Laporan keuangan Bank Syariah yang lengkap terdiri atas:
(a) Neraca
(b) Laporan Laba rugi
(c) Laporan arus kas
(d) Laporan perubahan Equitas
(e) Laporan perubahan dana investasi Terikat
(f) Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
(g) Laporan Sumber dan Penggunaan dana zakat
(h) Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan
(i) Catatan atas Laporan Keuangan.
Pertanyaan 1:
Apakah perbedaan mendasar antara PSAK Syariah dan AAOIFI dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah?
Kerangka dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah(PSAK) :
1. Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
3. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
4. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standard akuntansi keuangan syariah.
Kerangka dasar akuntansi AAOIFI mengeluarkan tujuan akuntansi keuangan untuk lembaga keuangan syariah adalah:
1. Dapat digunakan sebagai panduan bagi dewan standar untuk menghasilkan standar yang konsisten.
2. Tujuan akan membantu bank dan lembaga keuangan syariah untuk memilih berbagai alternatif metode akuntansi pada saat standar akuntansi belum mengatur.
3. Tujuan akan membantu untuk memandu managemen dalam membuat pertimbangan / judgement pada saat akan menyusun laporan keuangan.
4. Tujuan jika diungkapkan dengan baik akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehingga akhirnya akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuangan syariah.
5. Penetapan tujuan yang mendukung penyusunan standar akuntansi yang konsisten. Ini seharusnya dapat meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan.
Pertanyaan 2:
Siapakah pengguna Laporan Keuangan Syariah?
Pemakai Kebutuhan menurut PSAK Syariah:
1. Investor sekarang dan Investor potensial (karena mereka akan memutuskan apakah akan membeli, menahan, atau menjual investasi atau penerimaan dividen.
2. Pemilik dana Qardh, untuk mengetahui apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
3. Pemilik dana syirkah temporer, untuk pengambilan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman.
4. Pemilik dana titipan, untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil setiap saat
5. Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
6. Pengawas syariah, untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
7. Karyawan, untuk memperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
8. Pemasok dan mitra usaha lainnya, untuk memperoleh informasi tentang kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo
9. Pelanggan, untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah
10. Pemerintah serta lembaga-lembaganya, untuk memperoleh informasi tentang aktifitas entitas syariah, perpajakan, serta kepentingan nasional lainnya.
11. Masyarakat, untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan negara.
Pemakai Laporan Keuangan menurut AAOIFI adalah:
Pemegang saham, pemegang investasi, Pemilik dana (bagi deposan Bank), Pemilik dana tabungan, Pihak yang melakukan transaksi bisnis, pengelola zakat, Pihak yang mengatur.
* Untuk lebih jelasnya, silahkan baca Materi Lengkap mengenai PSAK 101 tentang Laporan Keuangan Syariah.
Corolla Sedan Terbaik
Mobil Sedan Corolla
Mobil Sedan Toyota
Mobil Sedan
Grand New Corolla Altis
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori psak
dengan judul Makalah PSAK 101 tentang Laporan Keuangan Syariah. Jangan lupa selalu kunjungi pbsstainmetro.blogspot.com, karena masih banyak artikel lainnya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://pbsstainmetro.blogspot.com/2013/11/makalah-psak-101-tentang-laporan.html. Terima kasih!
Buat Teman-Teman yang mempunyai Artikel dan ingin di posting di Blog ini. Silahkan kirim Artikelnya ke alamat email ini : pbsstainmetro7@gmail.com atau KLIK DISINI. Yang Nantinya akan Kami cantumkan Nama Pengirim tersebut. Artikel dari temen-temen sangat berpengaruh terhadap perkembangan Blog D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro ini.
Bagikan Artikel "Makalah PSAK 101 tentang Laporan Keuangan Syariah" ini ke :
Ditulis oleh:
"Eka Hidayatullah"
-
Tuesday, 26 November 2013
Beri Komentar untuk : "Makalah PSAK 101 tentang Laporan Keuangan Syariah" - D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro
Beri Komentar untuk : "Makalah PSAK 101 tentang Laporan Keuangan Syariah" - D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro
Belum ada komentar untuk "Makalah PSAK 101 tentang Laporan Keuangan Syariah"
Post a Comment