Akuntansi Syariah dalam PSAK | D3 Perbankan Syariah

Ads

Akuntansi Syariah dalam PSAK

PSAK Syariah | Selamat Pagi para Netter sekalian, mudah-mudahan di pagi yang cerah ini kita masih diberikan kesehatan untuk melakukan segala aktifitas untuk menunjang kehidupan sehari-hari kita. Dikesempatan kali ini, admin akan memposting artikel mengenai PSAK Syariah. Untuk lebih lengkap, mari kita simak, baca, dan pahami uraian singkat berikut ini ;

Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar Akuntasi Keuangan menerbitkan enam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah yang akan berlaku 1 Januari 2008. Ketua Komite Akuntansi Syariah M Yusuf Wibisana menjelaskan PSAK bukan hanya sebagai acuan transaksi perbankan, tetapi juga mengatur seluruh transaksi lembaga keuangan syariah.”PSAK ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2008,” ujar Yusuf saat seminar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) tentang Dampak Penerbitan PSAK dalam Transaksi Keuangan Syariah di Jakarta kemarin.Dalam penyusunan PSAK tersebut, Komite Akuntansi Syariah mengacu pada Pernyataan Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) Bank Indonesia, selain juga pada sejumlah fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).Sejak 1992 hingga 2002, atau selama 10 tahun perbankan syariah tidak memiliki PSAK khusus. Eksistensi akuntansi syariah di Indonesia diawali oleh PSAK 59 yang disahkan pada 1 Mei 2002 dan berlaku mulai 1 Januari 2003.PSAK yang merupakan produk Dewan Syariah Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntasi Indonesia berlaku hanya dalam tempo lima tahun. Sementara PSAK 101-106 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2008, telah disahkan pada 27 Juni 2007.Perbedaan mendasar antara PSAK 59 dengan PSAK terbaru, adalah pemberlakuan bukan hanya ditujukan untuk entitas bank syariah saja, tetapi juga untuk entitas syariah dan konvensional.”Isi dari PSAK ini, bukan merupakan perubahan dari PSAK 59, tetapi berupa penjelasan dan penambahan secara lebih detil,” ujar Yusuf.Kalangan pelaku usaha juga berharap keluarnya PSAK ini bisa mendorong pertumbuhan industri ekonomi syariah di Indonesia.Sementara itu, beberapa pelaku ekonomi syariah menilai beberapa isian dari PSAK masih memiliki kelemahan. Menurut Anggota DSN MUI Gunawan Yasni, isian dalam SAK Murabahah No. 102 berpotensi menyebabkan pajak ganda bagi transaksi pembiayaan murabahah perbankan syariah.Didalamnya mewajibkan pencatatan aliran persediaan masuk dan keluar dalam pembukuan bank syariah, sehingga menyebabkan bank syariah dapat dianggap sebagai perusahaan perdagangan dan bukan bank sehingga pajak ganda berlaku.”Padahal, berdasarkan PAPSI yang disusun BI di 2003, dalam transaksi murabahah, bank syariah dimungkinkan langsung mencatatnya sebagai piutang murabahah,” katanya.Gunawan menambahkan hal tersebut dapat menjadi kendala bagi pengembangan industri perbankan syariah. Karenanya, menurut dia, yang diperlukan saat ini adalah deregulasi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga transaksi keuangan murabahah dengan pola pencatatan berdasarkan SAK 102 tidak mewajibkan pajak ganda.Tidak masalahDi tempat yang sama, Direktur Bank Syariah Mandiri Hanawijaya mengaku tidak mempemasalahkan penerbitan PSAK Murabahah yang didalamnya mewajibkan pencatatan aliran persediaan masuk dan keluar karena penyusunannya sudah didasarkan pada prinsip fiqih murabahah.”Saya kira tidak ada masalah dengan penerbitan PSAK Murabahah yang mengatur tentang inventory [persediaan] masuk dan keluar karena memang penyusunan PSAK tersebut berdasarkan rukun Murabahah,” jelasnya.Namun, dia juga mengakui pihak industri meminta agar isi dari pasal 23 butir 2B PSAK bisa lebih fleksibel dalam penjabarannya di PAPSI sehingga, memberi kesempatan pada industri untuk mengakui pendapatan berdasarkan pendekatan anuitas. Karena hal itu, ujarnya, tidak menyalahi hukum syariah sebab sudah mendapat pengesahan dari DSN.Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto mengatakan PSAK itu tidak mengatur mengenai transaksi ijarah (Ijarah). Padahal, pengaturan akuntansi mengenai akad tersebut sangat dibutuhkan industri keuangan syariah. Karena itu, ia mendorong agar KAS DSAK segera menyusun PSAK Ijarah.”Terlebih, standar akuntansi keuangan syariah untuk transaksi ijarah sangat dibutuhkan untuk penerbitan sukuk (obligasi syariah),” ujar dia.
Tambahan aja,ini adalah pengganti PSAK 59 yaitu:
  1. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
  2. PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  3. PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah
  4. PSAK 103 tentang Akuntansi Salam
  5. PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna’
  6. PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah
  7. PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah
  8. PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah
  9. PSAK 108 tentang Akuntansi Penyelesaian Utang Murabahah Bermasalah
  10. PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
  11. PSAK 110 tentang Akuntansi Hawalah
  12. PSAK 111 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah




Corolla Sedan Terbaik
Mobil Sedan Corolla
Mobil Sedan Toyota
Mobil Sedan
Grand New Corolla Altis

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori psak dengan judul Akuntansi Syariah dalam PSAK. Jangan lupa selalu kunjungi pbsstainmetro.blogspot.com, karena masih banyak artikel lainnya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://pbsstainmetro.blogspot.com/2013/11/akuntansi-syariah-dalam-psak.html. Terima kasih!
Buat Teman-Teman yang mempunyai Artikel dan ingin di posting di Blog ini. Silahkan kirim Artikelnya ke alamat email ini : pbsstainmetro7@gmail.com atau KLIK DISINI. Yang Nantinya akan Kami cantumkan Nama Pengirim tersebut. Artikel dari temen-temen sangat berpengaruh terhadap perkembangan Blog D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro ini.

Bagikan Artikel "Akuntansi Syariah dalam PSAK" ini ke :
Ditulis oleh: "Eka Hidayatullah" - Tuesday, 26 November 2013

Beri Komentar untuk : "Akuntansi Syariah dalam PSAK" - D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro

Belum ada komentar untuk "Akuntansi Syariah dalam PSAK"

Post a Comment


Klik Like yaaa..?