BAB 3
ZAKAT
ZAKAT
A. Zakat Fitrah dan Zakat Mal
1. Zakat fitrah
a. Pengertian dan hukum zakat fitrah
Adalah zakat berupa makanan pokok yang wajib ditunaikan untuk setiap jiwa satu tahun sekali.Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kgperjiwa baik laki-laki maupun perempuan,anak-anak maupun dewasa.
Hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Perintah mengeluarkan zakat futrah ini terdapat dalam surat al baqoroh :43.
b. Besarnya zakat fitrah Yang wajib di keluarkan
Besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 2,5 kg.
c. Rukun zakat fitrah
- Niat dengan ikhlas
- Ada orang yang menunaikan
- Ada orang yang menerima
-Ada barang yang dizakatkan
d. Syarat wajib zakat fitrah
- Beragama islam
-Mempunyai kelebihan makanan
-Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadhan.
e. Waktu zakat fitrah
Berdasarkan hadist rosululloh waktu pe;aksanakan zakat fitrah adalah sebelu sholat idul fitri.
f. Tujuan zakat fitrah
1. membersihkan diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama menunaikan puasa ramadhan
2. Memberikan makan kepada fakir miskin
3. Zakat Mal
a. Pengertian dan hukum zakat mal
Adalah zakat yang berupa hartayang wajib ditunaikan bagi pemilik harta setiap setahun sekali.Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib.
B. Rukun zakat mal
a. Niat untuk menunaikan
b. ada orang yang menunnaikan zakat mal
c. ada orang yang menunaikan zakat al
d. ada harta yang dizakatkan
C. Syarat wajib zakat mal
- Beragama islam
-hartanya sudah mencapai nisab
-Telah nencapai haul
D. Akibat buruk bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat:
-Berdosa besar
-Tercela dalam pandangan Allah swt
-Terancam dengan siksa neraka
E. Orang yang berhak menerima zakat
Terdapat pada surat attaubah ayat 60
Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan
- Miskin
- Amil:orang yang bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat
- Muallaf:orang yang baru masuk islam
- Riqob:Orang yang sudah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus dirinya.
- Garim :Orang yang banyak mempunyai hutang
-Sabilillah:Suatu kemaslahatan pada umumnya yang diridhoi Allah.
-Ibnu sabil :Orang yang sedang mengadakan perjalanan dalam rangka mencari ridho Allah.
1. Zakat fitrah
a. Pengertian dan hukum zakat fitrah
Adalah zakat berupa makanan pokok yang wajib ditunaikan untuk setiap jiwa satu tahun sekali.Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kgperjiwa baik laki-laki maupun perempuan,anak-anak maupun dewasa.
Hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Perintah mengeluarkan zakat futrah ini terdapat dalam surat al baqoroh :43.
b. Besarnya zakat fitrah Yang wajib di keluarkan
Besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 2,5 kg.
c. Rukun zakat fitrah
- Niat dengan ikhlas
- Ada orang yang menunaikan
- Ada orang yang menerima
-Ada barang yang dizakatkan
d. Syarat wajib zakat fitrah
- Beragama islam
-Mempunyai kelebihan makanan
-Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadhan.
e. Waktu zakat fitrah
Berdasarkan hadist rosululloh waktu pe;aksanakan zakat fitrah adalah sebelu sholat idul fitri.
f. Tujuan zakat fitrah
1. membersihkan diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama menunaikan puasa ramadhan
2. Memberikan makan kepada fakir miskin
3. Zakat Mal
a. Pengertian dan hukum zakat mal
Adalah zakat yang berupa hartayang wajib ditunaikan bagi pemilik harta setiap setahun sekali.Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib.
B. Rukun zakat mal
a. Niat untuk menunaikan
b. ada orang yang menunnaikan zakat mal
c. ada orang yang menunaikan zakat al
d. ada harta yang dizakatkan
C. Syarat wajib zakat mal
- Beragama islam
-hartanya sudah mencapai nisab
-Telah nencapai haul
D. Akibat buruk bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat:
-Berdosa besar
-Tercela dalam pandangan Allah swt
-Terancam dengan siksa neraka
E. Orang yang berhak menerima zakat
Terdapat pada surat attaubah ayat 60
Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan
- Miskin
- Amil:orang yang bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat
- Muallaf:orang yang baru masuk islam
- Riqob:Orang yang sudah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus dirinya.
- Garim :Orang yang banyak mempunyai hutang
-Sabilillah:Suatu kemaslahatan pada umumnya yang diridhoi Allah.
-Ibnu sabil :Orang yang sedang mengadakan perjalanan dalam rangka mencari ridho Allah.
BAB 4
INFAK HARTA DILUAR ZAKAT
A. SedekahINFAK HARTA DILUAR ZAKAT
1. Pengertian sedekah
adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho allah.
2. Bentuk – bentuk sedekah
Bersedekah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk,bahkan menahan diri tidak berbuat keburukan kepada oranglain pun termasuk sedekah.
B. Hibah
1. Pengertian hibah
Pemberian harta dari seseorang kepada oraglain sengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.
2. Kepemilikan barang yang dihibahkan
Harta yang diberikan lewat hibah langsung beralih kepemilikan dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya.Namun masih ada peluang untuk menarik kembali yakni hibah yang diberikan seorang ayah kepada anaknya.Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut seorang anak justru menjadi lebih nakal(terjerumus pada hal yang tidak diridhoi Allah)
3. Hukum hibah
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada oranglain hukumnya adalah mubah(jaiz).Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib,haram dan makruh.
a. Wajib.
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.
Rosululloh saw bersabda:
Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
b. Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
c. Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.
C. Hadiah
1. Pengertian Hadiah
ialah memberikan sesuatu secara Cuma Cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang karena suatu kebaikan yang telah diperbuat.
2. Anjuranuntuk saling memberi hadiah.
Rosululloh saw bersabda:
Hendaklah kalian saling berjabat tangan niscaya perasaan tidak senang hilang dari kalian dan hendaklah kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling mencintai.
3. Persamaan,perbedaan dan manfaat sedekah,hibah dan hadiah.
a. Persamaan.
-Sedekah,hibah,dan hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi.
-Ketiganya diberikan secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun.
b. Perbedaan
1.Sedekah dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin mempererat persaudaraan.
2. Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai.
Corolla Sedan Terbaik
Mobil Sedan Corolla
Mobil Sedan Toyota
Mobil Sedan
Grand New Corolla Altis
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fiqih Zakat /
Materi Kuliah /
Semester III
dengan judul MATERI FIQIH ZAKAT - zakat, sedekah, hibah, hadiah. Jangan lupa selalu kunjungi pbsstainmetro.blogspot.com, karena masih banyak artikel lainnya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://pbsstainmetro.blogspot.com/2012/11/materi-fiqih-zakat-zakat-sedekah-hibah.html. Terima kasih!
Buat Teman-Teman yang mempunyai Artikel dan ingin di posting di Blog ini. Silahkan kirim Artikelnya ke alamat email ini : pbsstainmetro7@gmail.com atau KLIK DISINI. Yang Nantinya akan Kami cantumkan Nama Pengirim tersebut. Artikel dari temen-temen sangat berpengaruh terhadap perkembangan Blog D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro ini.
Bagikan Artikel "MATERI FIQIH ZAKAT - zakat, sedekah, hibah, hadiah" ini ke :
Ditulis oleh:
"Perbankan Syariah STAIN Metro"
-
Friday, 2 November 2012
Beri Komentar untuk : "MATERI FIQIH ZAKAT - zakat, sedekah, hibah, hadiah" - D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro
Beri Komentar untuk : "MATERI FIQIH ZAKAT - zakat, sedekah, hibah, hadiah" - D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro
Belum ada komentar untuk "MATERI FIQIH ZAKAT - zakat, sedekah, hibah, hadiah"
Post a Comment