I. PENDAHULUAN
Sejak dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank semakin memanas saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat[1]. Dan juga ada kalangan yang mengatakan bahwa riba yang dilarang itu hanyalah riba yang berlipat ganda saja. Sedang riba yang sedikit tidak dilarang.
Maka dari itu pada pembahasan kali ini penulis berusaha menjelaskan bagaimana sebenarnya riba yang dilarang itu apakah riba yang berlipat ganda saja atau semua jenis riba yang dilarang oleh syariat. Penulis mulai dari ayat mana sajakah yang mengharamkan riba. Kemudian bagaimana kronologi penurunan ayat tersebut apakah turun atas kehendak Allah secara langsung, adanya suatu peristiwa atau atas jawaban pertanyaan para sahabat. Setelah itu bagiamana hukumnya menurut para mufassir zaman dahulu. Dari sini diharapkan kita dapat mengetahui sebenarnya tentang pengharaman riba itu yang bagaimana.
II. AYAT-AYAT RIBA DAN ASBABUN NUZUL
1. Qs Ar-Ruum 39
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Penulis belum menemukan sebab diturunkan ayat ini. Berarti ayat ini turun langsung atas kehendak Allah.
2. Qs An-Nissa 160-161
160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Pada waktu itu orang orang yahudi biasa melakukan perbuatan perbuatan dosa besar. Mereka mengharamkan apa yang dihalalkan dan menghalalkan apa yang diharamkan. Sebagian budaya yang diharamkan adalah Riba. Hanya orang berimanlah yang tidak mau melakukannya seperti Abdillah bin salam, tsa’labah bin sa’yah. Sehubungan dengan itu maka Allah menurunkan ayat 160-162 sebagai kabar bahwa perbuatan merekasalah dan berita gembira bagi mereka yang beriman ( HR. Ibnu Abi Hatim dari Muhammad Bin Abdillah Bin Yazid Al Murqi Dari Sofyan Bin Unaiyah Dari Amrin Dari Ibnu Abbas)[2]
3. Qs Ali Imran 130
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.Disini penulis juga belum menemukan sebab diturunkan ayat diatas. Namun perlu diketahui adalah ayat ini turun 11 setelah larangan riba pertama kali di makkah. Yaitu setelah peristiwa perang uhud[3]
4. Qs. Al-Baqarah 275-279
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.
281. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Ayat ini turun setelah terbukanya kota mekkah. Sebab turunnya adalah sehubungan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada gubernur kota mekkah Atab Bin Usaid terhadap bani Tsaqif tentang utang utang yang dilakukan dengan riba sebelum turun ayat pengharaman riba. Kemudian gubernur mengirimkan surat kepada Rasulullah SAW melaporkan kejadian tersebut. Surat tersebut dijawab setelah turunnya ayat 278-279 (HR. Abu Ya’la dalam kitab musnadnya dan Ibnu Madah Dari Kalabi Dari Abi Salih Dan Ibnu Abbas)[4]
dalam literatur lainnya menurut Muhammad Ali Ash Shabuni ayat ini turun berkaitan dengan perkongsian dua orang yaitu al-Abbas dan Khalid Bin Walid secara riba kepada suku tsaqif sampai Islam datang, kedua orang ini masih mempunyai sisa Riba dalam jumlah besar. Kemudian turunlah ayat: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut……… kemudian Rasulullah SAW bersabda[5]:
Ketahuilah!! Sesungguhnyatiap tiap riba dari riba jahiliyah harus sudah dihentikan dan pertma kali riba yang aku henikan ialah riba Al-abbas dan setiap penuntutan darah dari darah jahiliyah harus dihentikan dan pertam petma darah yang kuhentikan ialah darah Rabi’ah bin al-harits
III. TAHAPAN PENGAHARAMAN RIBA
Dalam pengharaman riba terdapat beberapa tahap, sehingga dapat kita ketahui rahasia pengharaman riba nantinya. Riba diturunkan dalam empat tahap sebagaimana halnya dengan pengharaman arak, juga diturunkan dalam empat tahap.
Tahap pertama, yaitu turunnya Ar-Ruum 39, ayat ini diturunkan dimekkah yang secara dhahirnya tidak ada isyarat yang menunjukan diharamnkan riba secara jelas[6].tetapi sudah mengingatkan bahwa Allah membeci Riba dan menyukai zakat, sehingga ayat ini sebagai conditioning. Artinya menciptakan kondisi ummat agar siap mental untuk mentaati larangan riba[7].
Tahap kedua, setelah turun ayat peringatan diatas turunlah ayat kedua yaitu surat an-Nisa 160-161. Ayat ini diturunkan di medinah dan merupakan pelajaran yang dikisahkan Allah kepada kita tentang perbuatan kaum yahudi. Larangan riba disini juga masih berbentuk isyarat, bukan terangan terangan atau dalil qoth’I karena ini adalah sebuah kisah, ini juga sama halnya dengan larangan terhadap arak[8]
Tahap ketiga, baru pada tahap ketiga inilah larangan riba dinyatakan secara tegas, dengan turunnya surat Ali Imran 130 di Madinah. Tetapi larangan ini masih bersifat Juz’iy bukan kulliy. Karena haramnya disini baru satu dari jenis riba yaitu riba yang paling buruk (fahisy) suatu bentuk riba yang paling jahat, dimana hutang itu bisa berlipat ganda yang diperbuat oleh yang mengutangkan, sedang orang berhutang itu karena sangat membutuhkan dan terpaksa.[9]
Tahap keempat, pada tahap ini riba telah diharamkan secara keseluruhan yaitu surat Al-Baqarah 278-279. Dimana pada ayat ini tidak lagi membedakan banyak sedikitnya jumlah riba. Dan inilah merupakan ayat terakhir turunnya, yang berarti merupakan syariat yang terakhir pula. Ayat ini adalah ayat terakhir, senada dengan pengharaman arak.[10]. Surat ini dapat dipakai dalil untuk mengharamkan riba secara mutlak, yaitu haram hukumnya.[11]
IV. TAFSIR AYAT
Dalam bukunya As-Shabuni telah menjelaskan secara rinci akan penafsiran surat al-Baqarah 275-281. Yang mana sebelumnya telah disebutkan bahwa pada surat inilah riba diharamkan secara keseluruhan (kulliy)[12]. Maka dari itu tidak perlu menafsirkan semua ayat riba diatas cukup ayat terakhir saja yang perlu kita tafsirkan sedang ayat lainnya sebagai penguat akan diharamkannya riba.
(1) Maksud “ya’kuluna” pada surat Al-Baqarah ayat 275 diatas adalah mengambil dan membelanjakannya. Tetapi disini dipakai dengan kata makan karena maksud utama harta adalah untuk dimakan. Kata makan ini sering pula dipakai dengan arti mempergunakan harta orang lain denagn cara yang tidak benar.
(2) Pemakan riba disamakan dengan orang orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu Allah memasukan riba ke dalam perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan mereka.hingga mereka sempoyongan bangun jatuh. Itu menjadi tanda dihari kiamat sehingga semua orang mengenalnya. Begitulah seperti yang dikatakan sa’id bin jubair.
(3) Perkataan “innama l bai’u mitslu riba” itu disebut tasybih maqlub (persamaan terbalik. Sebab musyabah bih-nya memiliki nilai lebih tinggi. Sedang yang dimaksud disini ialah: riba itu sama dengan jual beli. Sama sama halalnya. Tetapi mereka berlebihan dalam kenyakinannya, bahwa riba itu dijadikan sebagai pokok dan hukumnya halal, sehingga dipersamakan dengan jual beli. Disinilah letak kehalusannya.
(4) Yang menjadi titik tinjauan dalam ayat 276 bahwa periba mencari keuntungan harta dengan cara riba dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan tidak mengeluarkan sedekah. Untuk itulah Allah menjelaskan bahwa riba menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta.sedang sedekah menyebabkan berkemabngnya harta bukan pengurang harta.
(5) Kata “harb” dalam bentuk nakirah.adalah untuk menunjukan besarnya persoalan ini. Lebih lebih ini di nisbatkan kepada Allah dan rasul-Nya. Seolah olah Allah mengatakan; Percayalah akan ada suatu peperangan dasyat dari Allah dan Rasul-Nya yang tidak dapat dikalahkan.
(6) Perkataan “kaffar” dan “atsiem” kedua kata ini termasuk sighat mubalaghah yang artinya; banyak kekufuran dan banyak dosa. Ini menunjukan bahwa perbuatan haramnya riba ini sangatlah keras sekali. Dan termasuk perbuatan orang orang kafir bukan perbuatan orang orang muslim.
(7) Perkataan “wa inkana dzuu ‘usratin fa nadhiratun ila maysarah” itu memberikan semangat kepada pihak yang menghutangi supaya benar benar memberikan tempo kepada pihak yang berhutang sampai ia benar benar mampu. Anjuran ini juga ada pada sunnah Nabi, HR Bukhari
(8) Sebagian ulama berkata; barang siapa yang merenungkan ayat ayat diatas dengan segala kandungannya seperti tentang siksaaan pemakan riba orang yang menghalalkan iba serta besarnya dosanya, maka ia akan tahu akan keadaan mereka nanti di Akherat.
(9) Ayat ayat riba ditutup dengan ayat 281 dan ayat ini adalah ayat terakhir yang diturunkan oleh Allah[13]. Ayat ini memberikan peringatan betapa besarnya pertemuan dihadapan Allah dimana harta benda dan anak anak tidak berguna lagi kecuali orang orang yang datang kehadapan Allah dengan hati penuh kedamaian.
V. KANDUNGAN HUKUMMNYA (FIQHUL AYAT)
5. 1. Pengertian riba
Riba secara bahasa memiliki beberepa arti salah satunya adalah “ziyadah”yang berarti tambahan pembayaran atas utang pokok pinjaman[14]. Sedangkan dalam istilah al-Jurjani mendefinisikan riba dengan kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari kedua belah pihak yang membuat akad/transaksi[15].
Istilah riba pertama kalinya di ketahui berdasarkan wahyu yang diturunkan pada masa awal risalah kenabian dimakkah kemungkinan besar pada tahun IV atau awal hijriah ini berdasarkan pada awal turunya ayat riba[16]. Para mufassir klasik berpendapat, bahwa makna riba disini adalah pemberian. Berdasarkan interpretasi ini, menurut Azhari (w. 370H/980 M) dan Ibnu Mansur (w. 711H/1331M) riba terdiri dari dua bentuk yaitu riba yang dilarang dan yang tidak dilarang[17]. Namun dalam kenyataannya istilah Riba hanya dipakai untuk memaknai pembebanan hutang atas nilai pokok yang dipinjamkan[18].
5. 2. Riba yang diharamkan dalam syariat Islam.
Secara garis besar Riba yang diharamkan oleh Islam itu ada dua macam
a. Riba Nasiah; riba yang sudah ma’ruf dikalangan jahiliyah. Yaitu, seseorang mengutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, misalnya dalam sebulan, sebagai imbalan limit waktu yang diberikan[19]. Masjfuk Zuhdi mengutip pengertian Sayyid Sabiq riba nasiah adalah tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang, sebagai imbangan atas penundaan pembayaraan utang. Menurut Ibnu Qoyyim yang dikutip oleh Abdurahman Isa riba ini adalah riba yang jelas. Diharamkan karena keadaannya sendiri[20]
Sebagaimana yang telah di jelaskan pada asbabun nuzul riba ini telah biasa dilakukan pada masa jahiliyah sampai sekarang. Dan Riba itulah yang kini sedang dipraktekan di bank-bank konvensional. Mereka mengambil keuntungan dengan prosentase tertentu dari pokok pinjaman[21] yang ada.
b. Riba fadhal; menurut Sayyid Sabiq sebagaimana yang dikutip oleh Masjfuk Zuhdi adalah jual beli emas/perak atau jual beli bahan makanan dengan bahan makanan yang sejenis dengan adanya tambahan. Kalau riba nasiah diharamkan berdasarkan Al-Quran secara jelas sedang riba fadhl secara jelas ditegaskan dalam hadits Nabi SAW seperti dibawah ini; menurut Ibnu Qoyyim riba ini termasuk riba samar, yang diharamkan karena sebab lainnya[22].
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras (sya’ir) dengan beras (sya’ir) kurma dengan kurma, garam dengan garam harus ditukar dengan sama dan kontan. Barang siapa menambah atau meminta tambah, maka berarti dia berbuat riba, yang menerima dan memberi adalah sama(HR. muslim).
Dalam hadits lainnya dikatakan
Emas dengan emas, perak dengan perak, beras gandum dengn beras gandum, pad gandum dengan padi gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan tunai. Tetapi kalau jenis jenis itu berbeda, maka juAllah/tukarlah sesukamu, asal secara kontan (HR. Muslim, Ahmad, abu daud, dan ibnu majah dari ‘ubadah bin ash-shamit) Riba fadhl tidak terbatas pada enam macam barang yang tersebut dalam hadits diatas saja, tetapi mencakup semau mata uang dan semua bahan makanan yang mempunyai persamaan illat-nya.
5. 3. Halalkah riba yang sedikit?
Banyak kalangan berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang keji yang berlipat ganda, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Mereka berpendapat bahwa riba yang sedikit adalah boleh. Mereka berpedoman pada surat Ali Imran ayat 130 “Janganlah kamu makan riba yang berlipat ganda”. Larangan diatas adalah bersyarat dan terikat yaitu berlipat ganda. Jadi kalau tidak berlipat ganda atau dalam kata lainnya jikalau bunganya itu kecil maka tidak jalan menuju pengharamannya. Pendapat diatas telah dijawab oleh Ash-Shabuni sebagai berikut[23];
a. Kata “berlipat ganda (adh’afam Mudha’afan)” itu tidak dapat dikatakan sebagai syarat atau pengikat. Ini hanyalah waqi’atul ain (peristiwa yang pernah terjadi pada masa jahiliyah). Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya pada sebab sebab turunnya ayat. Menurut didin hafiduddin kata diatas menunjukan adanya kebiasaan yang terjadai pada masyarakat waktu itu. Bukan menunjukan sifat dari riba. Jadi pada ayat diatas tidak ada yang namanya mafhum mukhalafah[24]. Penulis kira kalau dilihat dari nasikh dan mansukh surat ali imran 130 ini telah disempurnakan dengan surat albaqarah 278-279. karena surat ali imran 130 turun lebih dahulu setelah itu surat albaqarah 278-279
b. Jumhur ulama sepakat bahwa riba adalah haram hukumnya baik sedikit atau banyak. Alasan untuk membenarkan riba sedikit adalah untuk mencari keuntungan sendiri saja. Jadi jika membenarkan riba sedikit maka ia telah keluar dari ijma’ yang berarti menunjukan atas kebodohannya terhadap pokok-pokok syariah. Sebab riba sedikit akan membawa atau menyeret pada riba yang banyak. Islam mengharamkan sesuatu yang diharamkan secara keseluruhan. Berdasarkan kaidah ”syaddud dzari’ah”). Sekarang kalau ditanya Apakah minum arak itu jika sedikit saja hukumnya juga halal?
c. Ash-Shabuni melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada orang yang belum mengerti juga akan keharaman riba ini. Apakah kalian mengaku beriman kepada sebagian kitab dan kufur pada sebagian kitab yang lainnya? Mengapa anda memakai ayat (ali imran 130) sebagai dalil. Bukannya berdalil dengan surat albaqarah ayat“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”,“takutlah kepada Allah dan tinggalkan apa yang tersisa dari riba”, “Allah menghapus riba dan menyuburkan sedekah”juga hadits Nabi Rosulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makan dengan harta riba, penulis riba dan dua saksi riba, semua itu adalah sama saja. mari kita reka ulang cara berpikir kita.
5. 4. Hikmah pengharaman riba
Syariat Islam memandang riba adalah salah satu dosa yang sangat besar dan berbahaya. Maka dari itu Islam memerangi dan memberantasnya tanpa ampun. Praktek riba ini sangat merugikan masyarakat. Maka dari itu Islam menganggap perbuatan riba sebagai perbuatan dosa besar-bahkan termasuk 7 dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT. Sedangkan sedekah kebalikan dari riba, makanya Allah sangat mengajurkan perbuatan ini. Karena dengan berlakunya sedekah akan menghidupkan roda kehidupan masyarakat.
Berikut ini beberapa dampak akan bahayanya riba bagi masyarakat;
1. Bagi jiwa manusia
hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain[25].
2. Bagi masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat[26].
3. Bagi roda pergerakan ekonomi
Dari segi ekonomi, hal ini akan menyebabkan manusia dalam dua golongan besar yaitu orang miskin sebagai pihak yang tertindas dan orang kaya sebagai pihak yang menindas. Dengan adanya riba menyebabkan eksploitasi kekayaan oleh sikaya terhadap simiskin. Modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak tersalurkan kepada usaha usah yang produktif. Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bias mengakibatkan keretakan rumah tangga jika sipeminjam tidak mampu membayarnya[27]
VI. KESIMPULAN
Sudah jelaslah bagiamana riba itu dilarang dengan tahapan tahapan yang sama dengan pengharaman arak. Dari uraian diatas dapat penulis ambil kesimpulan bahwa:
1. Riba bagaimanapun keadaannya baik itu sedikit atau banyak adalah haram hukumnya.
2. Riba adalah perbuatan dosa besar yang mana barang siapa melakukannya akan disiksa dalam neraka.
3. Seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya, serta menjauhinya. Dengan cara bertaqwa kepada Allah.
Perbankan Syariah STAIN Metro
Maret,
Materi Kuliah,
Semester II