D3 Perbankan Syariah

Ads

Tuesday 19 May 2015

Contoh Karya Ilmiah tentang Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi Terhadap Remaja

 KARYA ILMIAH
“Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi Terhadap Remaja”

Untuk memenuhi tugas bahasa indonesia sebagai persyaratan untuk mengikuti Prakerin tahap II tahun 2014-02-08

Guru Pembimbing :
Moh. Arief Hariyanto, S.Pd.
                                           







Oleh:
Ruspandi



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO

Tahun Pelajaran 2013/2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur yang dalam kami ucapkan ke hadirat Allah SWT. karena berkat rahmat-Nyalah tugas karya ilmiah ini dapat kami selesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dalam karya kami ini, membahas mengenai “Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi Terhadap Remaja”, suatu permasalahan yang selalu dialami oleh remaja yang memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengakses suatu informasi.
Karya ilmiah  ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk memperdalam pemahan dalam pembuatan karya ilmiah maupun makalah, selain itu karya ilmiah ini adalah salah satu persyaratan untuk mengikuti Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).
Dalam proses penyusunan karya ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi, dan saran. Untuk itu rasa terima kasih kami khususkan kepada yang terhormat  Bapak Moh. Arief Harianto S.pd selaku guru bahasa indonesia di SMK Nurul Jadid yang telah membimbing kami dalam proses penyelesain karya ilmiah ini.
Kami menyadari bahwa sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga hanya yang demikian sajalah yang dapat kami buat.
Demikian karya kami ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
                                                                                  
                                                                                    Paiton, 05 Februari 2014
                                                                                              
Penulis ,





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang
1.2           Rumusan Masalah
1.3           Tujuan Penulisan
1.4           Manfaat Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1      Pengertian Teknologi Komunikasi
2.2      Dampak Positif Kemajuan Teknologi Komunikasi
2.3      Negatif Kemajuan Teknologi Komunikasi
2.4      Tindakan yang Dilakukan untuk Menghindari Penyalahgunaan
Teknologi Komunikasi
BAB III PENUTUP
3.1      Kesimpulan
3.2      Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kehidupan manusia yang bermula dari kesederhanaan kini menjadi kehidupan yang bisa dikategorikan sangat modern. Di era sekarang, segala sesuatu dapat diselesaikan dengan cara-cara yang praktis. Hal ini merupakan dampak yang timbul dari hadirnya teknologi. Teknologi adalah sesuatu yang bermanfaat untuk mempermudah semua aspek kehidupan manusia.
Dunia informasi saat ini seakan tidak bisa terlepas dari teknologi. Penggunaan teknologi oleh masyarakat menjadikan dunia teknologi semakin lama semakin canggih. Komunikasi yang dulunya memerlukan waktu yang lama dalam penyampaiannya, kini dengan teknologi segalanya menjadi sangat cepat dan seakan tanpa jarak.
Dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat ini, pepatah yang menyatakan bahwa“Dunia tak selebar daun kelor” sepantasnya berubah menjadi “Dunia seakan selebar daun kelor”. Hal ini disebabkan karena semakin cepatnya akses informasi dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa mengetahui peristiwa yang sedang terjadi di daerah lain atau bahkan di negara lain, misalnya Amerika Serikat walaupun kita berada di Indonesia.
Awalnya, teknologi diciptakan untuk mempermudah setiap kegiatan manusia. Teknologi lahir dari pemikiran manusia yang berusaha untuk mempermudah kegiatan-kegiatannya yang kemudian diterapkan dalam kehidupan. Kini teknologi telah berkembang pesat dan semakin canggih seiring dengan perkembangan zaman sehingga terjadi penambahan fungsi teknologi yang semakin memanjakan kehidupan manusia. Salah satu contoh fasilitas canggih saat ini adalah handphone.
Di awal kemunculannya, handphone hanya dimiliki oleh kalangan tertentu yang benar-benar membutuhkannya demi kelancaran pekerjaan mereka. Namun, seiring perkembangan zaman, handphone telah dimiliki oleh semua kalangan baik yang benar-benar membutuhkan maupun yang kurang membutuhkan tak terkecuali para remaja.
Kini handphone bukan lagi sekadar alat berkomunikasi, tetapi handphone juga merupakan alat untuk mencipta dan menghibur dengan suara, tulisan, gambar, dan video. Para remaja sekarang berlomba-lomba untuk memiliki handphone karena handphone bukan hanya merupakan alat berkomunikasi, namun juga di kalangan remaja handphone sekaligus sebagai gaya hidup, tren, dan lain-lain.
Selain itu, perkembangan pesat beberapa teknologi komunikasi lainnya seperti Internet berhasil memengaruhi para remaja. Sekarang internet tidak hanya sekadar teknologi untuk berbagi data via e-mail, ftp, dan lain-lain. Namun, internet juga menawarkan berbagai situs yang menyediakan berbagai hal seperti jejaring sosial yang sangat populer di kalangan remaja. Jejaring social ini memungkinkan remaja untuk berkomunikasi dengan orang lain di daerah lain atau di negara lain.
Di kalangan remaja, menggunakan teknologi komunikasi, seperti handphone dan internet sebagai alat multifungsi karena multifungsinya tersebut para remaja dapat menggunakan teknologi ini secara positif ataupun negatif tergantung setiap individu. Contoh positif dari penggunaan teknologi komunikasi adalah memanfaatkan teknologi ini untuk membantu mereka dalam proses pembelajaran. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikhawatirkan dalam pemanfaatan teknologi komunikasi oleh para remaja seperti penggunaan tidak sesuai kondisi. Mislanya, menggunakan handphone dalam proses belajar mengajar untuk sms-an dengan pacar atau menggunakan fasilitas internet untuk mengakses situs-situs porno, dan lain-lain.
Berdasarkan argumentasi di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang pengaruh kemajuan teknologi komunikasi di kalangan remaja.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dalam tulisan ini adalah :
1.     Apa pengertian teknologi komunikasi ?
2.     Bagaimana dampak positif dari kemajuan teknologi komunikasi ?
3.     Bagaimana dampak negatif dari kemajuan teknologi komunikasi ?
4.     Apa tindakan yang dilakukan remaja untuk menghindari penyalahgunaan teknologi komunikasi ?

1.3 Tujuan Penulisan
Tulisan ini bertujuan untuk :
1.     Untuk mengetahui pengertian dari teknologi komunikasi.
2.     Untuk mengetahui dampak positif dari kemajuan teknologi komunikasi.
3.     Untuk mengetahui dampak negatif dari kemajuan teknologi komunikasi.
4.     Untuk mengetahui tindakan yang dilakukan remaja untuk menghindari penyalahgunaan teknologi komunikasi
.
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat tulisan ini antara lain :
1.     Dapat menambah wawasan penulis dan khalayak tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengaruh kemajuan teknologi komunikasi terhadap remaja.
2.     Sebagai bahan referensi untuk pembaca.
3.     Dapat melatih siswa pada umumnya dan penulis khususnya dalam mengembangkan wawasan diri untuk menyusun buah pikiran secara sistematis dalam bentuk makalah.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Teknologi Komunikasi
Teknologi merupakan pengetahuan terhadap penggunaan alat dan kerajinan, dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi kemampuan untuk mengontrol dan beradaptasi dengan lingkungan alamnya. Kata teknologi berasal dari bahasa Yunani technología ‐ TECHNE, 'kerajinan' dan‐Logia, studi tentang sesuatu, atau cabang pengetahuan dari suatu disiplin. Teknologi juga dapat diartikan benda‐benda yang berguna bagi manusia, seperti mesin, tetapi dapat juga mencakup hal yang lebih luas, termasuk sistem, metode organisasi, dan teknik. Istilah ini dapat diterapkan secara umum atau spesifik: contoh‐contoh mencakup "teknologi konstruksi", "teknologi medis", atau "state‐of‐the‐art teknologi".
Jadi, pengertian teknologi adalah alat-alat yang dibuat atau dirancang oleh manusia yang bertujuan untuk memudahkan kegiatan-kegiatan manusia.
Sementara, pengertian dari komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi(pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi di antara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan pengertian teknologi komunikasi adalah sistem elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi antar individu atau kelompok orang. Teknologi komunikasi menfasilitasi komunikasi antar individu atau kelompok orang yang tidak bertemu secara fisik di lokasi yang sama. Teknologi komunikasi dapat berupa telpon, telex, fax, radio, televisi, audio video’ electronic data interchange and e-mail. Teknologi komunikasi adalah peralatan-peralatan perangkat keras, struktur organisasi, dan nilai sosial dengan mana individu mengumpulkan, memproses dan terjadi pertukaran informasi dengan individu lain (Rogers, 1986).

2.2     Dampak Positif dari Kemajuan Teknologi Komunikasi
Saat ini teknologi komunikasi berkembang sangat pesat. Beberapa contoh hasil dari perkembangan teknologi komunikasi adalah hadirnya internet, handphone, televisi, dan lain-lain. Hal ini menyebabkan akses informasi menjadi semakin cepat dan tentunya alat-alat tersenut menjadi sumber informasi baik informasi positif maupun negatif. Sebuah informasi dikatakan bernilai positif jika informasi tersebut memberikan manfaat bagi penelitian.
Berikut ini akan dijelaskan dampak-dampak positif dari kemajuan teknologi komunikasi.
1.     Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2.     Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3.     Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4.      Fungsi komunitas, internet membentuk masyarakat baru yang beranggotakan para pengguna internet dari seluruh dunia. Dalam komunitas ini pengguna internet dapat berkomunikasi, mencari informasi, berbelanja, melakukan transaksi bisnis, dan sebagainya. Karena sifat internet yang mirip dengan dunia kita sehari-hari, maka internet sering disebut sebagai cyberspace atau virtual world (dunia maya).
5.      Mempermudah proses pembelajaran, layanan online dalam pendidikan pada dasarnya adalah memberikan pelayanan pendidikan bagi pengguna (siswa) dengan menggunakan internet sebagai media. Layanan online ini dapat terdiri dari berbagai tahapan dari proses program pendidikan seperti: pendaftaran, test masuk, pembayaran, perkuliahan, penugasan kasus, pembahasan kasus, ujian, penilaian, diskusi, pengumuman, dll. Pendidikan jarak jauh dapat memanfaatkan teknologi internet secara maksimal, dapat memberikan efektifitas dalam hal waktu, tempat dan bahkan meningkatkan kualitas pendidikan. Bentuk-bentuk materi, ujian, kuis dan cara pendidikan lainnya dapat juga diimplementasikan ke dalam web, seperti materi guru dibuat dalam bentuk presentasi di web dan dapat didownload oleh siswa.
6.     Mempermudah komunikasi untuk menyambung silaturahmi, seperti pada telepon genggam yang dilengkapi dengan fitur pesanan dan telepon yang memungkinkan kita berkomunikasi dengan orang di daerah lain ataupun di negara lain. Bahkan sekarang telepon genggam telah menganut sistem berbasis 3G dimana seseorang dapat berkomunikasi via telepon sekaligus melihat wajah lawan bicaranya.
7.     Sarana untuk hiburan. Beberapa perangkat hasil dari teknologi komunikasi menyediakan fasilitas game, audio, dan video.
8.     Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
9.     Siswa tidak gagap teknologi, siswa dapat mengikuti perkembangan era teknologisasi dunia dan siswa dapat lebih produktif, efektif dan efisien dalam waktu, energi dan biaya karena ada sarana komunikasi yang memudahkan urusannya.
2.3     Dampak Negatif dari Kemajuan Teknologi Komunikasi
Kemajuan teknologi, adalah hal yang patut disyukuri. Sebab dengan sentuhan teknologi, berbagai pemenuhan kebutuhan hidup manusia menjadi lebih mudah. Pada dasarnya, teknologi membawa implikasi positif dalam sejarah kehidupan manusia. Bahkan, kemajuan teknologi menjadi bukti perkembangan kemampuan manusia untuk menggunakan nalar dan pikirannya dalam mengelola alam dan potensi diri manusia itu sendiri. Akan tetapi, jika hasil capaian teknologi kemudian disalahgunakan, maka yang muncul adalah beragam dampak buruk. Tidak hanya tujuan utama dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak tercapai, namun penyalahgunaan rekayasa teknologi itu sendiri akan membuat hidup manusia semakin sulit. Tidak terkendali. Menjadi linglung. Bahkan menjadi ambigu.
Berikut ini adalah dampak-dampak negatif dari kemajuan teknologi komunikasi.
·        Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
·        Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
·        Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
·        Carding
Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
·        Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya. Dan yang lebih mengkhawatirkan jika situs perjudian tersebut dikunjungi oleh remaja-remaja yang masih labil sehingga sangat rentan merusak moral mereka.
·        Mengurangi sifat sosial
Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi. Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
·        Kecanduan
Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.
·        Mengganggu aktivitas siswa
Penggunaan tidak sesuai kondisi, Misalnya, menggunakan handphone pada saat proses belajar mengajar berlangsung untuk sms-an dengan teman atau pacar atau membuka situs jejaring sosial (facebook, twitter, plurk, yahoo koprol, dll) pada saat belajar.

2.4   Tindakan yang Dilakukan untuk Mengindari
PenyalahgunaanTeknologi Komunikasi
Tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan teknologi komunikasi, antara lain:
1.     Gunakan teknologi yang anda kuasai untuk menjalin hubungan yang lebih intents dengan teman atau orang-orang yang sebelumnya telah anda kenal didunia nyata. Jangan terobsesi untuk mencari teman-teman baru di Facebook, twitter , atau sosial media yang lain karena kecenderungan yang terjadi, mereka yang hanya anda kenal didunia maya tidak akan memberikan nilai persahabatan yang mutualisme atau saling mensupport antara satu dan yang lain didunia nyata.
2.     Jika anda ingin mencari teman-teman yang baru didunia maya, carilah komunitas positif yang sering melakukan pertemuan di dunia nyata atau biasa dikenal dengan istilah kopdar atau kopi darat. Komunitas seperti inilah yang benar-benar akan mengasah kemampuan komunikasi anda karena komunitas-komunitas ini seringkali memberikan kita inspirasi dan dukungan yang optimal pada kehidupan anda.
3.     Menolak ajakan teman untuk menyimpan maupun melihat hal-hal yang meyangkut pornoaksi dan pornografi.
4.     Tidak membawa handphone ke sekolah atau mematikan handphone saat pelajaran berlangsung agar tidak mengganggu konsentrasi belajar.
5.     Ketika berada dirumah sebaiknya mengatur waktu sebaik-baiknya antara belajar dan memanfaatkan teknologi komunikasi, seperti handphone, internet, dan lain-lain.
6.     Menghindari mengakses situs porno atau mendownload konten-konten porno.
7.     Memanfaatkan teknologi komunikasi seperlunya.
Dalam hal ini pengawasan dari orang tua juga sangat penting. Mengingat kenakalan remaja dilakukan mayoritas dilakukan oleh para remaja yang kurang mendapat perhatian dari orang tua.


















BAB III
PENUTUP

3.1            Kesimpulan
1.     Teknologi adalah alat-alat yang dibuat atau dirancang oleh manusia yang bertujuan untuk memudahkan kegiatan-kegiatan manusia. Sementara, pengertian dari komunuikasi adalah suatu proses penyampaian informasi dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi di antara keduanya.

2.     Pengertian Teknologi Komunikasi adalah sistem elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi antar individu atau kelompok orang. Teknologi komunikasi memfasilitasi komunikasi atar individu atau kelompok orang yang tidak bertemu secara fisik di lokasi yang sama. Teknologi komunikasi dapat berupa telepon, telex, fax, radio, televisi, e-mail, dan lain-lain.


3.     Dampak positif dari kemajuan teknologi komunikasi, antara lain :
o   Internet sebagai media komunikasi
o   Media pertukaran data
o   Media untuk mencari informasi atau data
o   Fungsi komunitas
o   Mempermudah proses pembelajaran
o   Mempermudah komunikasi untu menyambung silaturahmi
o   Sarana untuk hiburan
o   Kebutuhan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan.
o   Siswa tidak gagap teknologi
4.     Dampak negatif kemajuan teknologi komunikasi adalah pornografi, violence and gore, penipuan, carding, perjudian, mengurangi sifat social manusia, bisa membuat seseorang kecanduan, dan penggunaan tidak sesuai kondisi.

5.     Tindakan yang dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan teknologi komunikasi adalah dengan menggunakan teknologi komunikasi seperlunya dan penggunaannya sesuai dengan kondisi.

3.1     Saran
1.     Diharapkan untuk para remaja untuk tidak perlu terpengaruh dengan kemajuan teknologi sekarang ini, karena dapat memberikan pengaruh yang buruk terhadap perkembangan remaja itu sendiri.
2.     Sebagai remaja yang tidak bisa lepas dari pengaruh kemajuan teknologi agar bisa membedakan hal-hal yang merupakan pengaruh yang baik dari kemajuan teknologi dan pengaruh yang buruk dari kemajuan teknologi.
3.     Kepada seluruh pembaca kiranya memberikan kritik yang bersifat membangun sehingga apa yang kita harapkan dari isi tulisan ringkasan ini dapat berguna bagi pembangunan pendidikan.





Perbankan Syariah STAIN Metro Contoh Makalah, Karya Ilmiah

Lowongan Kerja di PT Reska Multi Usaha Terbaru

PENGUMUMAN WALK IN INTERVIEW REKRUTMEN KOKI, PEMBANTU KOKI,
QUALITY CONTROL, DAN FOOD SERVICE CREW
PT RESKA MULTI USAHA TAHUN 2015

PT Reska Multi Usaha adalah salah satu anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang bergerak dalam bidang usaha restorasi (restoran), katering, jasa parkir, dan perdagangan umum. Wilayah kerja PT Reska Multi Usaha meliputi kantor pusat di Jakarta dan 6 (enam) area yang tersebar di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Sumatera. Saat ini kami sedang mencari kandidat yang berintegritas dan kompeten untuk memajukan bisnis perusahaan dengan posisi:

A. Koki

Persyaratan Loker :
  • Laki-laki;
  • Usia max. 30 tahun per tanggal 1 Mei 2015;
  • Pendidikan minimal D1 Perhotelan;
  • Pengalaman minimal 2 tahun sebagai koki/cook di Hotel/Restoran/Catering;
  • Pekerja keras dan siap ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Reska Multi Usaha.

B. Pembantu Koki

Persyaratan Loker :
  • Laki-laki;
  • Usia max. 30 tahun per tanggal 1 Mei 2015;
  • Pendidikan minimal SMK Pariwisata
  • Diutamakan pengalaman pada posisi pembantu koki/cook helper di Hotel/Restoran/Catering;
  • Fresh Graduate dipersilahkan mendaftar;
  • Pekerja keras dan siap ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Reska Multi Usaha.

C. Quality Control

Persyaratan Loker :
  • Laki-laki / perempuan;
  • Usia max. 35 tahun per tanggal 1 Mei 2015;
  • Pendidikan minimal DII Pariwisata;
  • Pengalaman di hotel/resto minimal 3 tahun dengan jabatan chef de partie;
  • Mempunyai pengetahuan tentang kitchen’s raw material/commodities;
  • Mempunyai pengetahuan tentang food safety and hygiene;
  • Pekerja keras dan siap ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Reska Multi Usaha.

D. Food Service Crew

Persyaratan Loker :
  • Laki-laki / perempuan;
  • Usia min 18 tahun dan max 27 tahun;
  • Pendidikan, min. SMK atau sederajat lebih diutamakan jurusan Perhotelan atau Food & Beverages;
  • Berpenampilan dan kepribadian menarik;
  • Pengalaman kerja, 1 tahun di resto/café/hotel;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tinggi badan, pria minimal 170 cm, wanita 165 cm dengan berat badan ideal dan postur tubuh proporsional;
  • Diutamakan dapat berbahasa Inggris dengan baik;
  • Pekerja keras dan siap ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Reska Multi Usaha.

Persyaratan umum lamaran

Surat lamaran;
  • Curriculum vitae;
  • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy sertifikat keahlian jika ada;
  • Fotocopy surat keterangan bekerja atau faklaring;
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

Catatan :

Loker 2015 PT Reska Multi Usaha ditutup : 22 Mei 2015

Tag : Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember, 2015, 2016, 2017

  • Lowongan Kerja Terbaru di Aceh
  • Lowongan Kerja Terbaru di Medan
  • Lowongan Kerja Terbaru di Padang
  • Lowongan Kerja Terbaru di Riau
  • Lowongan Kerja Terbaru di Jambi
  • Lowongan Kerja Terbaru di Sumatera Selatan
  • Lowongan Kerja Terbaru di Bangka Belitung
  • Lowongan Kerja Terbaru di Bengkulu
  • Lowongan Kerja Terbaru di Lampung
  • Lowongan Kerja Terbaru di DKI Jakarta
  • Lowongan Kerja Terbaru di Jawa Barat
  • Lowongan Kerja Terbaru di Banten
  • Lowongan Kerja Terbaru di Jawa Tengah
  • Lowongan Kerja Terbaru di Yogyakarta
  • Lowongan Kerja Terbaru di Jawa Timur
  • Lowongan Kerja Terbaru di Bali
  • Lowongan Kerja Terbaru di Nusa Tenggara Barat
  • Lowongan Kerja Terbaru di Nusa Tenggara Timur
  • Lowongan Kerja Terbaru di Kalimantan Utara
  • Lowongan Kerja Terbaru di Kalimantan Barat
  • Lowongan Kerja Terbaru di Kalimantan Tengah
  • Lowongan Kerja Terbaru di Kalimantan Selatan
  • Lowongan Kerja Terbaru di Kalimantan Timur
  • Lowongan Kerja Terbaru di Sulawesi Utara
  • Lowongan Kerja Terbaru di Sulawesi Barat
  • Lowongan Kerja Terbaru di Sulawesi Tengah
  • Lowongan Kerja Terbaru di Sulawesi Tenggara
  • Lowongan Kerja Terbaru di Sulawesi Selatan
  • Lowongan Kerja Terbaru di Gorontalo
  • Lowongan Kerja Terbaru di Maluku
  • Lowongan Kerja Terbaru di Maluku Utara
  • Lowongan Kerja Terbaru di Papua
Sumber : infokerjawa(dot)blogspot(dot)com
Perbankan Syariah STAIN Metro Lowongan Kerja
Tuesday 3 June 2014

Kursus SEO dan Internet Marketing Terbaik di Jakarta

Kursus SEO dan Internet Marketing Terbaik di Jakarta - Ini pertama kalinya Mashter Oshimura berbagi informasi terbaru mengenai Kursus SEO, Kursus Website dan Kursus Internet Marketing. Mungkin bagi agan-agan sekalian yang ingin mencari tempat Kursus SEO dan Internet Marketing Terbaik di Jakarta, disinilah tempatnya, yaitu Mashter Oshimura.
Eiiiitzzz.... Tunggu dulu, sebelum kita ke DUMET School sebaiknya kita mengetahui apa itu SEO, apa itu Website, dan apa itu Internet Internet Marketing. Karena pengertian dari mereka (SEO, Website, dan Internet Marketing) itu sangat penting untuk kita pahami.
Sebenarnya, SEO (Search Engine Optimization), Website dan Internet Marketing itu satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dari Dunia Lain yaitu Dunia Maya itu sendiri. Mengapa ??? Karena sekarang ini serba canggih/modern, orang mau mencari barang yang diinginkan tinggal searching di Google langsung order dan tinggal nunggu beresnya aja.


Apa itu SEO ???
SEO (Search Engine Optimization) merupakan sebuah teknik dimana kita harus mengoptimalkan atau memaintenance website/blog kita untuk berada di halaman pertama search engine (termasuk Google, Yahoo, Bing, dan lan-lain). Fungsi dari SEO ini adalah secara logis website/blog yang berada di halaman pertama lebih banyak mendapatkan pengunjung dan mendapatkan untung. Mungkin saat ini agan-agan sedang mencari tempat Kursus SEO yang tepat dan terbaik. Anda jangan khawatir deh pokoknya, semua informasinya ada di dalam artikel ini.


Apa itu Website ???
WEBSITE merupakan kumpulan halaman-halaman yang berisi informasi yang disimpan di internet yang bisa diakses atau dilihat melalui jaringan internet pada perangkat-perangkat yang bisa mengakses internet itu sendiri seperti komputer, HP, dsb. Website itu bisa di buat dengan bermacam-macam software, seperti PHP, Mysql, Javascript, dan lain-lain. Kegunaan dari website itu sendiri adalah mempromosikan produk kita di dunia maya/online. Istilah lain yaitu Toko Online (yang dapat menghemat cost untuk sewa daripada di dunia nyata). Nah ini dia, bagi agan-agan yang ingin memiliki Toko Online sendiri, mungkin agan-agan butuh Kursus Website yang profesional sudah ahli dalam bidangnya.


Apa itu Internet Marketing ???
Internet marketing atau dalam bahasa Indonesia adalah pemasaran melalui internet. Pemasaran online ini bukan hanya menjual produk saja, tapi terdiri dari berbagai aspek dalam memasarkan sebuah bisnis, diantaranya promosi, branding, menjual produk atau layanan, dan lain-lain. Tujuan internet marketing ini tidak lain adalah untuk meningkatkan brand awareness dan profit. Selain dari SEO dan Website, agan-agan di haruskan mampu untuk menjadi Internet Marketer yang handal supaya mendapatakan profit yang besar. Sekarang banyak sekali lembaga yang menyediakan tempat Kursus Internet Marketing yang langsung terjun di lapangan.
Baca selengkapnya di bawah ini (KLIK)

Kursus SEO dan Internet Marketing Terbaik di Jakarta


Sponsored by : Kursus SEO dan Internet Marketing Terbaik di Jakarta
Published by : Mashter Oshimura
Eka Hidayatullah Contoh Makalah, Karya Ilmiah
Friday 28 February 2014

Pengertian, Skema, Contoh, dan Dasar Hukum Akad Mudharabah

Perbankan Syariah | Malam ini admin akan memberikan informasi artikel mengenai Contoh Karya Ilmiah/Makalah tentang Pengertian, Skema, Contoh, dan Dasar Hukum Akad Mudharabah (Mudhorobah). Semoga Artikel ini, dapat bermanfaat untuk teman-teman semua guna menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru ataupun dosen.



A. Pengertian

Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan  perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi (فِي الْأَرْض ضرب ِ). 
Dalam bahasa Iraq (penduduk Iraq) menamakannya mudharabah, sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya qiradh. Qiradh berasal dari kata al-qardhu, yang berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. 
Mudharabah atau qiradh termasuk dalam kategori syirkah. Di dalam Al-Quran, kata mudharabah tidak disebutkan secara jelas dengan istilah mudharabah. Al-Quran hanya menyebutkannya secara musytaq dari kata dharaba yang terdapat sebanyak 58 kali. Beberapa ulama memberikan pengertian mudharabah atau qiradh sebagai berikut:
a) Menurut para fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa”.
c) Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: ”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”.
d) Imam Hanabilah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ”Ibarat pemilik harta menyerahakan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
e) Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ” Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan”.
f) Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah: “Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarhakan dan keuntungan bersama-sama.”
g) Al-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa Mudharabah ialah: “Seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalmnya diterima penggantian.”
h) Sayyid Sabiq berpendapat, Mudharabah ialah “akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian”.
i) Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah ”Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”

Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama adalah  pemilik modal (shahibul maal), sedangkan  pihak lainnya menjadi  pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.


Skema Mudharabah


Modal 100%



Bagi Hasil + Modal

B. Dasar Hukum
Dalil Qur’an
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Muzzammil [73]: 20)

Kata yang menjadi wajhud-dilalah atau argument dari ayat di atas adalah yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
 
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat (selesai wuquf), berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”. [Al-Baqarah (2): 198]

Dalil Hadist
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
”Adalah Abbas bin Abdul Muththalib, apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia membuat syarat kepada mudharib, agar harta itu tidak dibawa melewati lautan, tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang,  Jika mudharib melanggar syarat2 tersebut, maka ia bertanggung jawab menanggung risiko. Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah Saw, lalu Rasul membenarkannya”.(HR ath_Thabrani). Hadist ini menjelaskan praktek mudharabah muqayyadah.

ثلاثة  فيهن  البركة : المقارضة والبيع الى اجل وخلط البر  باالشعير للبيت لا للبيع(ابن ماجه)
“Tiga macam mendapat barakah: muqaradhah/ mudharabah, jual beli secara tangguh,  mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”.  (HR.Ibnu Majah).

عن عبد الله و عبيد الله ابني عمر أنهما لقيا  أبو موسى ألأشعري باالبصرة  منصرفهما من غزوة  نهاوند فتسلفا  منه مالا  وابتاعا منه متاعا و قدما به  المدينة  فباعاه و ربحا فيه  و أراد عمر أخذ رأس المال  الربح  كله  فقالا لو كان تلف  كان ضمنه علينا فكيف لا يكون الربح لنا  فقال رجل يا أمير المؤمنين  لو جعلته قراضا  فقال قد جعلته قراضا  وأخذ منهما نصف الربح (أخرجه مالك )
Dari Abdullah dan ‘Ubaidullah, keduanya anak Umar, bahwa keduanya bertemu dengan Abu Musa Al-Asy’ary di Basrah, setelah pulang dari perang Nahawand. Keduanya menerima harta dari Abu Musa untuk dibawa ke Madinah (ibu kota). Di perjalanan keduanya membeli harta benda perhiasan, lalu menjualnya di Madinah, sehingga keduanya mendapat keuntungan. Umar memutuskan untuk mengambil modal dan keuntungan semuanya. Tetapi kedua anaknya berkata,”Jika harta itu binasa, bukankah kami yang bertanggung jawab menggantinya. Bagaimana mungkin tak ada keuntungan untuk kami?”. Maka berkata seseorang kepada Umar,“Wahai Amirul Mukminin, alangkah baiknya jika engkau jadikan harta itu sebagai qiradh”. Umar pun menerima usulan itu. Umar berkata,”Aku menjadikannya qiradh”. Umar mengambil separoh dari keuntungan (50 % untuk Baitul Mal dan 50% untuk kedua anaknya).

Mudharabah menurut Ibn Hajar telah ada sejak zaman Rasulullah, beliau mengetahui dan mengakuinya. Bahkan sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad telah melakukan Qiradh/ mudharabah. Muhammad mengadakan perjalanan ke Syam untuk menjual barang-barang milik Khadijah r.a yang kemudian menjadi istri beliau.

Di samping dalil Qur’an dan dalil Hadist di atas, para ulama juga berlandaskan pada praktik mudharabah yang dilakukan sebagian sahabat, sedangkan sahabat lain tidak membantahnya. Bahkan harta yang dilakukan secara mudharabah itu di zaman mereka kebanyakan adalah harta anak yatim. Oleh sebab itu berdasarkan dalil Qur’an, Hadist, dan praktik para sahabat, para ulama fiqih menetapkan bahwa akad mudharabah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya maka hukumnya adalah boleh.


Rukun dan syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib). Kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf atau cakap hukum, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan.
2. Modal atau harta pokok (mal), syarat-syaratnya yakni:
A. Berbentuk uang
Mayoritas ulama berpendapat bahwa modal harus berupa uang dan tidak boleh barang. Mudharabah dengan barang dapat menimbulkan kesamaran, karena barang pada umumnya bersifat fluktuatif. Apabila barang itu bersifat tidak fluktuatif seperti berbentuk emas atau perak batangan (tabar), para ulama berbeda pendapat. Imam malik dalam hal ini tidak tegas melarang atau membolehkan. Namun para ulama mazhab Hanafi membolehkannya dan nilai barang yang dijadikan setoran modal harus disepakati pada saat akad oleh mudharib dan shahibul mal.

Contohnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserahkan kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobal tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya Rp90.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp90.000.000.

B. Jelas jumlah dan jenisnya
Jumlah modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 



C. Tunai
Hutang tidak dapat dijadikan modal mudharabah. Tanpa adanya setoran modal, berarti shahibul mal tidak memberikan kontribusi apapun padahal mudharib telah bekerja. Para ulama syafi’i dan Maliki melarang hal itu karena merusak sahnya akad. Selain itu hal ini bisa membuka pintu perbuatan riba, yaitu memberi tangguh kepada si berhutang yang belum mampu membayar hutangnya dengan kompensasi si berpiutang mendapatkan imbalan tertentu. Dalam hal ini para ulama fiqih tidak berbeda pendapat.

D. Modal diserahkan sepenuhnya kepada pengelola secara langsung
Apabila tidak diserahkan kepada mudharib secara langsung dan tidak diserahkan sepenuhnya (berangsur-angsur) dikhawatirkan akan terjadi kerusakan pada modal, yaitu penundaan yang dapat mengganggu waktu mulai bekerja dan akibat yang lebih jauh mengurangi kerjanya secara maksimal. Apabila modal itu tetap dipegang sebagiannya oleh pemilik modal, dalam artian tidak diserahkan sepenuhnya, maka menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, akad mudharabah tidak sah. Sedangkan ulama Hanabilah menyatakan boleh saja sebagian modal itu berada di tangan pemilik modal, asal tidak mengganggu kelancaran usahanya.

3. Keuntungan, syarat-syaratnya yakni:
A. Proporsi jelas. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, seperti 60% : 40%, 50% : 50% dan sebagainya menurut kesepakatan bersama. 
B. Keuntungan harus dibagi untuk kedua belah pihak, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
C. Break Even Point (BEP) harus jelas, karena BEP menggunakan sistem revenue sharing dengan profit sharing berbeda. Revenue sharing adalah pembagian keuntungan yang dilakukan sebelum dipotong biaya operasional, sehingga bagi hasil dihitung dari keuntungan kotor/ pendapatan. Sedangkan profit sharing adalah pembagian keuntungan dilakukan setelah dipotong biaya operasional, sehingga bagi hasil dihitung dari keuntungan bersih.
4. Ijab Qobul. Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan kabul dari pengelola.

Dilihat dari transaksi (akad) yang dilakukan oleh shahibul mal dan mudharib, mudharabah terbagi menjadi :
a) Mudharabah Muqayyadah ( Restricted Investment Account ), yaitu bentuk kerja sama antara dengan syarat-syarat dan batasan tertentu. Dimana shahibul mal membatasi jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Dalam istilah ekonomi Islam modern, jenis mudharabah ini disebut Restricted Investment Account. Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian. Syarat-syarat itu harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan-batasan ini, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Pembatasan pada jenis mudharabah ini diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar'i, karena hanya sekedar  ijtihad dan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Cara pencatatan mudharabah muqayyadah ada dua macam, yakni:
a. Off Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya yaitu:
1. Bank Syari’ah bertindak  sebagai arranger saja dan mendapat fee sbg arranger
2. Pencatatan transaksi di bank syari’ah secara off balance sheet
3. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan debitur saja
4. Besar bagi hasil sesuai  kesepakatan nasabah investor dan debitur
b. On Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya yaitu:
1. Nasabah Investor mensyarakatkan  sasaran pembiayaan dananya, seperti  untuk pertanian tertentu, properti,  atau pertambangan saja
2.  Pencacatan di bank Syari’ah secara on balance sheet
3.  Penentuan nisbah bagi hasil atas kesepakatan bank dan nasabah

b) Mudharabah Muthlaqah ( Unrestricted Investment account ), yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib tanpa syarat atau tanpa dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam bahasa Inggris, para ahli ekonomi Islam sering menyebut mudharabah muthlaqah sebagai Unrestricted Investment Account (URIA). Maka apabila terjadi kerugian dalam bisnis tersebut, mudharib tidak menanggung resiko atas kerugian. Kerugian sepenuhnya ditanggulangi shahibul mal. 
c) Mudharabah Musytarakah, adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

E. Fatwa DSN
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 07/DSN-MUI/ IV/ 2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Ketentuan Pembiayaan:
1) Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2) Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
3) Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4) Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5) Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6) LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8) Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9) Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
10) Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan:
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum. 
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. 
3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 
4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkankesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. 
5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
1) Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
2) Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3) Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4) Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 50/ DSN-MUI/ III/ 2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah

Pertama : Ketentuan Umum
Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. 
Kedua : Ketentuan Hukum
Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. 

Ketiga : Ketentuan Akad
1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah. 
2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah. 
3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal atau yang disertakan. 
4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh LKS sebagai musytarik dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah yang disepakati. 
5. Apabila terjadi kerugian maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan. 

Keempat : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
F. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
No Bunga Bagi Hasil
1. Penentuan bunga dibuat sebelum 
    nya (pada waktu akad) tanpa 
    berpedoman pada untung rugi Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dgn berpedoman pada untung rugi
2. Besarnya persentase (bunga)
    ditentukan sebelumnya berdasar 
    kan jumlah uang yang dipinjamkan Besarnya bagi hasil berdasarkan keuntungan, sesuai dgn rasio yang disepakati
3. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan meningkat Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan 
4. Jika terjadi kerugian, ditanggung si 
   Peminjam saja, berdasarkan pemba 
   yaran bunga tetap yang dijanjikan Jika terjadi kerugian ditanggung kedua belah pihak 

5. Besarnya bunga yang harus dibayar si peminjam pasti diterima bank Keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama
6. Umumnya Agama (terutama Islam) Mengecamnya Tidak ada yang Meragukan Sistem Bagi Hasil 
7. Berlawanan dgn Surah Luqman : 34 Melaksanakan Surah Luqman : 34

G. Aplikasi Mudharabah di Bank Syariah
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada :
a) Tabungan mudharabah adalah simpanan pihak ketiga di Bank Syariah yang penarikannnya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa hari sesuai perjanjian. Dalam hal ini Bank bertindak sebagai Mudharib ( pengelola modal) dan deposan sebagai Shahibul Maal (pemilik modal). Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahibul Maal sesuai dengan nisbah (persentase) yang telah disepakati bersama.
b) Deposito Mudharabah ( Deposito Investasi Mudharabah) merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perorangan atau badan hukum), yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dengan mendapatkan imbalan bagi hasil.
Adapun dari sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
a) Pembiayaan modal kerja. Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja sepenuhnya (pemilik modal/ sahhibul maal), sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya (mudharib) Hasil keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dalam bentuk nisbah (persentase) tertentu dari keuntungan misalnya 65% : 35%. 
b) Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran dana yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

Mekanisme dan Sistem Operasi Mudharabah di Bank Syariah


    Pendanaan Mudharabah Pembiayaan Mudharabah
    
                                               Bank Syariah



                                Bagi Hasil                                Bagi Hasil        


Dalam praktik perbankan syariah, kini dikenal dua bentuk mudharabah muqayyadah, yaitu:
a) On balance sheet, yaitu aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di sektor pertambangan, properti dan pertanian. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misalkan hanya berdasarkan akad penjualan kredit saja. Skema ini disebut On balance Sheet karena dicatat dalam neraca Bank.
b) Off balance sheet, yaitu aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (yang dalam bank konvensional disebut debitur). Di sini bank syariah hanya bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah dilakukan secara off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha sesuai dengan kesepakatan mereka, sedangkan bank hanya memperoleh arranger fee.

H. Jaminan (Collateral)
I. Jaminan mudharabah dalam litelatur fiqih
Hubungan antara investor dengan mudharib adalah hubungan yang bersifat "gadai" dan mudharib adalah orang yang dipercaya, maka tidak ada jaminan oleh mudharib kepada investor. Investor tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Jika investor mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah, demikian menurut Malik dan Syafi’i.

2. Jaminan mudharabah dalam perbankan syariah
Berdasarkan fatwa DSN – MUI mengenai pembiayaan mudharabah (qiradh) bahwa pada prinsipnya dalam mudharabah tidak ada jaminan. Namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, Lembaga Keuangan Syari’ah dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepekati bersama dalam akad. Jadi jaminan hanya untuk menunjukan keseriusan dan mencegah mudharib melakukan penyelewengan. Seperti pernyataan yang dikutip dari AAOIFI, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, Bahrain, 1998 bahwa “Collateral is  important to protect Islamic bank from any  misconduct”.

J. Aplikasi Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah 
Asuransi Syariah
1. Takaful keluarga
Premi takaful yang diterima dimasukkan ke dalam ”Rekening Tabungan” yaitu rekening tabungan peserta dan ”Rekening Khusus (Tabarru’) yaitu rekening yang khusus disediakan untuk kebaikan berupa pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris jika di antara peserta ada yang meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya. Premi takaful tersebut disatukan dalam kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan Islam, dengan menerapkan prinsip al-mudharabah sesuai dengan kesepakatan misalnya 70 % keuntungan untuk peserta dan 30 % untuk perusahaan. Dari keuntungan peserta yang 70 % itu dimasukkan dalam rekening tabungan dan rekening khusus secara proporsional. Sedangkan keuntungan perusahaan sebesar 30 % dipergunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan.
Realisasi pembayaran rekening dilakukan jika :
masa pertanggungan berakhir
peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan.
Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan.
- Sedangkan pembayaran rekening dilakukan jika :
peserta meninggal dunia dalam masa peratanggungan
masa pertanggungan berakhir (jika ada).
2. Takaful umum
Premi Takaful yang diterima dimasukkan kedalam rekening khusus (tabarru’) yaitu rekening yang khusus disediakan untuk kebaikan berupa pembayaran klaim kepada peserta jika sewaktu-waktu tertimpa musibah baik terhadap harta maupun diri peserta. Premi Takaful tersebut dimasukkan ke dalam ”Kumpulan Dana Peserta”, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan Islam. Keuntungan investasi yang diperoleh dimasukkan ke dalam ”Kumpulan Dana Peserta”. Setelah dikurangi beban asuransi (klaim, premi asuransi) dan masih terdapat kelebihan , maka kelebihan itu akan dibagi menurut prinsip al-mudharabah. Keuntungan peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah. Sedangkan keuntungan perusahaan akan digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan.
Pegadaian Syariah
Akad mudharabah diterapkan untuk nasabah yang menginginkan untuk menggadaikan jaminannya guna menambah modal usaha (pembiayaan investasi atau modal kerja). Dengan demikian rahin akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan usaha yang diperoleh kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan sampai dengan modal yang dipinjam terlunasi.
BMT
Dalam BMT aplikasi mudharabah tidak jauh berbeda dengan aplikasi mudharabah pada perbankan syariah. Hal ini berkaitan dengan penyaluran dana BMT kepada nasabah yang terdiri dari dua jenis, yaitu: pertama, pembiayaan dengan sistem bagi hasil ; kedua, jual beli dengan pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan ini merupakan penyaluran dana BMT kepada pihak ketiga, berdasarkan kesepakatan pembiayaan antara BMT dengan pihak lain dengan jangka waktu tertentu dan nisbah bagi hasil yang disepakati, hal ini tercermin dari aplikasinya mudharabah sebagai salah satu bentuk penyaluran dana BMT tersebut. 

K. Pembatalan Mudharabah
Akad mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut:

1. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat Mudharabah . Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi , sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah, karena tindakannya atas izin pemilik modal dan ia melakukan tugas berhak menerima upah. Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk pemilik modal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemilik modal karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apa pun, kecuali atas kelalaiannya.

2. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggng jawab jika terjadi kerugian karena dialah penyebab kerugian.

3. Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.



Secara Harfiah
Al-muzara’ah (المزرعة) yang berarti tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-hadzar)  
Secara Istilah 
1. Menurut Hanafiyah, muzara’ah (مزرعة) ialah akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi. Sedangkan mukhabarah (مخبررة) menurut Syafi’iyah ialah : Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian apa-apa yang keluar dari bumi.
2. Menurut  dhahir nash, al-Syafi’i berpendapat bahwa mukhabarah (مخبررة) ialah menggarap tanah dengan apa yang dikeluarkan dari tanah tersebut. Sedangkan muzara’ah (مزرعة) ialah seorang pekerja menyewa tanah dengan apa yang dihasilkan dari tanah tersebut.
3. Syaikh Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa mukhabarah (مخبررة) ialah sesungguhnya pemilik hanya menyerahkan tanah kepada pekerja dan modal dari pengelola. Dan muzara’ah (مزرعة) ialah pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah. 
Landasan Syariah
Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a :
  
”Sesungguhnya Nabi SAW menyatakan, tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu”. 
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasa’i dari Rafi’ r.a dari Nabi SAW, beliau bersabda : 
”Yang boleh bercocok tanam hanya tiga macam orang : laki-laki yang ada tanah, maka dialah yang berhak menanamnya dan laki-laki yang diserahi manfaat tanah, maka dialah yang menanaminya dan laki-laki yang menyewa tanah dengan mas atau perak”. 
Menurut al-Syafi’iyah , haram hukumnya melakukan muzara’ah (مزرعة). Ia beralasan dengan hadist yang diriwayatkan oleh muslim dari Tsabut Ibn al-Dhahak : 
”Bahwa Rasulullah SAW telah melarang bermuzara’ah dan memerintahkan sewa – menyewa saja dan Rasulullah SAW bersabda, itu tidak mengapa”.
Menurut pengarang kitab al-Minhaj , bahwa mukhabarah (مخبررة) , yaitu mengerjakan tanah (menggarap ladang atau sawah) dengan mengambil sebagian dari hasilnya, sedangkan benihnya dari pekerja dan tidak boleh pula bermuzara’ah yaitu pengelolaan tanah yang benihnya dari pengolahan tanah. Pendapat ini beralasan kepada beberapa hadist shahih, antara lain hadist Tsabit Ibn Dhahak, karena mengingat akibat buruk sering terjadi ketika berbuah.( Suhendi : 2002).  

Rukun dan Syarat
Rukun : Ijab dan Qabul 
Syarat:
1. Syarat yang bertalian dengan ’aqidain , yaitu harus berakal. 
2. Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam. 
3. Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil dari tanaman, yaitu : 
a. Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (persentasenya) ketika akad 
b Hasil adalah milik bersama  
c. Bagian antara Amil dan Malik adalah dari satu jenis barang yang sama, misalnya dari kapas, bila Malik bagiannya padi kemudian Amil bagiannya singkong, maka hal ini tidak sah. 
d. Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui 
e.Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang ma’lum.  
4. Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami , yaitu :  
a.tanah tersebut dapat ditanami.  
b.tanah tersebut dapat diketahui batas-batasnya.  
5. Hal yang berkaitan dengan waktu, syarat-syaratnya ialah : 
a.waktunya telah ditentukan 
b.waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman dimaksud, seperti menanam padi  waktunya kurang lebih 4 bulan (tergantung teknologi yang dipakainya, termasuk kebiasaan setempat).  
c.waktu tersebut memungkinkan dua belah pihak hidup menurut kebiasaan.  
6. Hal yang berkaitan dengan alat-alat muzara’ah , alat-alat tersebut disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.   

Hikmah Muzara’ah (مزرعة) dan Mukhabarah (مخبررة)
Muzara’ah dan Mukhabarah (مخبررة) disyari’atkan untuk menghindari adanya pemilikan hewan ternak yang kurang bisa dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk diolah dan menghindari tanah yang juga dibiarkan tidak diproduksikan karena tidak ada yang mengolahnya. 
Muzara’ah (مزرعة) dan mukhabarah (مخبررة) terdapat pembagian  hasil. Untuk hal-hal lainnya yang bersifat teknis disesuaikan dengan syirkah yaitu konsep bekerja sama dalam upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bisa saling menguntungkan. 

MUSAQAH (مسقة)  
Menurut Bahasa
Musaqah (مسقة) berasal dari kata al-saqa (السق) 
Seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya) atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.  
Menurut istilah
Menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah, al-musaqah (المسقة) ialah Mempekerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan Allah dari pohon itu untuk berdua. 

Landasan Syariah
Diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Amr RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya : 
”Memberikan tanah Khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman). Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah Khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi”. 

Rukun dan Syarat
Rukun: Ijab dan Qabul
Syarat:
1. Shigat, yang dilakukan kadang-kadang dengan jelas (Sharih) dan dengan samaran (kinayah), disyaratkan shighat dengan lafazh dan tidak cukup dengan perbuatan saja.  
2. Dua orang atau pihak yang berakad (al-‘aqidani), disyaratkan bagi orang-orang yang berakad dengan ahli (mampu) untuk mengelola akad, seperti baligh, berakal dan tidak berada dibawah pengampunan. 
3. Kebun dan semua pohon yang berbuah, semua pohon yang berbuah boleh diparohkan (bagi hasil), baik yang berbuah tahunan (satu kali dalam setahun) maupun yang buahnya hanya satu kali kemudian mati seperti padi, jagung dan yang lainnya.   

4. Masa kerja, hendaklah ditentukan lama waktu yang akan dikerjakan, seperti satu tahun atau sekurang-kurangnya menurut kebiasaan dalam waktu tersebut tanaman atau pohon yang diurus sudah berbuah, juga yang harus ditentukan ialah pekerjaan yang harus dilakukan oleh tukang kebun, seperti menyiram, memetongi cabang-cabang pohon yang akan menghambat kesuburan buah atau mengawinkannya.
5. Buah, hendaklah ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan bekerja di kebun), seperti seperdua, sepertiga, seperempat atau ukuran yang lainnya.



Daftar Pustaka:

Al-Qur’an  dan Terjemahnya.  

Agustianto. Slide Matakuliah Fiqih Muamalah. PSTTI-UI: 2008

www.mui.or.id

Demikianlah itu tadi artikel mengenai Pengertian, Investasi, Deposito tentang Akad Mudhorobah. Semoga artikel tersebut bermanfaat dan berguna untuk teman-teman semuanya.


Perbankan Syariah STAIN Metro Contoh Makalah, Karya Ilmiah, Materi Kuliah
Thursday 27 February 2014

Daftar Mata Kuliah Pendekatan dalam Pengkajian Islam

Selamat Malam teman-teman semua, kali ini admin akan memberikan Daftar Mata Kuliah untuk Pendekatan dalam Pengkajian Islam (Metode Studi Islam). Untuk Mata Kuliah silahkan baca silabus nya di bawah ini.


TOPIK-TOPIK MATA KULIAH
PENDEKATAN DALAM PENGKAJIAN ISLAM

Dosen                  :        Dr. Phil. H. Zainul Fuad, M.A.
Program Studi       :        KOMI, EKNI, PEDI. MPI, Pascasarjana IAIN Sumatera Utara



  NO


TOPIK DISKUSI
I
Introductory Lecture / Pembagian Topik Bahasan
II
1. Studi Islam: Metode dan Pendekatan
-         Makna Islam, Muslim, Islamist, dsb.
-         Islam sebagai Sumber, Pemikiran dan Praktek (Budaya/Peradaban; Studi Normatif dan non-Normatif.
-         Definisi Methode, Methodology, Paradigma dan Pendekatan dalam Ilmiah.
-         Makna dan Cakupan Studi Islam
-         Signifikansi Pendekatan dalam Studi Islam
2. Pengetahuan Manusia Secara Umum
-         Pencarian Manusia Terhadap Pengetahuan: Trial and Error, Common Sense, dsb.
-         Makna dan Perbedaan Pengetahuan, Ilmu, dan Filsafat
-         Metodologi Ilmiah dan Struktur Pengetahuan Ilmiah
-         Trend-trend Penelitian Ilmiah: Spesialisasi, Inter-Disiplin, Multi-Disiplin, dan Studi Area.
-         Studi Ilmiah tentang Islam: antara Normatifitas dan Historisitas.
III
3. Epistemologi Islam: Beberapa Prinsip Dasar
-         Apa itu Islam? (Pembahasan Ontologis)
-         Sumber-Sumber Pengetahuan: Wahyu, Akal, Sense dsb.
-         Bagaimana Mengkaji Islam (Masalah-Masalah Epistemologis)
-         Kriteria Kebenaran dalam Epistemologi Islam
-         Peran dan Fungsi Pengetahuan dalam Islam (Pembahasan Aksiologis)
4. Studi Islam dalam Konteks Pengetahuan Ilmiah
-         Klasifikasi Pengetahuan Manusia: Ilmu-Ilmu Alam, Sosial dan Kemanusiaan
-         Studi Islam/Sains dalam Ilmu-Ilmu Alam
-         Studi Islam/Sains dalam Ilmu-Ilmu Sosial
-         Studi Islam/Sains dalam Ilmu-Ilmu Kemanusiaan
-         Pendekatan Inter-Disiplin dan Multi-Disiplin dalam Studi Islam
IV
5. Islamisasi Ilmu Pengetahuan
-         Munculnya Isu Islamisasi Ilmu Pengetahuan
-         Berbagai Respon Terhadap Islamisasi Ilmu Pengetahuan
6. Islamisasi Ilmu Pengetahuan dan Persoalan Metodologi
-         Aplikasi Islamisasi Ilmu Pengetahuan
-         Pola-Pola Pemikiran Islamisasi Ilmu Pengetahuan
V
7. Studi Qur’an
-         Definisi Kunci-Kunci Istilah (Qur’an, Wahyu, dsb.)
-         Asal Usul Pengkajian Qur’an dalam Komunitas Muslim Awal
-         Pendekatan-Pendekatan Utama dalam Studi Qur’an
-         Metodologi Tafsir Qur’an, Tokoh-Tokoh Yang Berpengaruh dan Karya-Karyanya dalam Studi Qur’an
8. Perkembangan Modern dalam Studi Qur'an
-         Karya-Karya Referensi Modern dalam Studi Qur’an
-         Studi Qur’an  dikalangan Orientalis
-         Kritik Analisis Terhadap Kajian Orientalis
VI
9. Studi Hadits
-         Definisi Kunci-Kunci Istilah (Hadits, Sunnah, Sanad, dsb.)
-         Sejarah dan Perkembangan Awal Studi Hadits
-         Pendekatan dan Metodologi dalam Studi Hadits
-         Disiplin Utama/Sub-Disiplin dan Disiplin Suplemen dalam Studi Hadits
10. Perkembangan Moderen Studi Hadis dan Kritik Studi Hadits
-         Karya-Karya Referensi Modern dan Klasik/Sumber-Sumber dalam Studi Hadits
-         Studi Hadits di Kalangan Orientalis: “Teori Common Link” I. Goldziher, J. Schacht
-         Kritik Analisis Terhadap Kajian Orientalis dalam Studi Hadits
VII
11. Pendekatan Normatif dalam Studi Islam: Studi Hukum Islam
-         Defenisi Kunci-Kunci Istilah (Syari’ah, Fiqh, dsb.)
-         Mazhab-Mazhab Hukum dan Pendekatan Mereka terhadap Studi Hukum Islam.
-         Disiplin Utama dan Disiplin Tambahan dalam Studi Hukum Islam
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Normatif dalam Studi Islam
12. Studi Teologi Islam
-         Defenisi Kunci-Kunci Istilah: Tauhid, Kalam, dsb.
-         Sejarah dan Perkembangan Studi Kalam
-         Islam Sebagai Sumber Kepercayaan dan Akidah
-         Mazhab-Mazhab Teologi dan Pendekatan/Metodologinya
-         Tokoh-Tokoh Penting dan Karyanya dalam Studi Teologi Islam.
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Teologi dalam Studi Islam
 VIII
13. Studi Sprititual Sufistik Islam
-         Defenisi Kunci-Kunci Istilah: Sufi, Thariqah, dsb.
-         Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Sufi
-         Berbagai Bentuk Praktek Sufi dan Kajian-Kajiannya
-         Pendekatan/Metodologi dalam Kajian Sufi
-         Tokoh-Tokoh Penting dan Karya-Karyanya dalam Sufisme
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan/Metodologi dalam Studi Islam
14. Studi Filsafat Islam
-         Pengertian Filsafat dan Filsafat Islam
-         Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Filsafat Islam
-         Pendekatan/Metodologi dalam Kajian Filsafat
-         Tokoh-Tokoh Penting dan Karya-Karyanya
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan/Metodologi Filsafat dalam Studi Islam
IX
15. Sejarah Islam dan Pendekatan Sejarah
-         Sejarah dan Perkembangan Historiografi Islam Awal
-         Defenisi Sejarah dan Pendekatan Sejarah
-         Sejarawan-Sejarawan Muslim Terkenal dan Karya-Karyanya
-         Kritik-Kritik dan Kajian-Kajian Terhadap Karya-Karya Sejarawan Islam Periode Awal dan Pertengahan
-         Perkembangan Modern dan Mutakhir dalam Historiografi: Tokoh-Tokoh Penting dan Karya-Karyanya.
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Sejarah dalam Studi Islam
16. Pendekatan Filologi dalam Studi Islam
-         Pengertian Filologi
-         Metode dan Pendekatan Filologi dalam Studi Teks Keagamaan
-         Karya-Karya dalam Studi Filologi
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Filologi dalam Studi Islam
X
17. Pendekatan Antropologi Terhadap Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Antropologi dan pendekatan Antropologi
-         Sejarah dan Perkembangan Antroplogi Agama
-         Pendekatan Antropologi Terhadap Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Penulis-Penulis Terkenal dan Karya-Karyanya dalam Studi Antropologi Islam
-         Problem dan Prospek Pendekatan Antropologi:  Isu Islamisasi Ilmu Antropologi
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Antropologi Terhadap Studi Islam
18. Pendekatan Sosiologi Terhadap Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Sosiologi, Sub-Disiplin Sosiologi, Sosiologi Agama, Sosiologi Pendidikan, dsb.
-         Metode dan Pendekatan Utama dalam Sosiologi
-         Agama dan Islam sebagai Fenomena Sosial/Unit Analisis 
-         Sejarah dan Perkembangan Studi Sosiologi dalam Tradisi Islam (Ibn Khaldun, dsb.).
-         Penulis-Penulis Terkenal dan Karyanya dalam Studi Sosiologi Islam/Komunitas Muslim
-         Problem dan Prospek Pendekatan Sosiologi Terhadap Islam
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Sosiologi terhadap Islam/Komunitas Muslim
II
19. Psikologi Agama dan Studi Islam
-         Defenisi Psikologi dan Psikologi Agama
-         Metode dan Pendekatan Utama dalam Psikologi Agama
-         Penulis-Penulis Terkenal dan Karya-Karyanya dalam Psikologi Agama Secara Umum
-         Contoh-Contoh Pendekatan Psikologi Terhadap Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Masalah dan Prospek Studi Psikologi Islam
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Psikologi Terhadap Islam
20. Pendekatan Fenomenologi terhadap Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Makna Fenomenologi dan Asal Usulnya
-         Metode dan Pendekatan Fenomelogi
-         Karya-Karya Utama dalam Studi Fenomenologi Agama
-         Penulis-Penulis Terkenal dan Karya-Karyanya dalam Pendekatan Fenomenologi Terhadap Studi Islam dan/atau Komunitas Muslim.
-         Problem dan Prospek Pendekatan Fenomenologi Terhadap Studi Islam
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Fenomenologi dalam Studi IslamTokoh-Tokoh Penting dan Karyanya, dan Referensi-Referensi Lain dalam Studi Teologi Islam.
XI
21. Pendekatan Komparatif dalam Studi Islam dan Komunitas Muslim
-         Makna Perbandingan dan Pendekatan Komparatif
-         Penggunaan Metode Perbandingan dalam Tradisi Ilmiah Muslim
-         Pendekatan Komparatif dalam Studi Islam
-         Problem dan Prospek Pendekatan Komparatif dalam Studi Islam
22. Pendekatan Komparatif dan Studi Agama
-         Metodologi dalam Studi Perbandingan Agama
-         Elemen-Element Perbandingan
-         Tokoh-Tokoh dan Kajian Modern dalam Studi Perbandingan Agama
-         Kontribusi dan Signifikansi Pendekatan Komparatif dalam Dialog Antara Agama
XII
23. Pendekatan Post-Modern dalam Studi Agama
-         Arti Moderen dan Post-Moderen
-         Kritik Post-Moderen dan Metode dan Pendekatannya
-         Kritik-Kritik Post-Moderen Terhadap Agama dan Studi Agama
24. Pendekatan Post-Modern dalam Studi Islam
-         Metode Post-Modern dan Dekonstruksi dalam Islam
-         Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Post-Moderen  dalam Studi Islam
XIII
25. Pendekatan Studi Area dan Studi Islam
-         Makna, Asal Usul, dan Perkembangan Studi Area
-         Orientalisme: Sejarah, Perkembangan dan Statusnya Saat Ini
-         Dunia Muslim Sebagai Objek Studi Area: Studi Timur Tengah, Timur Dekat, Asia Tenggara
-         Problem dan Prospek Pendekatan Studi Area dalam Studi Islam dan Komunitas Muslim.
-         Signifikansi dan Kontribusi Studi Area dalam Studi Islam
XIII
26. Perkembangan Studi Islam di Indonesia
-         Pengembangan Studi Islam (Barat dan Timur)
-         Reponse dan Kontroversi Studi Islam di Barat
-         Arah dan Kecendrungan (Baca buku: Quo Vadis Studi Islam di Indonesia)
-         Tipologi Pemikiran Keislaman Kontemporer


Incoming Search Terms :
- Metode Studi Islam
- Contoh Makalah tentang Metode Studi Islam (MSI)
- Contoh Karya Ilmiah tentang Pendekatan Metode Studi Islam
- Teori Dasar Pendekatan Metode Studi Islam
- Tugas resume mata kuliah Metode Studi Islam (MSI)

Demikianlah tadi informasi mengenai Daftar Mata Kuliah Pendekatan dalan Pengkajian Islam (Metode Studi Islam). Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk teman-teman semuanya. :D
Perbankan Syariah STAIN Metro Materi Kuliah

Klik Like yaaa..?