar, mengingat pendidikan sekilah dasar merupakan pondasi untuk pengembangan ke jenjang pendidikan menengah pertama juga pada jenjang pendidikan selanjutnya, akan lebih sempurnalagi apabila orang tuaberinisiatif menyekolahkan anak-anaknya yang dimulai dari pendidikan taman kanak-kanak, maka akan lebih efektiflagi dalam pengembangannya ketika peserta didik berada pada pendidikan dasar. Jenjang pendidikan dasar pada sekolah dasar merupakan bentuksatuan pendidikan yang sangat urgen keberadaannya, dalam hal ini seorang anak tanpa menempuh sekolah pendidikan dasar maka yang bersangkutan tidak akan bias melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah pertama apalagi pada jenjang pendidikan setingkat diatasnya. Keberhasilan peserta didik dalam menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan selanjutnya sangatlah ditentukan oleh standar kompetensi pada jenjang pendidikan dasar, dengan demikian jelas, pemerintah dalam hal ini harus benar-benar jeli dan tanggap, agar senantiasa melakukan terobosan-terobosan untuk mengembangkan kompetensi yang harus dikuasai oleh guru sekolah dasar, hal ini dimaksudkan agar cita-cita yang ingin di capai untuk peningkatan mutu pendidikan dapat terwujud sesuai yang tertuang di dalam tujuan pendidikan nasional.

Berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan sekolah dasar yang merupakan standar priritas untuk tingkat keberhasilan peserta didik pada jenjang pendidikan menengah pertama juga menengah atas, ada dua hal yang harus dilaksanakan yang merupakan langkah yang harus dilaksanakan yaitu, sebagai langkah pertama adalah subtansi peningkatan mutu pendidikan dan langkah berikutnya adalah strategi peningkatan mutu pendidikan, yang lebih dipokuskan kepada pol dan strategi pengembangan sekolah dasar secara menyeluruh, selanjutnya dalam peningkatan mutu pendidikan harus dipusatkan kepada pembinaan kegiatan belajar mengajar dalam berbagai komponen pendukungnya yaitu profesionalisme guru, sarana dan prasarana belajar, manajemen pendidikan, penampilan dan fisik sekolah, serta partisipasi masyarakat.

A. Sekolah.
Sekolah adalah merupakan suatu lembaga atau organisasi yang didalamnya terdiri dari perangkat system yang terdiri dari ; pimpinan sekolah, guru yang bertindak sebagai obyek pelaku dan pengelola administrasi serta orang tua dari pesrta didik yang menyekolahkan anaknya pada lembaga pendidikan tersebut.
Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan yang dalam hal ini adalah sekolah tidak lepas dari kemampuan yang professional dari pimpinan dalam mengendalikan perangkat di dalamnya dengan komitmen pada tugas pokok dan fungsi, mengingat pimpinan yang baik adalah seseorang yang tahu kecakapan yang dimiliki oleh mitra kerjanya sehingga yang bersangkutan tahu memposisikan harus dimana anak buahnya di tempatkan sesuai dengan keakhlian yang dimilikinya, maka untuk yang bersangkutan juga dapat dikatakan sebagai pimpinan yang professional. Pendidikan sekolah dasar, mengemban misi sebagai lembaga pendidikan yang menyelenggarakan proses pembelajaran yang merupakan pondasi bagi peserta didik usia dasar, guru di sini mengemban tugas memberikan bekal sebagai kemampuan dasar sehingga peserta didik siap dan layak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah pertama.

B. Peran Masyarakat Sekolah
Berbicara peserta didik, tidak lepas dari orang tua siswa yang bertindak sebagai subyek pelaku, pada posisinya ketika sekolah banyak melibatkan orang tua siswa, manakala sekolah menerapkan kebijakan-kebijakan yang harus dijalankan, dan dibuat orang tua untuk mengerti tentang program sekolah yang harus dijalankan maka pihak sekolah akan mendapat banyak kemudahan dimana ketika orang tua secara prosedur sudah paham benar program-program sekolah yang harus dijalankan, maka peran serta orang tua yang tersangkut pinansial bias turut andil menjadi bagian yang berperan serta aktif turut membangun pendidikan ini agar berjalan dengan maksimal, dan tanpa kendala yang berarti. Peran serta aktif orang tua siswa, sangat menunjang kelangsungan pelaksanaan program-program sekolah yang akan dilaksanakan minimal diperlukan sekurang-kurangnya enam kali pertemuan dengan orang tua dalam satu tahunnya, dengan demikian akan mempermudah bagi sekolah didalam mengambil keputusan-keputusan yang akan dijalankan karena adanya partisipasi masyarakat dalam kafasitas orang tua dari peserta didik yang di sekolahkan pada sekolah kita.

Dengan kemudahan sekolah di dalam mengambil keputusan di dalam pengelolaan sekolah dalam rangka disentralisasi pendidikan, ditandai dengan adanya kewenangan pihak sekolah di dalam pengambilan keputusan yang notabene akan lebih leluasa dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dengan pengalokasian sesuai dengan prioritas program agar sekolah lebih eksis terhadap kebutuhan-kebutuhan sekolah mengingat pasilitas penunjang tersedia secara maksimal, hal ini dapat mempermudah dalam pentranferan ilmu pengetahuan , ketrampilan untuk mendapatkan kualitas pendidikan sesuai yang diharapkan.

C. Peran Peserta Didik.
Peran peserta didik sebagai subyek belajar adalah individu yang terdiri dari berbagai karakter, adat istiadat, lingkungan social, cara mendidik orang tua juga pariatif, dengan tingkat daya nalar serta kecerdasan yang tentu saja berbeda, dan hal ini merupakan acuan serta sebagai bahan pertimbangan bagi guru untuk lebih mengenal lagi keberadaan peserta didik sebagaiindividu dengan cirri-ciri seperti ; dalam diri peserta didik ada syaraf yang memiliki fungsi rasional dan secara reflex menggerakan tingkah laku intelektual sebagai makhluk social, secara individu peserta didik memiliki potensi dan kompetensi walaupun dalam keterbatasan, dalam hal ini peserta didik sebagai makhluk social tidak lepas dariperilaku yang baik dan buruk, satu sisi lingkungan adalah penentu tingkah laku bagi peserta didik secara individu yang merupakan pengalaman dari kemampuan untuk bergaul yang dipelajari, dengan demikian peserta didik adalah merupakan titik sentral dari target atau rancang bangun system yang akan kita jalankan.

Peserta didik akan menjadi adalah merupakan factor penentu dalam mengembangkan proses beajar mengajar, peserta didik merupakan pihak yang ingin mencapai segala yang telah dicita-citakan, memiliki harapan serta tujuan yang hendak dicapai, melalui kompetensi yang di kuasainya, keberadaan peserta didik dalam proses belajar mengajar titik sentral sebagai kelompok individu yang belum dewasa baik secara jasmani maupun rokhani, melalui bimbingan, arahan serta pembinaan dari guru yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan maka akan mencapai tingkat kedewasaan yang dilaluinya dengan proses sehingga memiliki suatu kecakapan disamping melalui proses belajar maka bentuk –bentuk kemampuan yang ada secarakodrati dengan sendirinya akan muncul, sehingga peserta didikmenguasai kecakapan khusus yang alami dan tampak setelah proses belajar mengajar di laluinya secara bertahap.

Ada yang harus kita perhatikan sebagai pemenuhan darikebutuhan peserta didik dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, dengan tujuan untuk menginformasikan materi pelajaran dengan dilengkapi oleh kelengkapan sarana prasarana, sehingga materi pelajaran yang diinformasikan dapat dipahami dengan jelas karena diserasikan dengan pasilitas yang memadai. Dalam hai ini perlu diperhatikan pula kebutuhan-kebutuhan peserta didik seperti: (1) Kebutuhan jasmani dan rokhani; (2) Kebutuhan sosial; dan (3) Kebutuhan intelektual.

Dengan demikian kita selaku guru akan lebih mudah apabila hal-hal diatas menjadi bahan pertimbangan untuk mensikapi kelangsungan pelaksanaan proses belajar mengajar yang dilaksanakan sehingga peserta didik dalam pertumbuhan serta perkembangannya dapat berjalan dengan normal dan mencapai tujuan yang diharapkan baik oleh pihak orang tua murid, sekolah juga pemerintah sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai. Untuk mempermudah penstranfera ilmu pengetahuan dan ketrampilan juga pesan moral yang akan disampaikan kepada peserta didik maka seyogyanya guru memperhatikan keberadaan individu tiap peserta didik, dengan cara mengenal lebih dekat hal-hal yang berkaitan dengan :(1) Latar belakang pengetahuan dan taraf pengetahuan; (2) Cara belajar peserta didik; (3) Usia Peserta didik; (4) Tingkat Kematangan; (5) Spektrum dan ruang lingkup minat; (6) Lingkungan social ekonomi; (7) Hambatan-hambatan lingkungan dan kebudayaan; (8) Inteligenesia; (9) Keselarasan dan sikap; (10) Prestasi belajar; dan (11) Motivasi. Dengan mengenal hal-hal diatas, dapat mempermudah guru untuk menjlankan tugasnya dalam mengajar sekaligus mendidik serta mengembangkan metode pembelajaran sehingga peningkatan kualitas pendidikan dapat tercapai sesuai yang diharapkan.

D. Peran Guru sebagai Sebagai Tenaga Profesional.
Guru adalah merupakan bagian terpenting yang berperan dalam pemberdayaan peserta didik, mengingat guru memiliki andil besar dalam proses pelaksanaan pembelajaran, dengan demikian guru memiliki andil besar yang berkewajiban untuk berperan aktif dalam menempatkan tuntutan masyarakat akan kompetensi yang harus di kuasai oleh peserta didik, dengan memposisikan diri sebagai tenaga professional dalam arti bahwa guru memiliki tanggung jawab untuk membentuk bakat, minat serta prestasi peserta didik sehingga menguasai suatu kecakapan yang dapat bermanfaat kelak kemudian hari, sebagai generasi bangsa yang punya nilai jual dan siap untuk menjadi manusia yang produktif serta tepat guna.

Guru sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa guru sebagai tenaga pendidik yang secara umum diartikan bahwa profesi guru adalah pekerjaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cirri dari pekerjaan professional guru adalah memiliki profesi filosofis dan ketanggapan yang bijak dengan kompetensi yang dimilikinya dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari, dengan ketelitian serta kecermatan dalam menentukan langkah serta sikap pada saat berhadapan dengan peserta didik. Guru dengan profesinya memiliki hal-hal dalam ukuran serta kriteria seperti:
1. Spesial dengan latar belakang teori yang luas, dalam arti bahwa seorang guru berwawasan luas, dan berkeakhlian khusus yang handal.
Profesi guru merupakan karir yang dibina secara organistor dalam arti bahwa guru memiliki hak otonomijabatan, dengan kode etik jabatan, serta merupakan karya bakti seumur hidup.
2. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang terhormat serta memiliki dedikasi tinggi dalam pengertian bahwa, guru memperoleh dukungan dari masyarakat, mendapat pengesahan dan perlindungan hukum, memiliki status pekerjaan yang jelas dan sehat, serta memiliki jaminan hidup yang layak.

Profesi guru dengan kriterianya, akan membawa konsekuensi yang fundamental terhadap lajunya program pendidikan yang berlangsung, terutama yang berkaitan dengan tenaga kependidikan, hal ini mengandung arti bahwa keberhasilan program pendidikan tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat secara keseluruhan, baik sebagai sumber asal maupun sumber daya atau sebagai yang berkepentingan dengan kelangsungan keberhasilan peserta didik, hal ini harus di jadikan sebagai kajian oleh semua unsur terkait dalam tingkat keberhasilan kualitas pendidikan seperti yang tertuang di dalam tujuan pendidikan nasional yang telah digariskan.

E. Peran Guru Sebagai Pendidik Dan Pembimbing.
Guru dengan jabatan fungsionalnya, sebagai tenaga kependidikan profesional dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat sebagaifigurdari seseorang yang memiliki segudang prestasi dengan sejumlah ilmu pengetahuandan teknologi dalam artian guru adalah gudangnya ilmudan kepercayaan itu berlaku sampai akhir hayat. Seseorang dengan sebutan guru tidak cukup hanya menguasai materi pelajaran saja, dalam hal ini guru hendaknya mampu secara maksimal meunjukan kepiawaiannya dengan lebih kepada menunjukan figur dengan kepribadian guru disertai tingkat kedewasaan yang matang, guru juga harus mampu memposisikan diri sebagai orang tua kedua bagi peserta didik, teman, sahabat, juga lawan bicara yang menyenangkan sehingga peserta didik akan merasa nyaman bila berhadapan dengan kita dalam figur guru.

Dalam keseharian di lapangan guru tidak hanya menguasai dan menyampaikan materi pelajaran saja tapi selebihnya adalah membimbing , mengarahkan, membina peserta didik sehingga memiliki karakter yang terpuji, melalui mendidik , seorang guru dapat dengan mudah secara bertahap menanamkan nilai-nilai moral yang tidak lepas dari contoh-contoh yang guru lakukan sehingga akan menjadi suri tauladan bagi peserta didik. Pada saat ini peran guru sebagai pengajar sangat terlihat dengan jelas, hal ini akan memberikn kesan secara umum bahwa guru cenderung hanya mengejar tingkat keberhasilan peserta didiknya hanya terpokus pada nilai-nilai dari mata pelajarannya saja, kurang memperhatikan tingkah laku atau tindakan moral peserta didik dalam kehidupan sehari-harinya. Guru adalah suatu profesi yang memiliki warna dan nuansa, dimata peserta didik, masyarakat atau lingkungan social tempat dimana guru itu bertempat tinggal, dalam kaitannya dengan fungsinya sebagai pendidik maka sosok guru adalah merupakan sosok dari pribadi yang terintegritas, seorang guru dalam posisinya sebagai pendidik berarti sekaligus didalamnya sebagai pembimbing, mengingat arahan, pembinaan yang di lakukan oleh seorang guru merupakan bagian dari serangkaian upaya pendidikan yang mutlak harus dilakukan.

Pada pelaksanaan proses pembelajaran dilapangan baik yang berlangsung di dalam sekolah maupun di luar sekolah, guru memiliki dua fungsi yaitu fungsi morl dan fungsi kedinasan, intinya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan kedinasan ataupun diluar keinasan yang lebih peka terbca adalah fungsi moralnya dengan status guru yang tidak bias dilepaskan dalm kehidupan sehari-harinya, sehingga guru pada posisinya sebagai pembimbing dan juga pendidik nuansa fungsi moral mewarnai dlam wujud pekerjaan yang mutlak sebagai abdi negara karena nilai pinansial bagi guru harus dikesampingkan, guru sebagai abdi Negara senantiasa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Panggilan dari hati nurani,
2. Senantiasa menyayangi dan mencintai peserta didik,
3. Menerima peserta didik dengan segala kekurangan dan kelemahannya,
4. Tidak memilah keberadaan peserta didik.
5. Menjalankan tugas dan fungsi sebagai guru dengan penuh rasa tanggung jawab secara maksimal dan menyadari sepenuhnya akan tugas dan fungsi sebagai guru.

Pendidikan adalah upaya yang harus di jalankan oleh guru dalam memimpin peserta didik secara umum mencapai pertumbuhan serta perkembangan peserta didik kearah pendewasaan dengan sejumlah ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang di tempuh peserta didik sehinggga peserta didik mampu memilah antara benar dan salah, baik dan buruk serta memiliki nilai moral yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga punya bekal kecakapan untuk masa depan peserta didik dengan sendirinya. Dengan demikian timbul kepercayaan dari masyarakat sehingga lembaga pendidikan yang dalam hal ini sekolah punya nilai jual sebagai sekolah pavorit, dan dengan sendirinya masyarakatlah yang mendatangi sekolah kita ketika sekolah kita punya perangkat system yang memiliki kualitas standar seperti yang diharapkan oleh pemerintah keberhasilan dalam bidang pendidikan dengan kuaitas yang menjanjikan.

BAB III
KESIMPULAN
Sebagai usaha yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan di awalai oleh pemberdayaan perangkat system dengan tugas pokok masing-masing dan komitmen yang dijlin sebagai tingkat keberhasilan awal, tentu saja tidak lepas dari peningkatan mutu pendidikan tenaga kependidikannya dengan secara berkesinambungan seiring dengan lajudan berkembangnya dunia ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat seimbang dalam pentransferan ilmu pengetahuan, ketrampilan , juga nilai-nilai moral yang harus diterapkan kepada peserta didik.

Sehubungan dengan hal diatas guru seyogyanya memiliki beberapa hal yang merupakan kompetensi yang memang harus dikuasai oleh guru dalam menyampaikan ilmu pengetahuan, ketrampilan serta sikap kepada peserta didik, seperti ;
1. Memahami dan memposisikan diri sebagai guru dengan kedewasaan yang matang dan kepiwaian daya nalar serta wawasan, sehingga dengan sendirinya dapat menumbuhkan kharismatik diri.
2. Mengenal jati diri peserta didik dengan segala kekurangan serta kelebihannya dengan tidak memilah standar social kehidupan peserta didik sehingga peserta didik merasakan kenyamanan yang alami manakala berhadapan dengan guru.
3. Memiliki kecakapan yang handal dalam memberi bimbingan sehingga dapat menempatkan tingkat perkembangan peserta didik, baik perkembangan tingkat emosi, minat, bakat serta kecakapan khusus, juga prestasi-prestasi akademik, fisik serta social. Dengan mengetahui hal di atas maka guru akan mendapat kemudahan-kemudahan dalam mensikapi berbagai aspek yang dapat memudahkan bagi peserta didik menerima materi pelajaran yang diterapkan.
4. Guru harus memiliki dasar pengetahuan yang luas tentang tujuan pendidikan nasional yang telah digariskan yang merupan standar untuk tujuan pendidikan yang ingin dicapai sehingga guru memiliki rancang bangun program dalam menginformasikan sejumlah ilmu pengetahuan, keterampilan serta sikap yang tumbuh dan berkembang sesuai tuntutan dan kebutuhan pembangunan dalam bidang pendidikan yang berkualitas.
5. Guru hendaknya mengikuti tumbuh kembangnya dunia ilmu pengetahuan yang pesat berkembang dan senantiasa inivatif, sehingga guru dapat secara tidak sadar membawa peserta didik untuk aktif mengikuti perkembangan iptek secara menyeluruh.

Berkaitan dengan peran dan fungsinya guru sebagai pengajar sekaligus, pendidik, pembimbing, maka guru memiliki peran ganda dalam memposisikan diri dilapangan manakala berhadapan dengan peserta didik. Kepiawaian guru dalam mentranfer ilmu pengetahuan, ketrampilan serta nilai-nilai moral yng harus di kembangkan dan berbekas pada diri peserta didik menjadi suatu kecakapan yang harus dikuasai, guru hendaknya berusaha secara maksimal menciptakan suasana yang dapat membuat nyaman bagi peserta didik ketika berhadapan dengan kita, peserta didik harus memiliki rasa sadar bahwa guru adalah orang tua ke dua, bahwa guru adalah sahabat, dan bahwa guru adalah seseorang yang nyaman di ajak bicara sehingga pergaulan antara guru dan peserta didik akan tampak harmunis, dan ini bermanfaat untuk mncetak kualitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang harus di capai.


DAFTAR PUSTAKA
Edi Suardi, Drs. , S Nasution Prof., Dr.,MA., M Moh Rifai Joedoprawiro., Administrasi dan Superpisi Pendidikan, Direktorat pendidikan Guru dan Tenaga Teknis, Direktorat Pendidikan dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemenn Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1976.
Rocman Natawijaya, Drs., LJ Moleong, Drs., MA., Psikologi Pendidkan. Direktorat pendidikan Guru dan Tenaga Teknis, Direktorat Pendidikan dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemenn Pendidikan dan Kebudayaan. Mei Tahun 1979
Engkoswara, Drs., M.Ed., Eddy Susanto Drs., Kalang MM., MA., S. Nasution Dr., Simanjuntak, IP., Prof., MA., Usaha Perbaikan dalam Bidang Pendidikan Dan Administrasi Pendidikan. Direktorat pendidikan Guru dan Tenaga Teknis, Direktorat Pendidikan dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemenn Pendidikan dan Kebudayaan. 1 Januari Tahun 1972.
Eddy Suardi. Drs., Suwardi. Administrasi Kekolah. Direktorat pendidikan Guru dan Tenaga Teknis, Direktorat Pendidikan dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemenn Pendidikan dan Kebudayaan. Mei Tahun 1979.
Darmastuti Suetrisno. Ir., M.Ed., Peningkatan Mutu Pendidikan Di Sekolah Dasar : Pendekatan Menyeluruh dan Desentralistis tentang Pola dan Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan. Departemen Pendidikan Nasional. Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Direktorat Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah Dasar Jakarta 2001.
Darmastuti Suetrisno. Ir., M.Ed., Manajemen Berbasis Sekolah Untuk Sekolah Dasar. Departemen Pendidikan Nasional. Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Direktorat Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah Dasar Jakarta 2001.
Sardiman A.M., Interaksi dan Motivasi Bekajar Mengajar. _Ed. I, Cet. II._ Jakarta : PT Raja Grafindo Persada Jakarta 2004.
Dimyati. Dr., Mudjiono. Drs., Belajar dan Pembelajaran.Rineka Cipta Jakarta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta 1985.


Perbankan Syariah STAIN Metro Contoh Makalah, Karya Ilmiah, Materi Kuliah
Friday 28 February 2014

Pengertian, Skema, Contoh, dan Dasar Hukum Akad Mudharabah

Perbankan Syariah | Malam ini admin akan memberikan informasi artikel mengenai Contoh Karya Ilmiah/Makalah tentang Pengertian, Skema, Contoh, dan Dasar Hukum Akad Mudharabah (Mudhorobah). Semoga Artikel ini, dapat bermanfaat untuk teman-teman semua guna menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru ataupun dosen.



A. Pengertian

Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan  perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi (فِي الْأَرْض ضرب ِ). 
Dalam bahasa Iraq (penduduk Iraq) menamakannya mudharabah, sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya qiradh. Qiradh berasal dari kata al-qardhu, yang berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. 
Mudharabah atau qiradh termasuk dalam kategori syirkah. Di dalam Al-Quran, kata mudharabah tidak disebutkan secara jelas dengan istilah mudharabah. Al-Quran hanya menyebutkannya secara musytaq dari kata dharaba yang terdapat sebanyak 58 kali. Beberapa ulama memberikan pengertian mudharabah atau qiradh sebagai berikut:
a) Menurut para fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa”.
c) Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: ”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”.
d) Imam Hanabilah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ”Ibarat pemilik harta menyerahakan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
e) Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ” Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan”.
f) Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah: “Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarhakan dan keuntungan bersama-sama.”
g) Al-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa Mudharabah ialah: “Seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalmnya diterima penggantian.”
h) Sayyid Sabiq berpendapat, Mudharabah ialah “akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian”.
i) Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah ”Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”

Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama adalah  pemilik modal (shahibul maal), sedangkan  pihak lainnya menjadi  pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.


Skema Mudharabah


Modal 100%



Bagi Hasil + Modal

B. Dasar Hukum
Dalil Qur’an
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Muzzammil [73]: 20)

Kata yang menjadi wajhud-dilalah atau argument dari ayat di atas adalah yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
 
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat (selesai wuquf), berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”. [Al-Baqarah (2): 198]

Dalil Hadist
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
”Adalah Abbas bin Abdul Muththalib, apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia membuat syarat kepada mudharib, agar harta itu tidak dibawa melewati lautan, tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang,  Jika mudharib melanggar syarat2 tersebut, maka ia bertanggung jawab menanggung risiko. Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah Saw, lalu Rasul membenarkannya”.(HR ath_Thabrani). Hadist ini menjelaskan praktek mudharabah muqayyadah.

ثلاثة  فيهن  البركة : المقارضة والبيع الى اجل وخلط البر  باالشعير للبيت لا للبيع(ابن ماجه)
“Tiga macam mendapat barakah: muqaradhah/ mudharabah, jual beli secara tangguh,  mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”.  (HR.Ibnu Majah).

عن عبد الله و عبيد الله ابني عمر أنهما لقيا  أبو موسى ألأشعري باالبصرة  منصرفهما من غزوة  نهاوند فتسلفا  منه مالا  وابتاعا منه متاعا و قدما به  المدينة  فباعاه و ربحا فيه  و أراد عمر أخذ رأس المال  الربح  كله  فقالا لو كان تلف  كان ضمنه علينا فكيف لا يكون الربح لنا  فقال رجل يا أمير المؤمنين  لو جعلته قراضا  فقال قد جعلته قراضا  وأخذ منهما نصف الربح (أخرجه مالك )
Dari Abdullah dan ‘Ubaidullah, keduanya anak Umar, bahwa keduanya bertemu dengan Abu Musa Al-Asy’ary di Basrah, setelah pulang dari perang Nahawand. Keduanya menerima harta dari Abu Musa untuk dibawa ke Madinah (ibu kota). Di perjalanan keduanya membeli harta benda perhiasan, lalu menjualnya di Madinah, sehingga keduanya mendapat keuntungan. Umar memutuskan untuk mengambil modal dan keuntungan semuanya. Tetapi kedua anaknya berkata,”Jika harta itu binasa, bukankah kami yang bertanggung jawab menggantinya. Bagaimana mungkin tak ada keuntungan untuk kami?”. Maka berkata seseorang kepada Umar,“Wahai Amirul Mukminin, alangkah baiknya jika engkau jadikan harta itu sebagai qiradh”. Umar pun menerima usulan itu. Umar berkata,”Aku menjadikannya qiradh”. Umar mengambil separoh dari keuntungan (50 % untuk Baitul Mal dan 50% untuk kedua anaknya).

Mudharabah menurut Ibn Hajar telah ada sejak zaman Rasulullah, beliau mengetahui dan mengakuinya. Bahkan sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad telah melakukan Qiradh/ mudharabah. Muhammad mengadakan perjalanan ke Syam untuk menjual barang-barang milik Khadijah r.a yang kemudian menjadi istri beliau.

Di samping dalil Qur’an dan dalil Hadist di atas, para ulama juga berlandaskan pada praktik mudharabah yang dilakukan sebagian sahabat, sedangkan sahabat lain tidak membantahnya. Bahkan harta yang dilakukan secara mudharabah itu di zaman mereka kebanyakan adalah harta anak yatim. Oleh sebab itu berdasarkan dalil Qur’an, Hadist, dan praktik para sahabat, para ulama fiqih menetapkan bahwa akad mudharabah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya maka hukumnya adalah boleh.


Rukun dan syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib). Kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf atau cakap hukum, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan.
2. Modal atau harta pokok (mal), syarat-syaratnya yakni:
A. Berbentuk uang
Mayoritas ulama berpendapat bahwa modal harus berupa uang dan tidak boleh barang. Mudharabah dengan barang dapat menimbulkan kesamaran, karena barang pada umumnya bersifat fluktuatif. Apabila barang itu bersifat tidak fluktuatif seperti berbentuk emas atau perak batangan (tabar), para ulama berbeda pendapat. Imam malik dalam hal ini tidak tegas melarang atau membolehkan. Namun para ulama mazhab Hanafi membolehkannya dan nilai barang yang dijadikan setoran modal harus disepakati pada saat akad oleh mudharib dan shahibul mal.

Contohnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserahkan kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobal tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya Rp90.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp90.000.000.

B. Jelas jumlah dan jenisnya
Jumlah modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 



C. Tunai
Hutang tidak dapat dijadikan modal mudharabah. Tanpa adanya setoran modal, berarti shahibul mal tidak memberikan kontribusi apapun padahal mudharib telah bekerja. Para ulama syafi’i dan Maliki melarang hal itu karena merusak sahnya akad. Selain itu hal ini bisa membuka pintu perbuatan riba, yaitu memberi tangguh kepada si berhutang yang belum mampu membayar hutangnya dengan kompensasi si berpiutang mendapatkan imbalan tertentu. Dalam hal ini para ulama fiqih tidak berbeda pendapat.

D. Modal diserahkan sepenuhnya kepada pengelola secara langsung
Apabila tidak diserahkan kepada mudharib secara langsung dan tidak diserahkan sepenuhnya (berangsur-angsur) dikhawatirkan akan terjadi kerusakan pada modal, yaitu penundaan yang dapat mengganggu waktu mulai bekerja dan akibat yang lebih jauh mengurangi kerjanya secara maksimal. Apabila modal itu tetap dipegang sebagiannya oleh pemilik modal, dalam artian tidak diserahkan sepenuhnya, maka menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, akad mudharabah tidak sah. Sedangkan ulama Hanabilah menyatakan boleh saja sebagian modal itu berada di tangan pemilik modal, asal tidak mengganggu kelancaran usahanya.

3. Keuntungan, syarat-syaratnya yakni:
A. Proporsi jelas. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, seperti 60% : 40%, 50% : 50% dan sebagainya menurut kesepakatan bersama. 
B. Keuntungan harus dibagi untuk kedua belah pihak, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
C. Break Even Point (BEP) harus jelas, karena BEP menggunakan sistem revenue sharing dengan profit sharing berbeda. Revenue sharing adalah pembagian keuntungan yang dilakukan sebelum dipotong biaya operasional, sehingga bagi hasil dihitung dari keuntungan kotor/ pendapatan. Sedangkan profit sharing adalah pembagian keuntungan dilakukan setelah dipotong biaya operasional, sehingga bagi hasil dihitung dari keuntungan bersih.
4. Ijab Qobul. Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan kabul dari pengelola.

Dilihat dari transaksi (akad) yang dilakukan oleh shahibul mal dan mudharib, mudharabah terbagi menjadi :
a) Mudharabah Muqayyadah ( Restricted Investment Account ), yaitu bentuk kerja sama antara dengan syarat-syarat dan batasan tertentu. Dimana shahibul mal membatasi jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Dalam istilah ekonomi Islam modern, jenis mudharabah ini disebut Restricted Investment Account. Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian. Syarat-syarat itu harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan-batasan ini, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Pembatasan pada jenis mudharabah ini diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar'i, karena hanya sekedar  ijtihad dan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Cara pencatatan mudharabah muqayyadah ada dua macam, yakni:
a. Off Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya yaitu:
1. Bank Syari’ah bertindak  sebagai arranger saja dan mendapat fee sbg arranger
2. Pencatatan transaksi di bank syari’ah secara off balance sheet
3. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan debitur saja
4. Besar bagi hasil sesuai  kesepakatan nasabah investor dan debitur
b. On Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya yaitu:
1. Nasabah Investor mensyarakatkan  sasaran pembiayaan dananya, seperti  untuk pertanian tertentu, properti,  atau pertambangan saja
2.  Pencacatan di bank Syari’ah secara on balance sheet
3.  Penentuan nisbah bagi hasil atas kesepakatan bank dan nasabah

b) Mudharabah Muthlaqah ( Unrestricted Investment account ), yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib tanpa syarat atau tanpa dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam bahasa Inggris, para ahli ekonomi Islam sering menyebut mudharabah muthlaqah sebagai Unrestricted Investment Account (URIA). Maka apabila terjadi kerugian dalam bisnis tersebut, mudharib tidak menanggung resiko atas kerugian. Kerugian sepenuhnya ditanggulangi shahibul mal. 
c) Mudharabah Musytarakah, adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

E. Fatwa DSN
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 07/DSN-MUI/ IV/ 2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Ketentuan Pembiayaan:
1) Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2) Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
3) Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4) Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5) Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6) LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8) Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9) Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
10) Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan:
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum. 
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. 
3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 
4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkankesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. 
5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
1) Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
2) Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3) Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4) Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 50/ DSN-MUI/ III/ 2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah

Pertama : Ketentuan Umum
Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. 
Kedua : Ketentuan Hukum
Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. 

Ketiga : Ketentuan Akad
1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah. 
2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah. 
3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal atau yang disertakan. 
4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh LKS sebagai musytarik dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah yang disepakati. 
5. Apabila terjadi kerugian maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan. 

Keempat : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
F. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
No Bunga Bagi Hasil
1. Penentuan bunga dibuat sebelum 
    nya (pada waktu akad) tanpa 
    berpedoman pada untung rugi Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dgn berpedoman pada untung rugi
2. Besarnya persentase (bunga)
    ditentukan sebelumnya berdasar 
    kan jumlah uang yang dipinjamkan Besarnya bagi hasil berdasarkan keuntungan, sesuai dgn rasio yang disepakati
3. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan meningkat Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan 
4. Jika terjadi kerugian, ditanggung si 
   Peminjam saja, berdasarkan pemba 
   yaran bunga tetap yang dijanjikan Jika terjadi kerugian ditanggung kedua belah pihak 

5. Besarnya bunga yang harus dibayar si peminjam pasti diterima bank Keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama
6. Umumnya Agama (terutama Islam) Mengecamnya Tidak ada yang Meragukan Sistem Bagi Hasil 
7. Berlawanan dgn Surah Luqman : 34 Melaksanakan Surah Luqman : 34

G. Aplikasi Mudharabah di Bank Syariah
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada :
a) Tabungan mudharabah adalah simpanan pihak ketiga di Bank Syariah yang penarikannnya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa hari sesuai perjanjian. Dalam hal ini Bank bertindak sebagai Mudharib ( pengelola modal) dan deposan sebagai Shahibul Maal (pemilik modal). Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahibul Maal sesuai dengan nisbah (persentase) yang telah disepakati bersama.
b) Deposito Mudharabah ( Deposito Investasi Mudharabah) merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perorangan atau badan hukum), yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dengan mendapatkan imbalan bagi hasil.
Adapun dari sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
a) Pembiayaan modal kerja. Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja sepenuhnya (pemilik modal/ sahhibul maal), sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya (mudharib) Hasil keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dalam bentuk nisbah (persentase) tertentu dari keuntungan misalnya 65% : 35%. 
b) Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran dana yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

Mekanisme dan Sistem Operasi Mudharabah di Bank Syariah


    Pendanaan Mudharabah Pembiayaan Mudharabah
    
                                               Bank Syariah



                                Bagi Hasil                                Bagi Hasil        


Dalam praktik perbankan syariah, kini dikenal dua bentuk mudharabah muqayyadah, yaitu:
a) On balance sheet, yaitu aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di sektor pertambangan, properti dan pertanian. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misalkan hanya berdasarkan akad penjualan kredit saja. Skema ini disebut On balance Sheet karena dicatat dalam neraca Bank.
b) Off balance sheet, yaitu aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (yang dalam bank konvensional disebut debitur). Di sini bank syariah hanya bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah dilakukan secara off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha sesuai dengan kesepakatan mereka, sedangkan bank hanya memperoleh arranger fee.

H. Jaminan (Collateral)
I. Jaminan mudharabah dalam litelatur fiqih
Hubungan antara investor dengan mudharib adalah hubungan yang bersifat "gadai" dan mudharib adalah orang yang dipercaya, maka tidak ada jaminan oleh mudharib kepada investor. Investor tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Jika investor mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah, demikian menurut Malik dan Syafi’i.

2. Jaminan mudharabah dalam perbankan syariah
Berdasarkan fatwa DSN – MUI mengenai pembiayaan mudharabah (qiradh) bahwa pada prinsipnya dalam mudharabah tidak ada jaminan. Namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, Lembaga Keuangan Syari’ah dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepekati bersama dalam akad. Jadi jaminan hanya untuk menunjukan keseriusan dan mencegah mudharib melakukan penyelewengan. Seperti pernyataan yang dikutip dari AAOIFI, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, Bahrain, 1998 bahwa “Collateral is  important to protect Islamic bank from any  misconduct”.

J. Aplikasi Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah 
Asuransi Syariah
1. Takaful keluarga
Premi takaful yang diterima dimasukkan ke dalam ”Rekening Tabungan” yaitu rekening tabungan peserta dan ”Rekening Khusus (Tabarru’) yaitu rekening yang khusus disediakan untuk kebaikan berupa pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris jika di antara peserta ada yang meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya. Premi takaful tersebut disatukan dalam kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan Islam, dengan menerapkan prinsip al-mudharabah sesuai dengan kesepakatan misalnya 70 % keuntungan untuk peserta dan 30 % untuk perusahaan. Dari keuntungan peserta yang 70 % itu dimasukkan dalam rekening tabungan dan rekening khusus secara proporsional. Sedangkan keuntungan perusahaan sebesar 30 % dipergunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan.
Realisasi pembayaran rekening dilakukan jika :
masa pertanggungan berakhir
peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan.
Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan.
- Sedangkan pembayaran rekening dilakukan jika :
peserta meninggal dunia dalam masa peratanggungan
masa pertanggungan berakhir (jika ada).
2. Takaful umum
Premi Takaful yang diterima dimasukkan kedalam rekening khusus (tabarru’) yaitu rekening yang khusus disediakan untuk kebaikan berupa pembayaran klaim kepada peserta jika sewaktu-waktu tertimpa musibah baik terhadap harta maupun diri peserta. Premi Takaful tersebut dimasukkan ke dalam ”Kumpulan Dana Peserta”, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan Islam. Keuntungan investasi yang diperoleh dimasukkan ke dalam ”Kumpulan Dana Peserta”. Setelah dikurangi beban asuransi (klaim, premi asuransi) dan masih terdapat kelebihan , maka kelebihan itu akan dibagi menurut prinsip al-mudharabah. Keuntungan peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah. Sedangkan keuntungan perusahaan akan digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan.
Pegadaian Syariah
Akad mudharabah diterapkan untuk nasabah yang menginginkan untuk menggadaikan jaminannya guna menambah modal usaha (pembiayaan investasi atau modal kerja). Dengan demikian rahin akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan usaha yang diperoleh kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan sampai dengan modal yang dipinjam terlunasi.
BMT
Dalam BMT aplikasi mudharabah tidak jauh berbeda dengan aplikasi mudharabah pada perbankan syariah. Hal ini berkaitan dengan penyaluran dana BMT kepada nasabah yang terdiri dari dua jenis, yaitu: pertama, pembiayaan dengan sistem bagi hasil ; kedua, jual beli dengan pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan ini merupakan penyaluran dana BMT kepada pihak ketiga, berdasarkan kesepakatan pembiayaan antara BMT dengan pihak lain dengan jangka waktu tertentu dan nisbah bagi hasil yang disepakati, hal ini tercermin dari aplikasinya mudharabah sebagai salah satu bentuk penyaluran dana BMT tersebut. 

K. Pembatalan Mudharabah
Akad mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut:

1. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat Mudharabah . Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi , sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah, karena tindakannya atas izin pemilik modal dan ia melakukan tugas berhak menerima upah. Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk pemilik modal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemilik modal karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apa pun, kecuali atas kelalaiannya.

2. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggng jawab jika terjadi kerugian karena dialah penyebab kerugian.

3. Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.



Secara Harfiah
Al-muzara’ah (المزرعة) yang berarti tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-hadzar)  
Secara Istilah 
1. Menurut Hanafiyah, muzara’ah (مزرعة) ialah akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi. Sedangkan mukhabarah (مخبررة) menurut Syafi’iyah ialah : Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian apa-apa yang keluar dari bumi.
2. Menurut  dhahir nash, al-Syafi’i berpendapat bahwa mukhabarah (مخبررة) ialah menggarap tanah dengan apa yang dikeluarkan dari tanah tersebut. Sedangkan muzara’ah (مزرعة) ialah seorang pekerja menyewa tanah dengan apa yang dihasilkan dari tanah tersebut.
3. Syaikh Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa mukhabarah (مخبررة) ialah sesungguhnya pemilik hanya menyerahkan tanah kepada pekerja dan modal dari pengelola. Dan muzara’ah (مزرعة) ialah pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah. 
Landasan Syariah
Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a :
  
”Sesungguhnya Nabi SAW menyatakan, tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu”. 
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasa’i dari Rafi’ r.a dari Nabi SAW, beliau bersabda : 
”Yang boleh bercocok tanam hanya tiga macam orang : laki-laki yang ada tanah, maka dialah yang berhak menanamnya dan laki-laki yang diserahi manfaat tanah, maka dialah yang menanaminya dan laki-laki yang menyewa tanah dengan mas atau perak”. 
Menurut al-Syafi’iyah , haram hukumnya melakukan muzara’ah (مزرعة). Ia beralasan dengan hadist yang diriwayatkan oleh muslim dari Tsabut Ibn al-Dhahak : 
”Bahwa Rasulullah SAW telah melarang bermuzara’ah dan memerintahkan sewa – menyewa saja dan Rasulullah SAW bersabda, itu tidak mengapa”.
Menurut pengarang kitab al-Minhaj , bahwa mukhabarah (مخبررة) , yaitu mengerjakan tanah (menggarap ladang atau sawah) dengan mengambil sebagian dari hasilnya, sedangkan benihnya dari pekerja dan tidak boleh pula bermuzara’ah yaitu pengelolaan tanah yang benihnya dari pengolahan tanah. Pendapat ini beralasan kepada beberapa hadist shahih, antara lain hadist Tsabit Ibn Dhahak, karena mengingat akibat buruk sering terjadi ketika berbuah.( Suhendi : 2002).  

Rukun dan Syarat
Rukun : Ijab dan Qabul 
Syarat:
1. Syarat yang bertalian dengan ’aqidain , yaitu harus berakal. 
2. Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam. 
3. Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil dari tanaman, yaitu : 
a. Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (persentasenya) ketika akad 
b Hasil adalah milik bersama  
c. Bagian antara Amil dan Malik adalah dari satu jenis barang yang sama, misalnya dari kapas, bila Malik bagiannya padi kemudian Amil bagiannya singkong, maka hal ini tidak sah. 
d. Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui 
e.Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang ma’lum.  
4. Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami , yaitu :  
a.tanah tersebut dapat ditanami.  
b.tanah tersebut dapat diketahui batas-batasnya.  
5. Hal yang berkaitan dengan waktu, syarat-syaratnya ialah : 
a.waktunya telah ditentukan 
b.waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman dimaksud, seperti menanam padi  waktunya kurang lebih 4 bulan (tergantung teknologi yang dipakainya, termasuk kebiasaan setempat).  
c.waktu tersebut memungkinkan dua belah pihak hidup menurut kebiasaan.  
6. Hal yang berkaitan dengan alat-alat muzara’ah , alat-alat tersebut disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.   

Hikmah Muzara’ah (مزرعة) dan Mukhabarah (مخبررة)
Muzara’ah dan Mukhabarah (مخبررة) disyari’atkan untuk menghindari adanya pemilikan hewan ternak yang kurang bisa dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk diolah dan menghindari tanah yang juga dibiarkan tidak diproduksikan karena tidak ada yang mengolahnya. 
Muzara’ah (مزرعة) dan mukhabarah (مخبررة) terdapat pembagian  hasil. Untuk hal-hal lainnya yang bersifat teknis disesuaikan dengan syirkah yaitu konsep bekerja sama dalam upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bisa saling menguntungkan. 

MUSAQAH (مسقة)  
Menurut Bahasa
Musaqah (مسقة) berasal dari kata al-saqa (السق) 
Seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya) atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.  
Menurut istilah
Menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah, al-musaqah (المسقة) ialah Mempekerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan Allah dari pohon itu untuk berdua. 

Landasan Syariah
Diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Amr RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya : 
”Memberikan tanah Khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman). Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah Khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi”. 

Rukun dan Syarat
Rukun: Ijab dan Qabul
Syarat:
1. Shigat, yang dilakukan kadang-kadang dengan jelas (Sharih) dan dengan samaran (kinayah), disyaratkan shighat dengan lafazh dan tidak cukup dengan perbuatan saja.  
2. Dua orang atau pihak yang berakad (al-‘aqidani), disyaratkan bagi orang-orang yang berakad dengan ahli (mampu) untuk mengelola akad, seperti baligh, berakal dan tidak berada dibawah pengampunan. 
3. Kebun dan semua pohon yang berbuah, semua pohon yang berbuah boleh diparohkan (bagi hasil), baik yang berbuah tahunan (satu kali dalam setahun) maupun yang buahnya hanya satu kali kemudian mati seperti padi, jagung dan yang lainnya.   

4. Masa kerja, hendaklah ditentukan lama waktu yang akan dikerjakan, seperti satu tahun atau sekurang-kurangnya menurut kebiasaan dalam waktu tersebut tanaman atau pohon yang diurus sudah berbuah, juga yang harus ditentukan ialah pekerjaan yang harus dilakukan oleh tukang kebun, seperti menyiram, memetongi cabang-cabang pohon yang akan menghambat kesuburan buah atau mengawinkannya.
5. Buah, hendaklah ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan bekerja di kebun), seperti seperdua, sepertiga, seperempat atau ukuran yang lainnya.



Daftar Pustaka:

Al-Qur’an  dan Terjemahnya.  

Agustianto. Slide Matakuliah Fiqih Muamalah. PSTTI-UI: 2008

www.mui.or.id

Demikianlah itu tadi artikel mengenai Pengertian, Investasi, Deposito tentang Akad Mudhorobah. Semoga artikel tersebut bermanfaat dan berguna untuk teman-teman semuanya.


Perbankan Syariah STAIN Metro Contoh Makalah, Karya Ilmiah, Materi Kuliah
Thursday 27 February 2014

Daftar Mata Kuliah Pendekatan dalam Pengkajian Islam

Selamat Malam teman-teman semua, kali ini admin akan memberikan Daftar Mata Kuliah untuk Pendekatan dalam Pengkajian Islam (Metode Studi Islam). Untuk Mata Kuliah silahkan baca silabus nya di bawah ini.


TOPIK-TOPIK MATA KULIAH
PENDEKATAN DALAM PENGKAJIAN ISLAM

Dosen                  :        Dr. Phil. H. Zainul Fuad, M.A.
Program Studi       :        KOMI, EKNI, PEDI. MPI, Pascasarjana IAIN Sumatera Utara



  NO


TOPIK DISKUSI
I
Introductory Lecture / Pembagian Topik Bahasan
II
1. Studi Islam: Metode dan Pendekatan
-         Makna Islam, Muslim, Islamist, dsb.
-         Islam sebagai Sumber, Pemikiran dan Praktek (Budaya/Peradaban; Studi Normatif dan non-Normatif.
-         Definisi Methode, Methodology, Paradigma dan Pendekatan dalam Ilmiah.
-         Makna dan Cakupan Studi Islam
-         Signifikansi Pendekatan dalam Studi Islam
2. Pengetahuan Manusia Secara Umum
-         Pencarian Manusia Terhadap Pengetahuan: Trial and Error, Common Sense, dsb.
-         Makna dan Perbedaan Pengetahuan, Ilmu, dan Filsafat
-         Metodologi Ilmiah dan Struktur Pengetahuan Ilmiah
-         Trend-trend Penelitian Ilmiah: Spesialisasi, Inter-Disiplin, Multi-Disiplin, dan Studi Area.
-         Studi Ilmiah tentang Islam: antara Normatifitas dan Historisitas.
III
3. Epistemologi Islam: Beberapa Prinsip Dasar
-         Apa itu Islam? (Pembahasan Ontologis)
-         Sumber-Sumber Pengetahuan: Wahyu, Akal, Sense dsb.
-         Bagaimana Mengkaji Islam (Masalah-Masalah Epistemologis)
-         Kriteria Kebenaran dalam Epistemologi Islam
-         Peran dan Fungsi Pengetahuan dalam Islam (Pembahasan Aksiologis)
4. Studi Islam dalam Konteks Pengetahuan Ilmiah
-         Klasifikasi Pengetahuan Manusia: Ilmu-Ilmu Alam, Sosial dan Kemanusiaan
-         Studi Islam/Sains dalam Ilmu-Ilmu Alam
-         Studi Islam/Sains dalam Ilmu-Ilmu Sosial
-         Studi Islam/Sains dalam Ilmu-Ilmu Kemanusiaan
-         Pendekatan Inter-Disiplin dan Multi-Disiplin dalam Studi Islam
IV
5. Islamisasi Ilmu Pengetahuan
-         Munculnya Isu Islamisasi Ilmu Pengetahuan
-         Berbagai Respon Terhadap Islamisasi Ilmu Pengetahuan
6. Islamisasi Ilmu Pengetahuan dan Persoalan Metodologi
-         Aplikasi Islamisasi Ilmu Pengetahuan
-         Pola-Pola Pemikiran Islamisasi Ilmu Pengetahuan
V
7. Studi Qur’an
-         Definisi Kunci-Kunci Istilah (Qur’an, Wahyu, dsb.)
-         Asal Usul Pengkajian Qur’an dalam Komunitas Muslim Awal
-         Pendekatan-Pendekatan Utama dalam Studi Qur’an
-         Metodologi Tafsir Qur’an, Tokoh-Tokoh Yang Berpengaruh dan Karya-Karyanya dalam Studi Qur’an
8. Perkembangan Modern dalam Studi Qur'an
-         Karya-Karya Referensi Modern dalam Studi Qur’an
-         Studi Qur’an  dikalangan Orientalis
-         Kritik Analisis Terhadap Kajian Orientalis
VI
9. Studi Hadits
-         Definisi Kunci-Kunci Istilah (Hadits, Sunnah, Sanad, dsb.)
-         Sejarah dan Perkembangan Awal Studi Hadits
-         Pendekatan dan Metodologi dalam Studi Hadits
-         Disiplin Utama/Sub-Disiplin dan Disiplin Suplemen dalam Studi Hadits
10. Perkembangan Moderen Studi Hadis dan Kritik Studi Hadits
-         Karya-Karya Referensi Modern dan Klasik/Sumber-Sumber dalam Studi Hadits
-         Studi Hadits di Kalangan Orientalis: “Teori Common Link” I. Goldziher, J. Schacht
-         Kritik Analisis Terhadap Kajian Orientalis dalam Studi Hadits
VII
11. Pendekatan Normatif dalam Studi Islam: Studi Hukum Islam
-         Defenisi Kunci-Kunci Istilah (Syari’ah, Fiqh, dsb.)
-         Mazhab-Mazhab Hukum dan Pendekatan Mereka terhadap Studi Hukum Islam.
-         Disiplin Utama dan Disiplin Tambahan dalam Studi Hukum Islam
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Normatif dalam Studi Islam
12. Studi Teologi Islam
-         Defenisi Kunci-Kunci Istilah: Tauhid, Kalam, dsb.
-         Sejarah dan Perkembangan Studi Kalam
-         Islam Sebagai Sumber Kepercayaan dan Akidah
-         Mazhab-Mazhab Teologi dan Pendekatan/Metodologinya
-         Tokoh-Tokoh Penting dan Karyanya dalam Studi Teologi Islam.
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Teologi dalam Studi Islam
 VIII
13. Studi Sprititual Sufistik Islam
-         Defenisi Kunci-Kunci Istilah: Sufi, Thariqah, dsb.
-         Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Sufi
-         Berbagai Bentuk Praktek Sufi dan Kajian-Kajiannya
-         Pendekatan/Metodologi dalam Kajian Sufi
-         Tokoh-Tokoh Penting dan Karya-Karyanya dalam Sufisme
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan/Metodologi dalam Studi Islam
14. Studi Filsafat Islam
-         Pengertian Filsafat dan Filsafat Islam
-         Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Filsafat Islam
-         Pendekatan/Metodologi dalam Kajian Filsafat
-         Tokoh-Tokoh Penting dan Karya-Karyanya
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan/Metodologi Filsafat dalam Studi Islam
IX
15. Sejarah Islam dan Pendekatan Sejarah
-         Sejarah dan Perkembangan Historiografi Islam Awal
-         Defenisi Sejarah dan Pendekatan Sejarah
-         Sejarawan-Sejarawan Muslim Terkenal dan Karya-Karyanya
-         Kritik-Kritik dan Kajian-Kajian Terhadap Karya-Karya Sejarawan Islam Periode Awal dan Pertengahan
-         Perkembangan Modern dan Mutakhir dalam Historiografi: Tokoh-Tokoh Penting dan Karya-Karyanya.
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Sejarah dalam Studi Islam
16. Pendekatan Filologi dalam Studi Islam
-         Pengertian Filologi
-         Metode dan Pendekatan Filologi dalam Studi Teks Keagamaan
-         Karya-Karya dalam Studi Filologi
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Filologi dalam Studi Islam
X
17. Pendekatan Antropologi Terhadap Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Antropologi dan pendekatan Antropologi
-         Sejarah dan Perkembangan Antroplogi Agama
-         Pendekatan Antropologi Terhadap Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Penulis-Penulis Terkenal dan Karya-Karyanya dalam Studi Antropologi Islam
-         Problem dan Prospek Pendekatan Antropologi:  Isu Islamisasi Ilmu Antropologi
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Antropologi Terhadap Studi Islam
18. Pendekatan Sosiologi Terhadap Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Sosiologi, Sub-Disiplin Sosiologi, Sosiologi Agama, Sosiologi Pendidikan, dsb.
-         Metode dan Pendekatan Utama dalam Sosiologi
-         Agama dan Islam sebagai Fenomena Sosial/Unit Analisis 
-         Sejarah dan Perkembangan Studi Sosiologi dalam Tradisi Islam (Ibn Khaldun, dsb.).
-         Penulis-Penulis Terkenal dan Karyanya dalam Studi Sosiologi Islam/Komunitas Muslim
-         Problem dan Prospek Pendekatan Sosiologi Terhadap Islam
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Sosiologi terhadap Islam/Komunitas Muslim
II
19. Psikologi Agama dan Studi Islam
-         Defenisi Psikologi dan Psikologi Agama
-         Metode dan Pendekatan Utama dalam Psikologi Agama
-         Penulis-Penulis Terkenal dan Karya-Karyanya dalam Psikologi Agama Secara Umum
-         Contoh-Contoh Pendekatan Psikologi Terhadap Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Masalah dan Prospek Studi Psikologi Islam
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Psikologi Terhadap Islam
20. Pendekatan Fenomenologi terhadap Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Makna Fenomenologi dan Asal Usulnya
-         Metode dan Pendekatan Fenomelogi
-         Karya-Karya Utama dalam Studi Fenomenologi Agama
-         Penulis-Penulis Terkenal dan Karya-Karyanya dalam Pendekatan Fenomenologi Terhadap Studi Islam dan/atau Komunitas Muslim.
-         Problem dan Prospek Pendekatan Fenomenologi Terhadap Studi Islam
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Fenomenologi dalam Studi IslamTokoh-Tokoh Penting dan Karyanya, dan Referensi-Referensi Lain dalam Studi Teologi Islam.
XI
21. Pendekatan Komparatif dalam Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Makna Perbandingan dan Pendekatan Komparatif
-         Penggunaan Metode Perbandingan dalam Tradisi Ilmiah Muslim
-         Pendekatan Komparatif dalam Studi Islam
-         Problem dan Prospek Pendekatan Komparatif dalam Studi Islam
22. Pendekatan Komparatif dan Studi Agama
-         Metodologi dalam Studi Perbandingan Agama
-         Elemen-Element Perbandingan
-         Tokoh-Tokoh dan Kajian Modern dalam Studi Perbandingan Agama
-         Kontribusi dan Signifikansi Pendekatan Komparatif dalam Dialog Antara Agama
XII
23. Pendekatan Post-Modern dalam Studi Agama
-         Arti Moderen dan Post-Moderen
-         Kritik Post-Moderen dan Metode dan Pendekatannya
-         Kritik-Kritik Post-Moderen Terhadap Agama dan Studi Agama
24. Pendekatan Post-Modern dalam Studi Islam
-         Metode Post-Modern dan Dekonstruksi dalam Islam
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Post-Moderen  dalam Studi Islam
XIII
25. Pendekatan Studi Area dan Studi Islam
-         Makna, Asal Usul, dan Perkembangan Studi Area
-         Orientalisme: Sejarah, Perkembangan dan Statusnya Saat Ini
-         Dunia Muslim Sebagai Objek Studi Area: Studi Timur Tengah, Timur Dekat, Asia Tenggara
-         Problem dan Prospek Pendekatan Studi Area dalam Studi Islam dan Komunitas Muslim.
-         Signifikansi dan Kontribusi Studi Area dalam Studi Islam
XIII
26. Perkembangan Studi Islam di Indonesia
-         Pengembangan Studi Islam (Barat dan Timur)
-         Reponse dan Kontroversi Studi Islam di Barat
-         Arah dan Kecendrungan (Baca buku: Quo Vadis Studi Islam di Indonesia)
-         Tipologi Pemikiran Keislaman Kontemporer


Incoming Search Terms :
- Metode Studi Islam
- Contoh Makalah tentang Metode Studi Islam (MSI)
- Contoh Karya Ilmiah tentang Pendekatan Metode Studi Islam
- Teori Dasar Pendekatan Metode Studi Islam
- Tugas resume mata kuliah Metode Studi Islam (MSI)

Demikianlah tadi informasi mengenai Daftar Mata Kuliah Pendekatan dalan Pengkajian Islam (Metode Studi Islam). Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk teman-teman semuanya. :D
Perbankan Syariah STAIN Metro Materi Kuliah

Klik Like yaaa..?