Contoh Makalah tentang Sejarah Bank Syariah di Dunia | D3 Perbankan Syariah

Ads

Contoh Makalah tentang Sejarah Bank Syariah di Dunia

Bagi anda yang sedang mencari tugas untuk sekolah atau kuliah anda, disinilah tempatnya. Karena disini selalu terdapat artikel yang admin update setiap harinya. Jadi, anda tidak perlu bingung untuk mencari tugas untuk kegiatan sekolah anda.

Kali ini admin akan meng-update artikel terbaru mengenai Contoh Makalah tentang Sejarah Bank Syariah di Dunia. Untuk informasi lebih lengkap dan lebih detail, yuk kita baca postingan di bawah ini.



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Di zaman Nabi SAW belum ada institusi bank, tetapi ajaran Islam sudah memberikan prinsip prinsip dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktifitas perdagangan dan perekonomian.Karena itu, dalam menghadapi masalah muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran Islam dalam bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifkasi semua hal yang dilarang. Setelah kedua hal ini dilakukan,maka kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtihad) seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalan perbankan.
Namun, sebelum “proses ijtihad” dalam persoalan perbankan ini kita lakukan, kita sebaiknya meneliti terlebih dahulu apakah persoalan perbankan ini benar-benar merupakan suatu persoalan yang baru bagi umat Islam atau bukan. Apakah konsep “bank” merupakan konsep yang asing dalam sejarah perekonomian umat Islam? Pertanyaan ini amat penting untuk dijawab karena akan menentukan langkah kitaselanjutnya. Bila konsep bank adalah konsep yang baru bagi umat Islam, maka kita harus memulai langkah ijtihad kita dari nol. Namun, bila konsep bank bukan konsep yang baru, artinya umat Islam sudah mengenal bahkan mempraktekkan fungsi-fungsi perbankan dalam kehidupan perekonomiannya, maka proses ijtihad yang harus kita lakukan tentunya akan menjadi lebihmudah. Bab ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan di atas, dengan menelusuri secara singkat praktek-praktek perbankan yang dilakukan oleh umat muslim sepanjang sejarah.

B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji oleh peneliti. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1)        Bagaimana Lahirnya Bank Syariah Dalam Sejarah Islam?
2)        Bagaimana Sejarah Lahirnya Bank Syariah di Zaman Modern?
3)        Bagaimana Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia?

C.    TUJUAN
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Akutansi Bank Syariah I, pendidikan SI, Ekonomi Islam, jurusan Syariah juga sebagai berikut :
1)        Untuk Mengetahui Lahirnya Bank Syariah Dalam Sejarah Islam.
2)        Untuk Mengetahui Sejarah Lahirnya Bank Syariah di Zaman Modern.
3)        Untuk Mengetahui Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Lahirnya Bank Syariah Dalam Sejarah Islam
Islam didalam suatu kota besar yang dianggap sebagai salah satu dari tempat yang heterogen dan yang paling rumit diwilayah Arab. Masyarakat telah tumbuh diluar pembatasan suku bangsa dan kaum untuk membangun kompleksitas dalam hal ekonomi dan politik. Selama itu kota besar menjadi makmur dengan bisnis di dalam pinjaman dengan jumlah beban biaya yang lebih besar.[1] Pada awalnya pembentukan bank islam banyak diragukan karena beberapa alasan. Pertama, banyak orang yang beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak lazim. Kedua, keraguan tentang bagaimana bank islam akan membiayai operasionalnya.[2] Meskipun begitu terdapat bebrapa bukti yang menunjukkan bahwa pengembangan dari sitem perbankan islam berjalan dan mulai ada dari zamanya nabi dan sahabat, bani umayyahdan bani abasiah, dan di masa eropa.[3]
1.    Di Zaman Nabi SAW dan Sahabat
Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Didalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah SAW. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meninjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dan setelah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah. Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya olehmasyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayidina Alira untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut. Seorang sahabat Rasulullah, Zubairbin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda; pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, maka ia berkewajiban mengambalikannya utuh. Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Jugatercatat Abdullahbin Zubair di Mekah juga melakukan pengiriman uang keadiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak. Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatny aperdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di jaman Umarbin Khattab ra, beliau menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada merekayang berhak. Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara’ah,
Musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjamuang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.Fungsi-fungsi Bank sudah dipraktekkan oleh para sahabat dizaman Nabi SAW: Menerima Simpanan Uang, Memberikan Pembiayaan, dan Jasa Transfer Uang. Biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja.
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanahilmufiqih, seperti istilah kredit yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang, credo dalam bahasa romawi berarti kepercayaan, sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (Inggris:check; Perancis: cheque) yang diambil dari istilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasadigunakan di pasar.
2.    Di Zaman Bani Umayyahdan Bani Abasiah
Jelas saja institusi bank tidak dikenal dalam kosa kata fikih Islam, karena memang institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat Islam di masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, Bani Umayyah, maupun Bani Abbasiyah. Namun fungsi-fungsi perbankan yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dantransfer dana telah lazim dilakukan, tentunya dengan akad yang sesuai syariah. Di jaman Rasulullah saw fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan, dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di jaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Hal ini merupakan cikal-bakal praktek penukaran mata uang (money changer). Istilah jihbiz mulai dikenal sejak zaman Muawiyah (661-680M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad atau kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
Peranan banker pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Muqtadir (908-932M). Saat itu, hampir setiap wazir mempunyai bankir sendiri. Misalnya, Ibnu Furat menunjuk Harun ibnu Imran dan Joseph ibnu wahab sebagai bankirnya. Lalu Ibnu Abi Isa menunjuk Ali ibn Isa, Hamid ibnuWahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah al-Baridi mempunyai tiga orang banker sekaligus: dua Yahudi dan satu Kristen. Kemajuan praktek perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah perbankan Islam, adalah Sayf al-Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol sekarang).
3.    Di Masa Eropa
Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan jihbiz kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai institusi bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fikih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545, membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tidak berlangsunglama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan mulai dilakukan ke seluruh penjuru dunia, sehingga kegiatan perekonomian dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu per satu jatuh ke dalam cengkeraman penjajahan bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisandari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga.[4]
B.       Sejarah Lahirnya Bank Syariah Di Zaman Modern
Pemikiran untuk mendirikan bank yang menggunakan prinsip bagi hasil sudah muncul dalam waktu yang cukup lama. Hal ini ditandai dengan munculnya pemukiran muslim yang menulis tentang perlunya dibangun bank islam dengan prinsip bagi hasil, antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) Dan Mahmud Ahmad (1952). Kemudian pada 1960-an Al-Maududi menulis secara perinci tentang perlunya dibangun bank islam untuk mengimbangi praktik-praktik bank konvensional yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Pemikiran beliau ini ditindak lanjuti oleh Muhammad Hamidullah dengan menulis beberapa buku berturut-turut pada 1994, 1995, 1957, dan 1962 yang kesemuanya itu dikategorikan sebagai penggagas awal tentang perbangkan islam.
Upaya awal penerapan sistem profil dan less sharing dalam bentuk bank syariah modern mencatat dipakistan Malaysia sekitar tahun 1940, yaitu adanya upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Rintisan bank syariah lainya adalah berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank pada 1963 di Mesir yang dibangun oleh Dr. Ahmad El-Najar. Permodalan bank ini dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Bank ini beroperasi tanpa bunga dan sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran agama islam ini sangat populer dan pada mulanya tumbuh dengan baik. Oleh karena itu ada persoalan politik dimesir bank ini ditutup dan diambil alih oleh National Bank Of Egypt Dan Central Bank Of Egypt yang dioperasikan berdasarkan prinsip ribawi. Pada 1972 sistem bank tanpa riba diperkenalkan lagi di Mesir dengan ditandai berdirinya Nasser Social Bank. Berdirinya bank ini lebih bersifat sosial daripada komersial.
Kesukaan Mit Ghamr mengelola bank dengan sistem bagi hasil, memberi inspirasi bagi umat islam diseluruh dunia untuk membentuk bank islam dengan sistem bagi hasil. Secara kolektif gagasan berdirinya bank syariah ditingkat internasional muncul dalam konferensi negara islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21 s.d 27 april 1969 yang diikuti oleh 19 negara peserta. Salah satu keputusan dalam konferensi ini adalah perlu segera dibentuk sebuah bank syariah yang bersih dari sistem riba. Kemudian pada desember 1970 dalam pertemuan menteri luar negeri negara organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi, Pakistan, delegasi mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal tentang berdirinya bank islam ini kemuian dikaji dengan seksama oleh para ahli dari delapan belas negara islam yang semuanya menyetujui dibentuk bank islam.
Selanjutnya pada sidang luar negeri negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Baghazi, Libia pada maret 1973 usulan tentang perlunya didirikan bank syariah diagendakan lagi. Sidang kemudian memutuskan agar OKI mempunyai bidang khusus yang menangani tentang hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi dan keuangan. Bulan juli 1973 komite ahli yang mewakili negara islam penghasil minyak bertemu di Jeddah, Arab Saudi untuk membicarakan berdirinya bank syariah, sekaligus dibahas tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selanjutnya pada 1974 diadakan pertemuan menteri keuangan negara OKI di Jeddah dan dalam pertemuan ini disetujui rancangan pendirian bank pembangunan islam (Islamic Development Bank) dengan modal awal dua milyar dinar.
Setelah Islamic Development Bank (IDB) didirikan pada oktober 1975 yang beranggota 22 negara islam sebagai pendiri. Tujuan dibentuk bank ini adalah untuk membantu finansial dalam membangun negara anggotanya, usaha untuk mendirikan bank islam menyebar ke banyak negara. Beberapa negara islam seperti Pakistan, Sudan, dan Iran mengubah seluruh sistem keuangan yang ada di negara tersebut menjadi bebas bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.
Sekarang, perbangkan syariah sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar keseluruh dunia. Di Eropa tercatat The Islamic Bank Internasional Of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, bank ini mulai beroperasi pada 1983 di Denmark. Sekarang bank-bank besar di negara-negara Eropa seperti City Bank, ANZ Bank, Chase Mahatam Bank, dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic Window agar dapat memberikan jasa-jasa perbangkan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat islam.[5]
C.      Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia
Ide untuk mendirikan Bank yang menggunakan prinsip bagi hasil sudah muncul sejak 1970-an. Gagasan ini dibicarakan pada seminar nasional hubungan Indonesia dengan Timur Tengah pada 1974 dan dalam seminar internasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Study Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhinika Tunggal Ika pada 1976. Setelah diadakan penelitian yang mendalam, usaha untuk mendirikan bank syariah sedikit ada kendala, yaitu tidak ada payung hukum yang mengatur tentang bank yang operasionalnya yang memakai prinsip bagi hasil. Kalau tetap dioperasikan bank syariah itu, maka tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbangkan yang berlaku pada waktu itu. Selain hambatan ini lahirnya bank syariah ini dianggap sementara oleh pihak ada keterkaitan dengan faktor idiologi yang dianggapnya bagian dari konsep negara islam.
Pada 1998 gagasan mengenai bank syariah muncul lagi dengan gagasan ini muncul karena pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasidi Indonesia. Setelah adanya rekomendasi lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor pada tanggal 19-22 Agustus  1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlansung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas MUI ini ddibentulah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Hasil kerja dari kelompok ini adalah dibentuknya PT. Bank Muamalah Indonesia dengan ditanda tangani akta pendiriannya pada 1 November 1991 dengan total modal awal sebesar Rp. 106.126.382.000,-. Dana ini berasal dari presiden dan wakil presiden, juga dari 10 Menteri Kabinet Pembangunan V, Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharmais, Yayasan Purna Bhakti Pratiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Pada 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi.
Pada awal berdirinya, keberadaan PT Bank Muamalat Indonesian belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam tataan industri perbankan nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, dimana perbankan bagi hasil diakomodasikan dan diakui keberadaannya, maka perkembangan bank syariah mulai menunjukkan prospeknya yang sangat bagus. Dalam menanggapi beberapa pasal yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil pada 30 Oktober 1992, LNRI Nomor 119 Tahun 1992. Dalam peraturan pemerintah ini ditegaskan bahwa bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prrinsip bagi hasil, demikian juga sebaliknya.
Oleh karena Bank Muamalat dan bank-bank perkreditan rakyat tidak menjangkau masyarakat islam lapisan bawah, maka dibentuklah lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Baitul Maal Wattamwil (BMT). Kemudian bank muamalat juga mensponsori berdirinya Syarikat Takaful Indonesia dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. Selanjutnya pada 1997, Bank Muamalat mensponsori lokakarya ulama tentang reksadana syariah oleh PT Danareksa Investment Management. Kemudian juga lahirnya pasar modal syariah, obligasi syariah membuat perkembangan lembaga keuangan syariah tumbuh dan berkembang cepat dengan hasil yang sangat mengenbirakan. Menurut riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting pada 2005 yang lalu menunjukkan bahwa total aset bank syariah di indonesia diperkirakan akan lebih besar daripada apa yang diperkirakan oleh bank indonesia. Total aset bank syariah diperkirakan akan mencapai antara 1,92% sampai 2,31% dari industri perbankan nasional. Pertumbuhan yang cukup signifikan ini disebabkan karena semakin baiknya kapasitas disisi regulasi serta perkembanganya pemikiran masyarakat tentang keberadaan bank syariah.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dalam bentuk surat keputusan direksi bank indonesia dan peraturan bank indonesia, telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan perbankan syariah di indonesia. Peraturan yang dikeluarkan oleh bank indonesia ini telah memberikan kesempatan untuk mengembangkan bank syariah dengan cara mempermudah memberi izin usaha dan mempermudah pembukuan kantor cabang serta diperkenankan bank umum bdapat menjalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan telah memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah. Dari peraturan perundang-undangan ini dapat diketahui bahwa tujuan dikembangkan bank syariah adalah untuk memenuhi kebutuhanjasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan dual banking system, mobilitas dana masyarakat dapat diserap secara luas, terutama daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau oleh bank konvensional. Disamping itu, dengan dibukanya izin operasional bank syariah, maka membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan, bukan hubungan formal antara debitur dan kreditur sebagaimana yang terdapat pada bank konvensional.
Selain tujuan dibentuknya bank syariah sebagaimana tersebut diatas, juga diharapkan melalui bank syariah dapat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan industri perbankan, terutama dalam bidang ekonomi. Hal ini disebabkan karena masih banyak masyarakat yang masih enggan berhubungan dengan bank, sebab bank dianggap mempraktikan riba dalam transaksi yang dilakukannya, padahal riba itu haram hukumnya dalam syariat islam. Diharapkan, dengan lahirnya bank syariah ini, masyarakat islam yang tadinya enggan berhubungan dengan bank, akan merasa terpanggil untuk berhubungan dengan bank syariah, ikhtiar ini akan sekaligus mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualtas hidupnya.[6]


BAB III
PENUTUP

Setelah kita menelusuri secara singkat sejarah praktek perbankan yang dilakukan oleh umat muslim, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa meskipun kosa kata fikih Islam tidak mengenal kata “Bank”, namun sesungguhnya bukti-bukti sejarah menyatakan bahwa fungsi-fungsi perbankan modern telah dipraktekkan oleh umat muslim, bahkan sejak zaman nabi Muhammad saw.
Praktek-praktek fungsi perbankan ini tentunya berkembangsecara berangsur-angsur dan mengalami kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunnya peradaban umat muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat muslim, sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modern yang sesuai dengan syariah tidak perlu dimulai dari nol. Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan insya Allah akan menjadi lebih mudah.


DAFTAR PUSTAKA


  • Rivai Veithzal & Arifin Arvian, Islamic Banking, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
  • Manan Abdul, Hukum Ekonomi Syriah, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2012.
  • Yasin Nur, Hukum Ekonomi Islm, UIN Malang Press, Malang, 2009.
  • http://www.scribd.com/doc/33989425/Makalah-Sejarah-Perbankan-Syariah.



[1] Veithzal Rivai & Arvian Arifin, Islamic Banking, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2010 hal 132.
[2] Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islm, UIN Malang Press, Malang, 2009, hal 131.
[3] Veithzal Rivai & Arvian Arifin,Op.Cit, hal 132.
[4] Http://www.scribd.com/doc/33989425/Makalah-Sejarah-Perbankan-Syariah.
[5] Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syriah, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2012, hal 204.
[6] Abdul Manan, ibid,  hal 206.


Demikianlah itu tadi artikel mengenai Contoh Makalah tentang Sejarah Bank Syariah di Dunia. Mudah-mudahan artikel tersebut dapat bermanfaat dan berguna untuk menyelesaikan tugas anda.


Corolla Sedan Terbaik
Mobil Sedan Corolla
Mobil Sedan Toyota
Mobil Sedan
Grand New Corolla Altis

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Contoh Makalah / Karya Ilmiah / Materi Kuliah dengan judul Contoh Makalah tentang Sejarah Bank Syariah di Dunia. Jangan lupa selalu kunjungi pbsstainmetro.blogspot.com, karena masih banyak artikel lainnya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://pbsstainmetro.blogspot.com/2013/11/contoh-makalah-tentang-sejarah-bank.html. Terima kasih!
Buat Teman-Teman yang mempunyai Artikel dan ingin di posting di Blog ini. Silahkan kirim Artikelnya ke alamat email ini : pbsstainmetro7@gmail.com atau KLIK DISINI. Yang Nantinya akan Kami cantumkan Nama Pengirim tersebut. Artikel dari temen-temen sangat berpengaruh terhadap perkembangan Blog D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro ini.

Bagikan Artikel "Contoh Makalah tentang Sejarah Bank Syariah di Dunia" ini ke :
Ditulis oleh: "Eka Hidayatullah" - Monday 25 November 2013

Beri Komentar untuk : "Contoh Makalah tentang Sejarah Bank Syariah di Dunia" - D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro

1 Komentar untuk "Contoh Makalah tentang Sejarah Bank Syariah di Dunia"

  1. Saya Ny. Nisrina Endang dari Makassar, Indonesia, saya menggunakan media untuk memberi tahu saudara laki-laki dan perempuan saya bagaimana saya baru-baru ini mendapat pinjaman sebesar 250 juta dari seorang ibu yang baik ketika anak saya sakit dan membutuhkan transplantasi ginjal yang tidak saya miliki semua uang orang menolak saya, bank saya menolak saya sampai saya bertemu dengan seorang saksi yang memperkenalkan saya kepada sebuah perusahaan pinjaman yang bagus bernama Ibu RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, mereka memberi saya pinjaman untuk membayar tagihan medis anak saya dan mendirikan sebuah bisnis tanpa jaminan dengan 2 % bunga, Mrs. Rika adalah penyelamat hidup, semoga Tuhan terus memberkatinya karena perbuatan baiknya, jika Anda membutuhkan pinjaman atau bantuan keuangan untuk melunasi utang Anda atau berinvestasi dalam bisnis Anda, saya akan mendorong Anda untuk menghubungi perusahaan melalui email (rikaandersonloancompany@gmail.com) w/s +19147057484 dalam kasus untuk dan setiap pertanyaan atau saran saya dapat dihubungi melalui email di endangnisrina@gmail.com semoga damai dan berkah menjadi perhatian bagi kita semua.

    ReplyDelete


Klik Like yaaa..?