D3 Perbankan Syariah: Perbankan Syariah

Ads

Showing posts with label Perbankan Syariah. Show all posts
Showing posts with label Perbankan Syariah. Show all posts
Friday 28 September 2012

PERBANKAN SYARIAH


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dokumentasi tentang Perbankan Syariah:
  1. Outlook Perbankan Syariah 2011
  2. Program Akselerasi Perbankan Syariah (Zip File, 902 KB)
  3. Panduan Investasi Perbankan Syariah (Zip File, 945 KB)
  4. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah (Zip File, 237 KB)
  5. UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
  6. Ikhtisar UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
  7. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003) (Zip File, 1.476 KB)
  8. APA SIH iB (ai-Bi)...??
  9. iB (ai-Bi) Melaju Dengan Strategi Baru
  10. Mengembangkan Usaha Dengan Pembiayaan Modal Kerja iB
  11. Menghitung Bagi Hasil iB
  12. Mobile Banking iB
  13. Multijasa iB : Solusi Kebutuhan Biaya Pendidikan
  14. Perbankan Syariah: Lebih Tahan Krisis Global
  15. Perkembangan Impresif iB (ai-Bi) Perbankan Syariah
  16. Daftar Produk Perbankan Syariah
  17. Dicari : SDM Multidimensi Untuk iB (ai-Bi)
  18. iB ( ai-Bi) : Gaya Hidup Baru Dalam Berbanking
  19. Kartu Kredit iB: Sesuai Syariah, Bisa Dipakai Di Seluruh Dunia
  20. Tabungan iB, Menabung Sekaligus Berinvestasi
  21. KPR iB : Beragam Pilihan Semuanya Menguntungkan
  22. Layanan iB Di Manapun, Mudah Dan Tetap Syariah
  23. Mari Berbagi Hasil Bersama iB
  24. Kajian Model Bisnis Perbankan Syariah
Perbankan Syariah STAIN Metro keuangan syariah, Perbankan Syariah, Produk Bank Syariah

Agustus 2012, Perbankan Syariah Bukukan Aset Rp 161,5 Triliun

[JAKARTA]  Bank Indonesia (BI) mencatat, total aset industri perbankan syariah mencapai Rp 161,5 triliun hingga Agustus 2012, naik cukup pesat dibandingkan Juli 2012 sebesar Rp 155 triliun. Indikasi BI terhadap peningkatan aset tersebut yaitu dipicu oleh peningkatan dana pihak ketiga (DPK).   

“Rekan-rekan di pengawas bank belum bisa memastikan hal itu, namun kami sudah mendengar dari pemerintah bahwa ada dana haji yang masuk kembali ke DPK. Tapi saya belum tahu sebesar apa dana yang masuk itu,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI Edy Setiadi kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Selasa (25/9).   

Selain masuknya dana haji, peningkatan DPK juga dipicu oleh siklus Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, yang membuat likuiditas meningkat. Peningkatan aset tersebut kembali mendongkrak kenaikan pangsa pasar (market share) perbankan syariah menjadi sebesar 4%.   

“Saya pikir, dalam sisa 4 bulan ini hingga akhir tahun, total aset bisa mencapai Rp 190 triliun. Dengan asumsi pergerakan perbankan yang relatif sama, total share dapat mencapai 4,1-4,2%,” kata Edy.   

Namun, Edy menilai, pertumbuhan DPK tahun ini tidak akan sepesat pertumbuhan DPK sepanjang tahun lalu yang mencapai 51,8%. Pasalnya, secara year to date (ytd) atau 8 bulan pertama tahun 2012, pertumbuhannya hanya sekitar 9-10% menjadi sekitar Rp 123,6 triliun, dari 9,6 juta rekening simpanan.   

Sedangkan total pembiayaan telah mencapai Rp 124,9 triliun atau bertumbuh 38% secara year on year (yoy), dari total rekening pembiayaan sebanyak 1,97 juta. Dilihat dari sisi pembiayaan, total share telah mencapai 4,8%. BI mencatat total kantor bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) telah mencapai 2.460 kantor.   

Soroti Gadai Emas
 

Kendati pembiayaan industri meningkat, BI secara khusus mencatat penurunan pertumbuhan pembiayaan berakad qardh (gadai) terutama di dalamnya yang beragun emas (rahn). Hingga Agustus 2012, total pembiayaanqardh telah mencapai Rp 10 triliun, dengan di dalamnya gadai emas menurun menjadi sekitar Rp 4 triliun, dari akhir Desember 2011 sebesar Rp 6,33 triliun.   

Awalnya, pada 2009 ketika fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memperbolehkan gadai emas, jumlah rekening produk tersebut baru sebanyak 32.057 dengan nominal Rp 445,66 miliar. Namun, pada akhir 2011, total rekeningnya langsung melonjak menjadi 211.214.   

Setelah terjadi peningkatan yang cukup tinggi tahun lalu, yaitu dari Juli yang tercatat baru Rp 2,5 triliun ke Agustus menjadi Rp 5,5 triliun, pengawas bank langsung melakukan kajian dan pemanggilan bank-bank. Para pengawas bank di BI mencurigai adanya penyimpangan bisnis dari kriteria yang telah ditetapkan.   

“Sampai akhirnya pada awal November 2012, BI men-suspend seluruh kegiatan gadai emas dan pada Februari 2012 keluar Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengaturnya. Di situ ditetapkan plafon tidak boleh lebih dari Rp 250 juta, sehingga semua yang plafonnya melebihi itu harus melakukan penyesuaian,” jelas Edy.   

Dalam proses tersebut, beredar kabar seorang nasabah di sebuah bank syariah merasa dipaksa untuk menjual emasnya. Sebab itu, BI belum lama ini telah memanggil 2 bank syariah yang diduga mengalami masalah tersebut. Namun, Edy tidak bersedia menyebutkan nama kedua bank tersebut.   

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Bank-Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Yuslam Fauzi mengakui bahwa aturan BI tersebut berdampak negatif terhadap bisnis gadai emas yang plafonnya di atas Rp 250 juta. Begitu pula dengan rencana BI membuat aturan rasio pembiayaan terhadap nilai aset (loan to value) yang turut berpotensi membuat pasar menjadi ‘mati’.   

Namun, Edy menegaskan, hingga kini BI tidak memiliki rencana sama sekali untuk merevisi aturan gadai emas, terutama dengan menaikkan plafonnya. Pasalnya, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi para nasabah kecil dengan plafon di bawah Rp 250 juta, yang porsinya mencapai 80%.   

“Tidak ada rencana penambahan plafon di atas Rp 250 juta. Kami lebih berpihak kepada nasabah kecil dan bukan kepada raihan keuntungan sebesar-besarnya oleh bank. Para nasabah kecil ini adalah orang-orang yang membutuhkan dana mendesak dan bukan untuk spekulasi. Nilai gadainya hanya sekitar Rp 150-200 juta,” pungkasnya.

Source : suarapembaruan
Perbankan Syariah STAIN Metro Perbankan Syariah, Produk Bank Syariah
Thursday 27 September 2012

Soal SDI Syariah Ibarat Benang Kusut


Jakarta (14/8) Benang kusut permasalahan Sumber Daya Insani (SDI) di perbankan syariah hingga kini belum terurai, salah satu faktornya adalah kurang adanya kemauan political will yang dilakukan oleh pemerintah, hal ini yang mendorong kelangkaan SDI untuk menopang laju industri perbankan syariah. “Bayangkan jika sejak dulu adapolitical will, permasalahan ini tak akan berlarut-larut hingga saat ini, bahkan yang terjadi saat ini antara akademisi dan industri saling membingungkan dalam membuat format SDI perbankan syariah,”kata Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto dalam acara bincang-bincang Ramadhan yang diselenggarakan oleh Jurnalis Ekonomi Syariah di Jakarta, Senin (13/8) .
Diakui oleh pakar ekonomi syariah tersebut, hingga saat ini minat masyarakat untuk belajar ekonomi syariah sangat tinggi hal itu tercermin dari banyaknya kampus-kampus yang merupakan jaringan dari IAEI yang membuka program jurusan ekonomi syariah. Bahkan di Perguruan Tinggi (PT) seperti IPB, UGM, Universitas Airlangga  dan Universitas Indonesia telah membuka program ekonomi syariah, ini merupakan bukti bahwa ekonomi syariah memiliki peluan besar untuk dikembangkan di Indonesia.
Meski demikian, Agustianto sangat menyayangkan mengenai para dosen yang mengajar ekonomi syariah sangat sedikit sekali memiliki gelar Doctor atau Master dalam ekonomi syariah hal ini mengakibatkan kelangkaan para dosen yang mengajar ekonomi syariah di kampus-kampus tersebut. “ini semua harus menjadi perhatian pemerintah apalagi kebijakan ekonomi syariah sudah masuk dalam kebijakan nasional ketika Undang-Undang Perbankan Syariah telah disahkan. Maka pemerintah harus mampu mengintegrasikan dengan benar,”ucapnya.
Sementara, Direktur Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia (DPbS-BI), Edy Setiadi menyoroti tentang tiadanya the right man in the right place dalam penerimaan SDI di perbankan syariah. Banyak diantara perbankan syariah dalam rekrutmenya SDI banyak dari para lulusan sarjana non perguruan tinggi yang menyelenggarakan program syariah. Dengan adanya fakta tersebut, Edy menegaskan perlunya link and match antara akademisi dan para praktisi perbankan syariah. Link and march ini kedepanya akan terbentuk sebuah format SDI syariah yang sesuai the right man in the right place. “Tidak seperti sekarang ini dan saya rasa berpengaruh pada pengembangan bisnis industri perbankan syariah,”ujarnya.
Kebutuhan SDI Syariah hingga saat ini terus meningkat apalagi saat ini sudah ada 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 12 Unit Usaha Syariah dan puluhan BPRS, hal ini memberikan peluang tersendiri bagi masyarakat yang akan menjadi karyawan di bank syariah. Tapi, sangat disayangkan kesediaan SDI sangat lambat hal ini berpengaruh pada laju industri perbankan syariah.
Achmad K Permana, Sekretaris Jenderal, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Abisindo) sependapat dengan BI, perlunya link anda match, namun ia menegaskan bahwa banyaknya karyawan bank syariah diterima dari perguruan non syariah adalah karena kompetisi performance personality. Menurutnya banyak para sarjana syariah gagal karena saat uji performance personality dan pemahaman dasar-dasar mengelola mengoperasikan bank syariah. “Saya melihat konsep syariah mereka mampu dengan baik tapi kebutuhan industri bukan hanya tahu konsep syariah tapi bagaimana performance bankers dan analisis mengoperasikan perbankan merupakan sesuatu yang mutlak harus dikuasai dengan benar,”cetusnya.
Untuk mencari SDI syariah yang baik, saat ini Achmad K Permana terus berupaya untuk berkomunikasi dengan IAEI dan lembaga perguruan tinggi yang lain sehingga kebutuhan SDI di perbankan syariah bisa teratasi.
Perbankan Syariah STAIN Metro Perbankan Syariah
Thursday 5 July 2012

Ucapan Untuk Menyambut Bulan Ramadhan

Ramadhan telah tiba

Ramadhan sebentar lagi, tak terasa bulan suci Ramadhan tinggal beberapa minggu lagi. Senang sekali rasanya apalagi kalau mengingat suara kentongan Sahur, Buka puasa dengan Es, Shalat tarawih bersama-sama, Sampai suara petasan yang tiap hari terdengar. Bulan yang penuh berkah dan penuh kenangan, hampir setiap tahun mempunyai kenangan-kenangan yang indah dan tak terlupakan. Ah, ingin cepat rasanya bulan Ramadhan itu datang.

Yeah, untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1433 H saya akan ngeshare Ucapan Untuk Menyambut Bulan Ramadhan, pasti udah pada nyari-nyari ya ? okey langsung aja :

Marhaban ya Ramadhan!
Marilah kita sambut bulan penuh berkah ini dengan hati dan
pikiran yang bersih.
Maaf jika ada kata dan perbuatan yang salah.
Semoga puasa kita di ridhai Allah SWT. Amin.


Dirangkai kata dengan Bismillah,
terucap salam seiring sembah.
Sepuluh jari kami haturkan sebagai izin permaafan.
Semoga Ramadhan membawa bahagia buat kita semua. Amin


Tiada kasih yang lebih tulus, kecuali hanya dari kasih sayang Allah SWT dan
hanya ampunan dariNya kita berbahagia.
"Selamat menunaikan ibadah puasa mohon maaf lahir batin"


Tiada saat yang dinanti,
kecuali datangnya bulan mulia yang penuh berkah dan ampunan ini
"selamat berpuasa, mohon maaf lahir & batin"


Ketika Ramadhan semakin dekat.
Ketika rahmat ampunan akan hadir,
izinkan kami memohon maaf lahir & batin.
"Selamat menunaikan ibadah puasa"


Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Penyayang
"Selamat beribadah di bulan suci Ramadhan"


Mari kita tinggalkan bentuk kekerasan & permusuhan!
Dalam bulan yang suci ini 7 seterusnya kita bentuk perdamaian.
Marhaban ya Ramadhan ..


Jeng Juminten mbeber kloso,
dodol kupat ning gapuro.
Dinten meniko bade poso,
kula sak kaluargo nyuwun ngapuro.


Ahlan wa sahlan ya Ramadhan,
"Selamat menunaikan ibadah puasa"


Shalawat & salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
"Selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan"


Ya nayim wahid ildayim,
ya nayim wahid Allah.
Bangun dari tidurmu dan ucapkan
"Marhaban ya Ramadhan"


Bersihkan dirimu dan
kuatkan imanmu
dari godaan setan
"selamat menunaikan ibadah puasa"


Sekian dulu Kata Ucapan Ramadhan 1433 H, semoga puasa kita dapat di lancarkan, di kuatkan, dan di berkahi. Sambutlah bulan Ramadhan kali ini dengan hati ikhlas dan bahagia


Marhaban Ya Ramadhan
Selamat datang bulan Ramadhan 1433 H
Perbankan Syariah STAIN Metro Bem Prodi, Perbankan Syariah
Wednesday 4 July 2012

Acara TDO (Training Dasar Organisasi) BEM Prodi PBS season 1

Alhamdulillah, atas ridho Allah SWT pada hari ini, kita telah melaksanakan acara TDO (Training Dasar Organisasi) pada season 1. Dan season selanjutnya akan dilaksanakan pada esok hari pukul 08.00 s/d selesai, dengan pemateri yang sangat luar biasa.


Perbankan Syariah STAIN Metro Bem Prodi, Foto, Perbankan Syariah
Thursday 7 June 2012

Pasar Perbankan syariah masih minim

Perbankan syariah saat ini terus mengalami pertumbuhan meski tidak secepat perbankan konvensional. Sampai saat ini market share perbankan syariah secara nasional, baru mencapai empat persen.
"Pangsa pasarnya masih kecil. Karenanya, perlu berbagai upaya untuk terus mendorong pertumbuhan pasar perbankan syariah," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, pada Seminar Islamic Finance & Investment di Grand Royal Panghegar, Bandung, Rabu (30/5/2012).
Masih kecilnya pangsa pasar perbankan syariah ini tidak sesuai dengan potensi pasar yang tersedia di Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia ini. "Perbankan syariah nasional kita kalah oleh Malaysia, yang pangsa pasarnya mencapai 20 persen total perbankan negara tersebut," ujar Halim.
Menurut Halim sejumlah faktor masih menjadi kendala lambatnya pertumbuhan perbankan syariah. Di antaranya berkaitan dengan sistem perpajakan yang belum meringankan.karena itu sebaiknya perbankan syariah di tanah air memperoleh insentif pajak. "Terbukti, sampai kini, masih terdapat produk perbankan syariah yang terkena pajak dua kali. Jadi, kami harap, pemeritnah dapat menyikapi sekaligus menyelesaikan hal tersebut," kata Halim.
Selain insentif pajak, tambahnya, perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan infrastruktur. Misalnya, dalam hal peraturan dan perundang-undangan perbankan syariah. Halim memprediksi, jika kondisinya tetap seperti saat ini, butuh waktu sekitar 15 tahun bagi perbankan syariah agar mencapai market share yang ideal.
Di Hotel Grand Preanger Bandung, Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, mengatakan, di Indonesia, perbankan syariah terbagi atas tiga. Pertama, Bank Syarah (unit), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Akan tetapi, di antara ketiganya, hanya Bank Syariah yang 90 persen rencana bisnis bank (RBB)-nya berjalan. "Untuk BUS dan BPRS, RBB-nya baru sekitar 75 persen. Tapi, BUS punya keunggulan, yaitu dalam hal likuiditas kredit, yang sudah mencapai 80 persen," ujanya.
Edy juga mengatakan, sampai kini nilai total perbankan syariah mencapai Rp 141 triliun namun nilai pembiayaannya masih lebih kecil, yaitu Rp 109 triliun.
Perbankan Syariah STAIN Metro Perbankan Syariah
Monday 4 June 2012

Pengertian Perbankan Syariah

Pengertian dan Ciri Ciri Bank Syariah -  Di Indonesia Bank atau Perbankan Syariah berkembang pesat karena penduduk Indonesia yang 90 Persen adalah muslim sehingga pasar untuk Bank Syariah semakin terbuka lebar dan kesempatan untuk usaha itu terus ada karena pinjaman dan simpanan menggunakan sistem ke-islam-an. Berikut ini kami akan menyampaikan Pengertian Bank Syariah dan Ciri Ciri Bank syariah untuk menjelaskan maksud perbankan secara islami.

Pengertian Bank Syariah - Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.

Pengertian Bank Syariah dalam dasar hukumnya - Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist. 

Ciri Ciri Bank Syariah Berikut ciri ciri umum yang bisa dijadikan dasar bahwa suatu bank syariah seharusnya memiliki ciri ciri seperti berikut ini :
  • Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
  • Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
  • Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
  • Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
  • Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
  • Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
    Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
  • Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
  • Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain ciri ciri tersebut diatas, ternyata bank syariah juga memiliki ciri ciri lain. Yaitu :

  1. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
  2. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana joedy dan lain-lain.
  3. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
Itulah tadi Ciri Ciri dan pengertian dari Bank Syariah di Indonesia yang juga memiliki dasar hukum otentik dan juga dasar hukum agama yaitu Al quran dan Al Hadist. Semoga hal ini menjadikan kita semakin mengerti akan maksud dan pengertian bank Syariah.
Perbankan Syariah STAIN Metro Perbankan Syariah

Klik Like yaaa..?