Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Ekonomi | D3 Perbankan Syariah

Ads

Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Ekonomi


TUGAS MANDIRI
“SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM”







DISUSUN OLEH :
WARISNO

JURUSAN : SYARIAH
PRODI : D3 PERBANKAN SYARIAH



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN AJARAN 2011/2012



Sejarah singkat perkembangan ilmu ekonomi
Sebenarnya perkembangan ilmu ekonomi merupakan ilmu yang relative masih muda ketimbang ilmu ilmu lain yang diterapkan oleh masyarakat dunia, yang dimaksud disini bukan perkembangan ilmu ekonomi yang berkembang sebatas ruang lingkup yang kecil yang dikemukakan oleh para filsuf filsuf yunani, melainkanyang dimaksud disini adalah perkembangan tentang prinsip prinsip yang menjadi landasan awal seorang manusia dapat mendapatkan sertifikat sejahtera dalam kehidupannya.

Awal perkembangan ilmu ekonomi secara pesat bisa kita awali dari revolusi prancis dan revolusi industry pada akhir abad ke delapan belas. Setelah itu barulah perkembangan ilmu ekonomi bisa dikatakan memulai titik awal dalam perkembangannya yang sebenarnya. Dengan focus pada study ilmiah pada gejala gejala ekonomi dan solusi pemecahaannya, yang dimaksudkan untuk mencari hokum hokum dan teori teori untuk pemanfaatan yang sebenarnya.

Dengan mulainya abad ke dua puluh dan dengan bertambahnya peranan yang dimainkan oleh ekonomi dalamkehidupan berbagai bangsa , mulailah studi studi ekonomi mengarah pada pembentukan mazhab mazhab disamping bentuk sebagai masalah ilmiah.[1]

Karena tujuan observasi ekonomi adalah untuk mensejahterakan suatu masyarakat, sehingga dalam penafsiraannya para ahli memiliki perbedaan pendapat, yang belakangan perbedaan penafsiran tersebut menyebabkan timbulnya dua mazhab yang berbeda satu sama lain, yaitu kapitalisme dan sosialisme.

Beberapa waktu yang lalu penganutan kedua mazhab itu menjadikan dunia terbagi menjadi dua blok pula, yaitu blok barat dengan mazhab kapitalisnya yang dianut oleh USA, dan Negara Negara di eropa barat . dan blok timur yang memakai mazhab sosialisme dan diterapkan di Rusia, Cina,dan Negara Negara eropa timur.

Tapi belakangan setelah kedua mazhab tersebut dianggap gagal dalam mewujudkan kesejahteraan, dunia kini mulai melirik mazhab selanjutnya yang dianggap sebagai solusi dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan yang sesungguhnya yakni , ekonomi islam.

[1] Dr.Ahmad Muhammad& F.A.Abdul karim, system, prinsip & tujuan ekonomi islam 1999 pustaka setia hal.13

Ekonomi kapitalis
Awalnya paham kapitalis berawal dari inggris dan menyebar ke dunia barat lainnya sekitar abad ke 18, yang bermaksud sebagai gerakan perlawanan terhadap ajaran saklek yang ditetapkan oleh gereja, dan paham tersebut dikenal sebagai paham liberal. Kemudian paham tersebut mulai menjalar dan mengakar didunia barat dan mempengaruhi sendi sendi kehidupan masyarakatnya, tak terkecuali dalam urusan ekonomi.

Salah satu faktor kemunculan aliran pemikiran ekonomi kapitalis tersebut yakni dimotori oleh munculnya dari tulisan Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang ditulis pada tahun 1776. Isi buku tersebut sarat dengan pemikiran-pemikiran tingkah laku ekonomi masyarakat. Dari dasar filosofi tersebut kemudian menjadi sistem ekonomi, dan pada akhirnya kemudian mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan suatu gaya hidup (way of life).[2]

Smith berpendapat motif manusia melakukan kegiatan ekonomi adalah atas dasar dorongan kepentingan pribadi, yang mereka pikirkan bukanlah kepentingan masyarakat umum yang berprikemanusiaan, melainkan kepentingan diri mereka sendiri . Motif kepentingan individu yang didorong oleh filsafat liberalisme kemudian melahirkan sistem ekonomi pasar bebas, pada akhirnya melahirkan ekonomi Kapitalis.

"Kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif."[3]

Smith mengatakan bahwa seseorang boleh mengejar suatu kepentingan secara pribadi tanpa adanya campur tangan pemerintah, dan orang tersebut akan di tuntun oleh tangan tangan gaib ( the invisible hand). Karena ketiadaan intervensi pemerintah, maka terjadilah kebebasan ekonomi yang bersifat individualis.

[2] Achyar Eldine, PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM, 2007
[3] Milton H. Spencer , Contemporary Economics, 1977

Ekonomi sosialis
System ekonomi sosisalis dapat diartikan secara umum yaitu system ekonomi yang mengatur perekonomian secara terpusat atau terkomando yang ditujukan untuk kepentingan buruh (pekerja) secara menyeluruh.

System ekonomi sosialis merupakan system ekonomi yang hadir atas ketidak puasan terhadap system ekonomi kapitalis yang cenderung mengeksploitasi sesuatu untuk kepentingan pribadi dengan membabi buta.salah satu tokoh yang berperan dalam pemikiran sosialis adalah karl marx. Dimana dia dan keluarganya menjadi salah satu pihak yang merasakan ketidak adilan dalam praktek ekonomi kapitalis. Dan beberapa Negara Negara yang pernah merasakan dan masih menganut system ekomomi sosialis contohnya adalah mantan Negara Negara uni soviet, Yugoslavia, cina, cuba dll.

Prinsip utama dari system ini adalah menasionalisasikan semua aspek aspek yang bersangkutan dengan hajat hidup orang banyak, dan diatur dengan sedemikian rupa oleh pemerintah . seperti asset asset yang ada dinegara tersebut contohnya pertambangan, jalan, transportasi, bahkan tanah. Sehingga tidak dimungkinkan pihak swasta atau luar dapat memegang peranan didalamnya. Dalam masyarakat sosialis hal yang menonjol adalah kolektivisme atau rasa kerbersamaan. Untuk mewujudkan rasa kebersamaan ini, alakosi produksi dan cara pendistribusian semua sumber-sumber ekonomi diatur oleh negara.

Ekonomi islam
Sebagian ahli member definisi ekonomi islam adalah mazhab ekonomi islam yang didalamnya terjelma islam mengatur kehidupan perekonomian dengan apa yang dimiliki dan ditunjukan dengan mazhab ini , yaitu tentang ketelitian cara berfikir yang terdiri dari nilai nilai moral islam dan nilai nilai ekonomi atau nilai nilai sejarah yang berhubungan dengan masalah masalah siasat perekonomian maupun yang berhubungan dengan uraian sejarah masyarakat manusia.[4]

Sejatinya dalam system ekonomi islam tak terdapat perbedaan yang signifikan dalam beberapa hal dengan system ekomomi lain,hanya saja ekonomi islam menjadikan Al Quran dan sunah sebagai dasar dalam melakukan sesuatu.perbedaan dengan ekonomi lain tetaplah ada, salah satunya mengenai hal produksi. Produksi disini bukan merupakan pengertian dari menjadikan sesuatu yang ada menjadi ada, melainkan menciptakan manfaat pada suatu benda. Karena kemampuan menciptakan suatu benda hanyalah kekuasaan mutlak dari tuhan. Contoh lainnya yang lebih spesifik misalnya dalam masalah kepemilikan tanah, dimana kapitalis menjadikan kepemilikan tanah merupakan hak dari individu, juga dalam ekonom sosialis yang menjadikan tanah sebagai hak milik yang sah dari suatu Negara. Islam memandang tanah sebagai milik mutlak dari tuhan dan manusia hanya diberikan hak untuk mengolahnya saja.

Karl marx menyatakan bahwa pemanfaatan tenaga kerja yang dilakukan oleh para kapitalis merupakan salah satu pelanggaran, dimana tenaga kerja diperas habis habisan dengan upah yang tak layak. Berbeda dengan sistem ekonomi islam yang telah disampaikan oleh rasulallah "Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering,". Ucapan rasul tersebut mengisyaratkan bahwasannya kita diminta bersikap adil kepada para buruh, karena derajat semua orang itu sama yakni sama sama manusia,sehingga kita diminta untuk berlaku adil kepada sesama.

Islam pun melarang dengan sangat keras terhadap pemerasan kepada orang lain, terlebih jika orang itu dalam kesulitan. Karena itu lah praktek praktek riba sangat dilarang dan diharamkan dalam islam.
Islam tidak melarang pemeluknya untuk menjadi kaya, tetapi islam memberikan rambu rambu moral dan spiritual bagipemeluknya untuk memperhatikan hidup orang orang yang masih memiliki keterbatasan financial. Karena itulah diwajibkan bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakatnya. Juga dianjurkan untuk beramal saleh dengan menyedekahkan hartanya.

Dari contoh contoh kecil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasannya tujuan utama dari ekonomi islam adalah terwujudnya kesejahteraan yang merata dan keadilan bagi segenap golongan masyarakat.

1. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pasca Khulafaurrasyidin
Perkembangan pemikiran ekonomi pasca Rosululloh SAW dan khulafaurrasyidin dibagi menjadi 3 periode yang didasarkan atas nama tokoh ekonomi Islam tersebut hidup.

1. Ekonomi Islam periode awal Islam sampai 1058 M
Tokohnya antara lain : Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798), Ibnu Farabi (950), Ibnu Sina (1037), dll.

2. Ekonomi Islam periode kedua (1058-1446M)
Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), Ibnu Rusyd (1198), dll

3. Ekonomi Islam periode ketiga (1446-1931 M)
Tokohya antara lain : Jamaluddin Al-Afghani (1897), Muhammad Iqbal (1938), Syekh Ahmaad Sirhindi (1524), dll

Berikut adalah beberapa kontribusi pemikiran Ekonom-ekonom Islam diatas, terutama untuk periode awal yang menjadi tonggak ekonomi Islam, dan periode tengah yang merupakan periode puncak pemikiran ekonomi :

1. Zayd bin Ali (699 – 738)
Salah satu ahli fiqih yang terkenal di Madinah. Zaid bin Ali memperbolehkan penjualan suatu komiditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayannya lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah riba
Prinsipnya jenis transakai barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas suka sama suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Alloh dalam surat An-Nisaa’( 4) ayat 29 :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka dia ntara kamu “.
Dalam kegiatan perniagaan yang didasarkan pada penjualan kredit, perlu diperhatikan bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya, pendapatan seperti itu adalah bagian dari perniagaan bukan riba.

2. Abu Hanifa (80-150 H /699 –767 M) 
Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, saah satnya adalah salam ,yaitu suatu bentuk transaksi diman antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderug mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dahulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditi harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.

Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilagkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi, hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungan dengan jual beli.
Abu Hanifah sangat memperhatikan pada orang-orang lemah. Beliau tidak memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam kasus tananh tidak menghasilkan apapun. Hal ini untuk melindungi para penggarap yang umumnya orang lemah.

Beberapa karya yang dihasilkan antara lain : Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad, sebuah kitab hadist yang dikumpulkan oleh para muridnya dan Al-Fiqh Al-Akbar.

1. Abu Yusuf (113 – 182H/731 – 798M)
Abu Yusuf terkenal sebagai Qadi ( hakim ). Diantara kitab-kitab Abu Yusuf yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern.

Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang itdak wajar dari produsen terjadi karena kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penetuan harga sepenuhnya harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.
Selain Al-Kharaj, beliau menulis Al-Jawami, buku yang sngaja ditulis untuk Yahya bin Khalid, selain itu juga menyusun Usul Fiqh Hanafiah ( data-data fatwa hukum yang disepakati Imam Hanafiah bersama murid-muridnya )

1. Al-Ghazali (450 – 505H/ 1058 –1111M)
Al-Ghazali lahir 1058M di kota kecil Khorasan bernama Toos. Bagi Ghazali pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”, secara rinci beliau juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazali juga mengatakan bahwa kebutuhan hidup manusia terdiri dari 3, yaitu kebutuhan dasar (darruriyah), kebutuhan sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyyat). Teori hierarki kebutuhan ini kemudian “diambil” oleh William Nassau Senior yang menyatkan bahwa kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Beliau juga menyatakan tentang tujuan utama dan penerapan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.
Beliau juga memperkenalkan mengenai peranan uang dalam ekonomi (ditulis dalam kitab Ihya’ Ulum Din). Menurut beliau , manusia memerlukan uang sebagai alat perantara / pertukaran (medium exchange) untuk membeli barang. Fungsi ini kemudian dijabarkan kembali oleh Ibnu Taimiyah dengan menambahkan 1 funsi tambahan, yakni bahwa uang juga berfungsi sebagai alat untuk menetukan nilai (measurement of value )
Karya yang ditulisnya antara lain yang cukup monumental : Alajwibah Al-Ghazaliyah fi Al-Masa’il Al-Ukhrawiyah, Ihya’ Ulum Din, Al-Adab fi Al-Dina, dan lain sebagainya.

1. Ibnu Rusyd (1198)
Dikenal sebagai Aveorrus di Barat. Beliau adalah seorang pemikir Islam yang banyak mempengaruhi pemikiran pemikir-pemikir dunia terutama Barat. Beliau menghasilkan sebuah karya yang mengungkapkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang ( Roger E Backhouse,2002, “The Pinguin History of Economic” ). Sebelumnya filsuf Yunani, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang ada 3, yaitu sebagai alat tukar, alat mengukur nilai dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan. Ibnu Rusyd menambahkan fungsi keempat dari uang, yakni sebagi alat simpanan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya. 
Ibnu Rusyd juga membantah Aristoteles tentang teori nilai uang dimana nilainya tidak boleh berubah-ubah. Ibnu Rusyd menyatakan bahwa uang tiu tidak boleh berubah-ubah karena 2 alasa, yakni pertama uang berfungsi sebagai alat untuk mengukuir nilai, maka seperti Allah SWT Yang Maha Pengukur, Allah Tidak Berubah-Ubah, maka uangpun sebagai pengukur keadaan tidak boleh berubah. Kedua uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil. Dari kedua alasan tersebut maka sesungguhnya nilai nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.

1. Ibnu Taimiyah ( 661 – 728H / 1263 –1328M)
Menurut Ibnu Taimiyah naik turunnya harga bukan saja dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan tetapi ada faktor-faktor yang lain :
“Sebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena adanya ketidakadilan yang disebabkan orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa produksi (khalq) suatu komoditi. Jika produksi naik dan permintaan turun, maka harga di pasar akan naik, sebaliknya jika produksi turun dan permintaan naik, maka harga di pasar akan turun”. 
Teori dikenal dengan “price volality” atau turun naiknya harga di pasar. Teori ini jika dikaji lebih mendalam adalah menyangkut hukum permintaan dan penawaran (supply dan demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagi teori yang bersal dari Barat.
Lebih jauh beliau juga memberikan penjelasan mengenai Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atau paten. Menurut beliau kepemilikan (property) adalah suatu kekuatan yang diberikan oleh syariah untuk memakai sebuah objek dan kekuatan itu beragam dalam macam dan kadarnya. Seorang dapat membuang / tidak memanfaatkan miliknya selama tidak bertentangan dengan syariah. Beliau membagi subjek kepemilikan menjadi 3; individu, masyarakat dan negara. Kepemilikan individu diakui dan didapatkan dari membuka dan memanfaatkan tanah, wari, membeli dan kepemilikan individu individu tidak boleh bertentang dengan kepemilikan individu tidak boleh bertentang dengan kepemilikan masyarakat dan negara . Tujuan yangyang paling utama dari kepemilikan adalah kegunaannya pada orang lain.

1. Ibnu Khaldun (732 – 807H / 1332 – 1383M)
Ibnu Khaldun mempunyai nama sebenarnya yakni Wali Al-Din Abd Al-Rahman bin Muhammad bin Abu Bakar Muhammad bin Al-Hasan, lahir di Tunisia, 1 Ramadhan 732 H, berasal dari keluarga Arab Hadramaut. Beliau banyak dipuji oleh Barat karena buah fikirannya yang banyak berpengaruh bagi Barat dan memberi pencerahan bagi dunia ekonomi, bahkan bisa dibilang beliau adalah Bapak Ekonomi Dunia ( untuk lebih jelas baca artikel : Ibn Khaldun Bapak Ekonomi ).
Sumbangan terbesar dalam bidang Ekonomi banyak dimuat dalam karya besarnya, Al-Muqadimmah. Beberapa prinsip dan falsafah ekonomi telah difikirkannya, seperti keadilan (al-adl), hardworking, kerjasama (cooperation), kesederhanaan (moderation), dan fairness. Ibnu Khaldun menekankan bahwa keadilan adalah tulang punggung dan asas kekuatan sebuah ekonomi. Dalam karyanya tersebut, disebutkan mengenai “rasa kebersamaan” yang akan terbentuk dan menguat jika ada keadilan untuk menjamin adanya kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kewajiban bersama dan pemerataan hasil pembangnan. Jika keadilan ini hilang, maka cenderung akan menimbulkan ketidakpuasandiantra masyarakat, mengecilkan hati masyarakat, dan berpengaruh buruk terhadap solidaritas masyarakat. Dan lebih jauh lagi lagi, hal ini tidak hanya mempengaruhi motivasi masyarakat dalam bekerja tapi juga akan melemahkan efisiensi, sikap inovatif, kewirausahaan dan kualitas kebaikan yang lain sehingga pada akhirnya menyebabkan disintegrasi dan kemunduran masyarakat.
Manusia dan Ekonomi
Teori ekonomi dan pemikiran Ibnu Khaldun tentang manusia adalah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan falsafah Islam, tidak hanya melihat fungsi manusia dalam aktifitas perekonomian sebagai hewan ekonomi (economic animal), sebaliknyanya beliau mengungkapkan bahwa manusia yang sebenarnya adalah manusia Islam (Islamic Man / homoislamicus) yang memerlukan Ilmu pengetahuan (sumber yang didapatkan dari Alloh SWT melalui pengamatan dan observasi) ekonomi untuk memenuhi misinya di muka bumi.
Teori Produksi
Ibnu Khaldun mengemukakan suatu teori bahwa kehidupan ekonomi selalu mengarah pada pelaksanaan keseimbangan (equilibrium) antara penawaran dan permintaan. Menurut beliau produksi berdasarkan pada faktor tenaga kerja (buruh) dan kerjasama dari masyarakat. Beliau menganggap tenaga kerja merupakan faktor terpenting dalam proses produksi walaupun faktor lain seperti bahan baku diperlukan, tenaga buruh diperlukan untuk menghasilkan produksi akhir.
Teori Nilai, Uang, dan Harga
Meskipun Ibnu Khaldun tidak secara jelas membedakan antara teori nilai guna (use value) dengan nilai pertukaran (exchange value), tetapi secara tegas beliau mengatakan bahwa nilai suatu barang tergantung pada nilai tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi. Beliau mengatakan, “Semua usaha manusia dan semua tenaga buruh perlu digunakan untuk mendapatkan modal dan keuntungan. Tidak ada jalan lain bagi manusia untuk mendapatkan keuntungan melainkan melalui penggunaan buruh.”
Mengenai Uang beliau berpendapat bahwa banyaknya uang tidaklah menetukan kekayaan suatu negara, tetapi ditentukan oleh banyaknya produksi negara tersebut dan neraca pembayarn yang positif. Sejalan dengan pemikiran Al-Ghazali mengenai uang, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu pemerintah tidak boleh mengubahnya. Pemerintah wajib menjaga niai uang yang dicetak karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berapa kandungan emas dan perak di dalamnya. Oleh karena itu selain menyarankan digunakan uang standar emas/perak, beliau juga menyarankan konstannya harga emas dan perak.
Pada bagian lain, Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik turunya penawaran terhadap harga. Beliau mengatakan, “ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila arak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, mak akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang melimpah dan harga-harga akan turun”.
Selain menulis Al-Muqadimmah, beliau juga banyak menulis buku lainya, antara lain : Syarh Al-Burdah, sejumlah ringkasan atas buku-buku karya Ibnu Rusyd, sebuah catatan atas buku Matiq, dan lain-lain

5. Perkembangan Pemikiran Islam ke Barat
A. Schumpeter (1954) menulis sebuah buku yang berjudul “History of Economic Analysis”, yang berisikan tentang pondasi dan pemikiran dasar ilmu ekonomi dan perkembangannya. Dalam bukunya tersebut, ia menjelaskan sejarah perkembangan ekonomi yang terjadi didunia. Hal yang menarik adalah setelah akhir masa keemasan Graceo Roma di abad-8 Masehi, sangat sedikit sekali ditemukan pemikiran dan teori ekonomi yang signifikan dihasilkan, bahkan masa ini berjalan hingga abad ke-13 yang ditandai dengan masa St. Aquinas (1225-1274). Selama kurang lebih lima abad tersebut, tidak begitu banyak teori ekonomi dan karya ekonomi yang dihasilkan oleh para pemikir barat> Schumpeter menyebutnya sebagai “Great Gap” atau jurang yang besar diantaranya, saat itu terjadi masa kegelapan (dark age) terhdap ilmu dan sains di Eropa. Pengaruh gereja masih terasa kental membatasi para ahli dan ilmuwan untuk menghasilkan karya ilmiah. Bahkan bila seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila bertentangan dengannya dan hukuman mati pun akan diberikan padanya.

Disisi dunia yang lain, dunia Islam mencapai masa keemasan,dimana banyak ilmuwan muslim yang mulai menggali Kitab Suci Al-Qur’an dan referensi-referensi lainnya, berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan mulai meliputi kedokteran, teknik, arsitektur, kimia, hukum, seni dan sastra, sosial hingga ekonomi. Banyak ilmuwan muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan. Karya-karya agung para ilmuwan inilah yang menjadikan dunia Islam menjadi pusat kebudayaan dan pengetahuan dunia selama kurang lebih 13 abad.
Mulai abad 9 muncul banyak tokoh Islam yang mempengaruhi pemikiran dan kehidupan mayarakat Barat, seperti Biruni, Firdawsi, Ibnu Sina, Nasisirn, Khuswraw, Nizamul Mulk, Al-Ghazali, Omar Khayyam, dan lin sebagainya.

Pengaruh pemikiran Islam terhadap masyarakat barat dipengaruhi du fakta yang menonjol :
1. Para cendikiawan tersebut menerima dorongan terbesar dari warisan ilmu pengetahuan dan filsafat Greco-Helenistik
2. Islam menerima warisan tersebut dan mengajarkan di dalam sekolah-sekolah perguruan tinggi, pusat penelitian, dan perpustakaan-perpustakaan

Dampak dari penyebaran kebudayaan Islam ini, Eropa mendapatkan banyak ilmu pengetahuan bersumber dari dunia Islam. Dalam bidang ilmu ekonomi beberapa pengetahuan yang diindikasi disalain oleh Ilmuwan Eropa diantaranya adalah :
1. Teori Parento Optimum diambil dari pidato Ali bi Abi Tholib yang dikumpulkan dalam suatu kitab yang berjudul Nahjul Balaghah.
2. Bar Hebracus, pendeta Jocobite Church menyalin beberapa bab kitab karya Al-Ghazali yang berjudul Ihya’ Ulum Din.
3. Gresham law dan Oresme Trarise diambil dari kitab karya Ibnu Taimiyah
4. Pendeta era Spanyol Ordo Dominican, Raymond Martini menyalin banyak bab dari Tahaful Al-Falasifa, Maqasid Ul-falasifa, Al-Munqid, Mishkat Ul-Anwar dan Ihya’ Ulum Din.
5. St. Thomas menyalin banya bab daari Farabi (St. Thomas yang belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Al-Ghazali dari Bar Hebracus dan Martini)
6. Adam Smith dengan hukumnya The Wealth of Nation diduga banyak mendapat inspirasi dari karya Ibnu Khaldun, Al-Muqadimmah dan bukunya Abu Ubayd yang berjudul An-Anwal.
Sedangkan beberapa bentuk pengelola ekonomi barat yang sama digunakan Islam adalah :
1. Syirkat ( partnership )
2. Suftaja ( bill of exchange )
3. Hawal ( letters of credit )
4. Funduq ( specialized large scale commercial institutions and market which development developed in to virtual stock exchange )
5. Dur-ul tiraz ( pabrik yang dijalankan oleh negara )
6. Mauna ( private bank )
7. Wilatil hisba( polisi ekonomi )


Pengirim :
Nama : Warisno
Alamat Facebook : https://www.facebook.com/warisn


Corolla Sedan Terbaik
Mobil Sedan Corolla
Mobil Sedan Toyota
Mobil Sedan
Grand New Corolla Altis

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Maret / Materi Kuliah / Semester II dengan judul Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Ekonomi. Jangan lupa selalu kunjungi pbsstainmetro.blogspot.com, karena masih banyak artikel lainnya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://pbsstainmetro.blogspot.com/2013/03/sejarah-singkat-perkembangan-ilmu.html. Terima kasih!
Buat Teman-Teman yang mempunyai Artikel dan ingin di posting di Blog ini. Silahkan kirim Artikelnya ke alamat email ini : pbsstainmetro7@gmail.com atau KLIK DISINI. Yang Nantinya akan Kami cantumkan Nama Pengirim tersebut. Artikel dari temen-temen sangat berpengaruh terhadap perkembangan Blog D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro ini.

Bagikan Artikel "Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Ekonomi" ini ke :
Ditulis oleh: "Perbankan Syariah STAIN Metro" - Tuesday, 12 March 2013

Beri Komentar untuk : "Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Ekonomi" - D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro

Belum ada komentar untuk "Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Ekonomi"

Post a Comment


Klik Like yaaa..?